Beredar Tanpa Ijin, Pengelola Kolagit Plus Terancam Penjara 15 Tahun

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengelola Kolagit Plus yang telah memasarkan produknya tanpa ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Adanya obat herbal yang tidak ada izin BPOM nya dan diedarkan kepada masyarakat, merupakan suatu tindakan pengabaian Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM. Tindakan ini bisa dijerat sanksi pidana Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar,” urai Rio Dermawan Surbakti SH, praktisi hukum dari LBH DPW PSI Sumut, Jumat (3/12/2021).

Untuk itu, Rio pun menyarankan kepada konsumen yang merasa dirugikan agar melaporkannya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

“Produk yang dikomersilkan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan, haruslah melaporkan produknya ke Balai POM. Karena ini menyangkut dengan keselamatan konsumen,” kata Rio.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah seorang konsumen Kolagit Plus bernama Toni Muryanto merasa tertipu dengan produk Kolagit Plus. Sebab, produk Kolagit Plus yang akan dikonsumsinya tak tertera ijin dari Balai POM.

“(Tak tertera ijin edar) tentu saja saya khawatir untuk mengonsumsinya. Saya merasa dirugikan,” ujar Muryanto yang mengaku telah melaporkan temuan produk ‘haram’ itu ke Balai POM.

Ia menceritakan, semula ia terpikat dengan promosi yang ditampilkan pengelola obat herbal Kolagit Plus di laman instagramnya. Terlebih dengan taglinenya yang berbunyi ‘Solusi Mengatasi Diabetes’.

 

“Saya merasa, apa yang ditawarkan obat herbal ini memang saya butuhkan. Karenanya, saya pun memesannya melalui telepon dan diantar kepada saya oleh ojek online. Tapi saat produknya sudah di tangan, saya pun merasa tertipu, sebab di produk tersebut tak ada dicantumkan ijin edar dari Balai POM,” ungkap Toni, sembari mengaku, produk tersebut dibelinya seharga Rp185 ribu.

Terpisah, Mustika, staff Informasi dan Komunikasi Balai POM Sumut saat dimintai keterengan terkait peredaran Kolagit Plus, menyatakan pihaknya akan menelusurinya.

“Kita akan menghubungi manajemen dari produk ini (Kolagit Plus), untuk dilakukan pembinaan. Nantinya kita juga akan menurunkan tim untuk melakukan survei ke lapangan. Ke pabrik dari produk Kolagit Plus,” ucap Mustika.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Judi Berkedok Game Ketangkasan Masih Beroperasi di Cemara Asri

mimbarumum.co.id – Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan kembali ditemukan masih beroperasi di Komplek Cemara Asri, Selasa (20/5) malam. Aktivitas...