Kamis, April 25, 2024

BNNP Sumut Musnahkan 955,4 Gram Sabu

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut musnahkan 955,4 gram sabu dari 4 tersangka. Peredaran sabu tersebut dikendalikan napi dari Lapas di Pekan Baru.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial melalui, Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Sempana Sitepu pada wartawan, Rabu (21/10/2020) mengatakan, pengungkapan peredaran sabu ini bermula adanya informasi pada 13 September 2020 yang menyebutkan akan ada peredaran sabu dari Medan menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

“Dari informasi itu, kita langsung menindaklanjutinya, sekitar pukul 17.00 WIB kita hentikan bus Rajawali yang mengangkut seorang penumpang diduga membawa sabu,”jelasnya.

Para penumpang kita turunkan satu persatu dan kita lakukan penggeledahan. Hasilnya, kita dapatkan 1 kg sabu dari tersangka, BH (43) warga Simalungun, Sumut. Dalam pengakuannya, rencananya sabu itu akan diantar kepada seseorang yang berada di Kuala Tanjung, Batubara.

Baca Juga : Pengadilan Kembali Perketat Prokes 75 Pegawai Positif Covid

Tak buang waktu lagi, petugas bersama tersangka, BH bergerak menuju ke Kuala Tanjung Batubara. Sampai di Kuala Tanjung, tersangka BH sudah ditunggu tiga tersangka yang akan menjemput sabu itu masing-masing, FB (26) warga Simalungun, Sumut, IA (33) dan S alias P (29) yang sama-sama warga Batubara, Sumut.

“Hasil interogasi terhadap tersangka BH dia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial, Z yang diketahui merupakan seorang Napi Lapas Pekan Baru. Tersangka, BH mendapat upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu,”tukasnya.

Karena perbuatannya, lanjut, Kabid,  keempat tersangka dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Undang-Undang (UU)  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Atas pengungkapan ini, sekitar 10 ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika ini,”tukasnya.

Disaksikan pihak Kejaksaan, mewakili Poldasu dan pengacara tersangka, 955,4 gram sabu dimusnahkan ke dalam mobil incenerator milik BNNP Sumut.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SMAN 13 Medan Pelepasan dan Pensi Angkatan ke 38

mimbarumum.co.id -Kepala SMA Negeri 13 Medan Hj Fauziah Hasibuan MPd mengharapkan peserta didik menatap masa depan dengan tegak karena...

Baca Artikel lainya