mimbarumum.co.id – Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 3 pelaku begal bersenjata tajam. Salah seorang pelaku yang sudah 30 kali beraksi terpaksa ditembak karena berusaha menyerang petugas.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (28/1/2020) menyebutkan, tersangka yang ditembak petugas yakni, FI alias FT. Sedangkan dua tersangka lainnya, MAF dan H juga turut diamankan.
“Pelaku FI sudah 30 kali lebih beraksi dan pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2007 di Pantai Labu,” sebut Bambang.
Baca Juga : Perampokan Sadis Mahasiswi Perguruan Tinggi Jadi KorbanÂ
Lebih jauh, kronologis kejadian kasus ini terjadi pada, Minggu 10 November 2019. Saat itu korban, Syapari (24) warga Jalan Tangkul, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung yang saat itu mengendarai sepeda motor skuter metik bernomor polisi BK 6928 AFQ melintas di jembatan tol Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan.
Dari arah belakang para tersangka menabrak sepeda motor korban. Korban pun terjatuh. Salah seorang pelaku mengancam korban dengan sebilah senjata tajam dan langsung membawa sepeda motor korban.
Korban sempat berusaha berteriak untuk meminta tolong, namun tidak ada yang menolong karena situasi tempat itu sepi. Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan nomor: LP / 249 / XI / 2019 / SPKT Percut, tanggal 10 November 2019.
Baca Juga : Perampokan Uang Ratusan Juta Milik PT Abacus Solution Terungkap
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak melakukan penyelidikan. Pada, Kamis, 23 Januari 2020 petugas mendapat informasi keberadaan seorang pelaku, FI di sekitar Lau Dendang. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka, FI.
Dalam pengakuannya, dia melakukan aksi begal itu dengan duan rekannya yaitu, MAF dan H. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Namun saat para tersangka diajak untuk melakukan pengembangan keberadaan barang bukti lainnya, tersangka FI sempat menyerang petugas dengan menggunakan samurai.
Tembakan peringatan yang diletuskan petugas tak diindahkan tersangka. Akhirnya petugas menembak kaki tersangka, FI.
“Sepeda motor itu mereka jual seharga Rp 2,8 juta. Dua tersangka, MAF dan H hanya mendapatkan bagian masing-masing Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya untuk tersangka, FI,” tukasnya. (dody)