Beri Keterangan Palsu, MA Putuskan Rensius Sidabutar Bersalah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Rensus Sidabutar warga Lumban Sosor Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Ketetapan hukum itu dituangkan pada petikan putusan Mahkamah Agung pasal 226 junto pasal 257 KUHAP Nomor 425 K/Pid/2019.

“Akibat perbuatannya yang berkaitan dengan perkara perdata Nomor 55/Pdt.G/2015/PN-Blg, Rensius Sidabutar telah dijatuhi pidana penjara 3 bulan,” jelas Jonggi Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/7/2019) di Pangururan.

Ia mengatakan, sehubungan dengan perkara perdata yang mengakibatkan kerugian kliennya Hasudungan Sidabutar, Rensius Sidabutar alias Ama Lusiana yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.

- Advertisement -

“Secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan meyakinkan melalui putusan Mahkamah Agung,” terang Jonggi.

Selanjutnya, Kantor Hukum Jonggi Simanjuntak dan Rekan, saat ini mengadukan Kepala Desa Ambarita, Oberlin Sitio ke Polres Samosir, karena diduga telah menerbitkan surat keterangan palsu.

“Sebelumnya kita telah menyurati Polres Samosir, terkait surat keterangan yang diterbitkan terlapor bernomor 228/SKD/XI/2015 tertanggal 30 November 2015,” imbuh Jonggi Simanjuntak.

Sebagai akibat terbitnya surat keterangan palsu itu, menurut Jonggi, kliennya Hasudungan Sidabutar mengalami kerugian besar dalam perkara Perdata Nomor 55/Pdt.G/2015/PN-Blg, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Surat keterangan yang diduga palsu itu telah digunakan pada perkara perdata yang merugikan bagi pihak lain dan telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Adapun isi surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Ambarita itu menerangkan bahwa, Sosor Pea berada di Dusun 1, Desa Ambarita dari dulu sampai sekarang ditempati oleh almarhum Amartupuan Sidabutar bergelar Lampoe.

Sementara berdasarkan silsilah menurut keterangan kliennya, Jonggi membeberkan, bahwa isi surat keterangan yang diterbitkan kades Ambarita diduga palsu dan perlu diidentifikasi kebenarannya.

Atas dugaan surat keterangan palsu ini, Kantor Hukum Jonggi Simanjuntak dan rekan, meminta Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat menindaklanjuti pengaduan mereka.

Menurutnya, dengan memberikan kesaksian palsu di pengadilan, akan berakibat buruk terhadap penegakan hukum di negara ini.

“Dengan maraknya permasalahan hukum perdata atas kepemilikan tanah di Samosir saat ini, kepolisian diminta tegas menangani tindak pidana kesaksian palsu dan surat keterangan palsu,” tegas Jonggi.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor kepada mimbarumum.co.id, Senin (8/7)2019) membenarkan adanya pengaduan atas dugaan penerbitan surat keterangan palsu oleh Kades Ambarita. “Benar ada pengaduan masyarakat (dumas),” tuturnya. (rn)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...