Sabtu, Juli 6, 2024

Bawa Bom Molotov Dua Pelajar Ditangkap Sebelum Ikut Unras

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Personil Reskrim Polsek Medan Timur menangkap 102 pelajar yang akan ikut berdemo di Lapangan Merdeka Medan. Dua orang resmi ditahan karena membawa dua bom molotov, Jumat (9/10/2020).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (17) warga Jalan Yos Sudarso Lorong 14 C, Kecamatan Medan Barat yang berstatus pelajar SMKP PAB Helvetia kelas XII dan KK (16) Jalan Helvetia Pasar 5 Gang Masjid, Kecamatan Medan Helvetia berstatus pelajar di SMKN 5 Medan kelas XI.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan kepada kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap para pelajar itu berawal ketika personil Reskrim stand bye di Mapolsek dalam rangka mengantisipasi demo mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Baca Juga : Ketua PPK Medan Labuhan Dilaporkan Diduga Tilap Uang PPDP

“Kita stand by di depan Mako untuk melakukan razia terhadap massa pendemo. Tiba-tiba melintas sejumlah angkot yang ditumpangi seratusan pelajar dan pengendara sepedamotor, sehingga saya bersama anggota menghalau mereka,” ujarnya.

Para pelajar itu sambungnya, berupaya kabur. Namun kita melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan 102 pelajar yang masih dibawah umur. Selanjutnya para pelajar dikumpulkan di Mako, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Hasilnya, dari tas ransel milik MR ditemukan 2 botol sirup kaca berisi minyak tanah lengkap denga sumbu (bom molotov). Sedangkan dari tas KK disita cat pilox,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat diinterogasi MR mengaku bertemu dengan temanya, R yang berhasil melarikan diri. R menitipkan 2 bom molotov di dalam tas MR untuk dibawa ke Lapangan Merdeka serta ikut demo.

“Menurut pengakuan MR bahwa rencananya bom molotov itu akan dilempar kepada petugas (polisi-red) saat berdemo. Selanjutnya kedua tersangka diperiksa lebih lanjut. Sedangkan 100 pelajar lagi didata dan selanjutnya kita akan memanggil orangtuanya masing-masing,” pungkasnya.

Kedua pelajar tersebut dijerat tindak pidana Percobaan Pembakaran, dengan Pasal 187 Jo 53 KUHPidana.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya