mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pengembalian pembayaran kerugian negara senilai Rp 7,8 miliar lebih terkait proyek gagal lampu ‘Pocong’.
“Kejari Medan telah menerima pengembalian pembayaran terhadap paket penataan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasul Audit
Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan,” kata Kepala Kajari Medan Muttaqin Harahap kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Ia mengungkapkan, jumlah pengembalian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah dipotong PPN dan PPH
sebesar Rp. 7.852.233.756.
“Uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan,” imbuh mantan Kajari Langkat tersebut.
Kajari menyebut, dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, jaksa pengacara negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan.
Reporter : Jepri Zebua