Beli Migor Curah Pakai Aplikasi, Ekonom :Yakin Bisa Diterapkan?

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah. Yakni dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi, maupun dengan menggunakan KTP. Begini tanggapan ekonom Sumut terkait aturan tersebut.

“Saya menterjemahkannya begini, kalau kebijakan ini bertujuan agar supaya tidak terjadi penyelewengan penggunaan minyak goreng curah. Maka cara tersebut memang bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk pengawasan pendistribusian minyak goreng,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Kata dia, dengan aplikasi maupun dengan KTP tersebut, pemerintah bisa memantau minyak goreng dari produsen hingga konsumen. Misalkan produsen menjual 1 ton minyak goreng curah ke distributor, lantas distributor menjual 1 ton ke pedagang/pengecer, pedagang menjual 1 ton ke para pembelinya. Memang akan terdata dan terawasi skema pembelian minyak goreng curah seperti itu.

“Tetapi apakah kebijakan tersebut akan terimplementasi secara sempurna?, saya jawab tidak,” ucap dia.

Menurut dosen FE UISU Medan ini, akan ada banyak kendala seperti ribet, tidak semua masyarakat menggunakan smartphone, tidak semua wilayah tercover dengan jaringan telekomunikasi, hingga rantai dagang yang masih ada setelah pedagang pengecer. Yakni kedai sampah.

“Namun apakah kebijakan tersebut bisa mengurangi bentuk penyelewengan penggunaan minyak goreng curah?, saya menilai bisa,” ungkap Gunawan.

Jadi, sambungnya, pedagang pegecer di pasar tradisional itu rata-rata menjual 50 Kg minyak goreng curah per hari. Dari pedagang pengecer tersebut akan menjual langsung ke konsumen, dan tidak sedikit yang menjual ke pedagang dibawahnya yakni kedai sampah.

Kalau seandainya penggunaan aplikasi peduli lindungi atau menggunakan KTP dijadikan syarat. Dan jika proses pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi atau KTP itu dilakukan hingga ke pedagang pengecer.

“Maka saya berkesimpulan bahwa penyaluran minyak goreng curah dari produsen hingga ke konsumen itu sudah terlaksana,” tuturnya.

Terlebih konsumen dibatasi maksimal membeli 10 Kg per hari. Padahal konsumsi minyak goreng untuk satu keluarga (4 orang anggota keluarga) dalam satu bulan itu sekitar 4 Kg. Tetapi kalau kedai sampah membeli minyak goreng curah ke pedagang pengecer sebanyak 10 Kg per hari ini, sebenarnya juga tidak mengganggu dagangan minyak goreng curah di tingkat kedai sampah.

“Jadi kalau kedai sampah membeli 10 kg per hari, lantas menjual dalam ukuran seperempat ke pembelinya. Saya yakin pembeli tidak akan diwajibkan untuk menunjukan aplikasi peduli lindungi atau melampirkan KTP. Jadi penggunaan aplikasi atau KTP tidak akan berjalan di level tersebut. Namun proses pengawasan distribusi minyak goreng curah bisa tetap sesuai sasaran,” beber dia.

Keyakinan ini, jelas dia, karena potensi penyelewengan minyak goreng yang paling besar dilakukan adalah di level produsen, distributor hingga pedagang besar.

Kalau pedagang eceran yang membeli per 100 kg untuk 2 hari jualan, dia mengaku tidak begitu yakin akan ada upaya untuk dikemas lantas dijual dalam bentuk kemasan. Karena pedagang tersebut butuh investasi besar, dan kuantitas minyak goreng yang besar pula.

“Nah berkaca pada hari ini, saya belum melihat ada implementasi kebijakan pemerintah yang baru tersebut untuk membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi atau KTP. Tetapi sejumlah pedagang besar maupun distributor yang saya tanyai, mereka menjawab mungkin dalam waktu dekat ini implementasi kebijakan di level mereka dilakukan,” pungkasnya.

 

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Workshop “UMKM Go Modern dan Ekspor Pasti Bisa”, Kolaborasi INALUM dan Pemkab Batu Bara Dorong UMKM Naik Kelas

mimbarumum.co.id - Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) resmi membuka workshop bertajuk “UMKM Go Modern...