Jumat, April 19, 2024

Belum Seratus Hari Jabat Wali Kota, Bobby Sudah Langgar UU dan Perda?

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution masih belum genap seratus hari memimpin kota ini. Tetapi dirinya justru sudah dianggap melakukan pelanggaran terhadap UU dan Perda

Apa pasal? Ternyata gegara menantu Presiden Jokowi ini mengusung program “The Kitchen of Asia”. Loh!

Suyadi San, S.Pd, M.Si, sesungguhnya mengapresiasi langkah Wali Kota Bobby Nasution yang bekerja keras untuk mengembalikan kejayaan Kota Medan melalui wisata kuliner.

Namun, pemerhati bahasa ini menyayangkan tatkala Bobby memberi nama program itu dengan sebutan bahasa asing.

Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jelas mengatur perihal itu.

“Dan juga Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah Sumater Utara,” kata Suyadi San tentang pelanggaran yang dilakukan Wali Kota.

Seyogianya, katanya ruang-ruang publik terbuka yang ada di daerah Sumatera Utara bahkan terutama di Kota Medan menggunakan bahasa Indonesia.

“Pemberian nama program tersebut bertolak belakang dan mengabaikan aturan yang ada,” ucap Suyadi yang juga dikenal sebagai sastrawan Sumatera Utara, Minggu (11/4/21) di Medan

Kota Medan Jadi Panutan

Lebih lanjut, Suyadi mengatakan Medan yang merupakan ibukota propinsi Sumatera Utara, keberadaannya menjadi panutan bagi kabupaten/kota lainnya.

Jika pelanggaran itu tetap dibiarkan, maka Suyadi khawatir kabupaten/kota yang lainnya juga ikut ikutan melakukan pengabaian terhadap pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Ia pun berharap Wali Kota segera menyesuaikan nama program yang berbahasa asing itu dengan bahasa Indonesia.

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia harus bangga dengan produk dalam negeri sendiri, baik produk dalam bentuk benda maupun budaya.

“Produk budaya itu ada dua, yakni produk budaya berbentuk benda dan produk budaya tidak benda,” terangnya.

Agar Berhati-hati

Pada kesempatan itu, Suyadi San juga mengingatkan agar Pemko Medan berhati-hati dalam memberikan nama sesuatu, khususnya yang terkait dengan ruang publik.

“Jadi harus berhati hati menamakan sebuah produk. Ini yang harusnya memang perlu kajian akademis,” sarannya.

Ia memandang perlunya melakukan diskusi dengan para pemegang kepentingan akademisi dari antropologi, sisiologi, sejarawan, kalangan bahasawan dan sastrawan.

Sanksi

Terkait sanksi yang dapat menjerat siapa saja (pelaku usaha) ataupun instansi yang tidak mematuhi regulasi tentang pengutamaan bahasa Indonesia, menurut Suyadi dapat dijerat sanksi adminitrasi bahkan pidana.

“Ya sesuai dengan Perda Nomor 8 itu, memang ada berupa sanksi apabila tidak mengindahkan pengutamaan bahasa negara di ruang publik,” paparnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Masrin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

mimbarumum.co.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam...

Baca Artikel lainya