mimbarumum.co.id – Persoalan produk herbal dengan merek Kolagit Plus berlanjut. Toni Muryanto yang membeli produk ‘haram’ itu melaporkannya ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Senin (29/11/2021).
Saat ditemui awak media, Muryanto mengaku tidak terima dengan produk Kolagit Plus. Warga Letda Sujono ini merasa tertipu. Sebab, produk Kolagit Plus yang akan dikonsumsinya tak tertera ijin dari Balai POM.
“(Tak tertera ijin edar) tentu saja saya khawatir untuk mengonsumsinya. Saya merasa dirugikan,” ujar Muryanto yang mengaku telah melaporkmlan temuan produk ‘haram’ itu ke Balai POM.
Ia menceritakan, semula ia terpikat dengan promosi yang ditampilkan pengelola obat herbal Kolagit Plus di laman instagramnya. Terlebih dengan taglinenya yang berbunyi ‘Solusi Mengatasi Diabetes’.
“Saya merasa, apa yang ditawarkan obat herbal ini memang saya butuhkan. Karenanya, saya pun memesannya melalui telepon dan diantar kepada saya oleh ojek online. Tapi saat produknya sudah di tangan, saya pun merasa tertipu, sebab di produk tersebut tak ada dicantumkan ijin edar dari Balai POM,” ungkap Toni, sembari mengaku, produk tersebut dibelinya seharga Rp185 ribu.
Terpisah, Mustika, staff Informasi dan Komunikasi Balai POM Sumut saat dimintai keterengan terkait peredaran Kolagit Plus, menyatakan pihaknya akan menelusurinya.
“Kita akan menghubungi manajemen dari produk ini (Kolagit Plus), untuk dilakukan pembinaan. Nantinya kita juga akan menurunkan tim untuk melakukan survei ke lapangan. Ke pabrik dari produk Kolagit Plus,” ucap Mustika.
Seperti diketahui, peredaran Kolagit Plus telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp1,5 miliar.
Reporter : Jafar Sidik