Beli Sabu dari Nelayan, Rolel Kena Gari Polisi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Beli sabu dari nelayan, Ahmad Rolel (25) warga Jalan Merak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai kena gari polisi.

Kini Rolel harus mendekam di sel tahan Polres Tanjung Balai karena perbuatannya membeli sabu dari nelayan bernama Dedi Ramadhan (41) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.

Baca Juga : Kantongi Sabu Mantan Polisi Ditangkap

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2019) menyebutkan kedua tersangka ditangkap dari kediamannya masing-masing.

“Barang bukti yang kita amankan 1 paket plastik klip berisi 0,22 gram sabu dan 1 ponsel warna merah,” ujar Yudha. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjungbalai

mimbarumum.co.id - Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)...