mimbarumum.co.id – Terbukti bersalah membunuh dua anak tirinya, Rahmadsyah (29) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan dibacakan Majelis Hakim Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/2/2021).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Denny.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho bahwa terdakwa Rahmadsyah terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana. “Yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Dakwaan JPU, perkara pembunuhan ini bermula pada Jumat 19 Juni 2020 saat Rahmadsyah bersama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah mereka di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.
Sementara istri Rahmadsyah yang juga ibu kedua korban, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah. Dia masih bekerja.
Saat menonton televisi, Ikhsan dan Rafa meminta uang kepada untuk membeli es krim kepada Rahmadsyah. Namun permintaan itu tidak dituruti.
Kedua bodah berkata ‘udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik’.
Mendengar perkataan kedua anak tirinya, Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Kuli bangunan ini langsung mengangkat tengkuk kedua korban dan memukulkan kepala mereka ke tembok kamar sebanyak 5 kali.
Kedua korban yang masih anak-anak itu menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai. Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada Ikhsan sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada Rafa 5 kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Siti Murni