Langkat, Mimbar – Pemuda ini tak menyangka secepat itu ia berurusan dengan aparat penegak hukum. IL (18) mengaku baru 5 (lima) bulan menekuni profesi sebagai pengedar kupon judi toto gelap (togel) di Kecamatan Bestitang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Warga Dusun VIII Desa Sei Sira itu ditangkap saat berada di rumah kediamannya. Petugas juga mengamankan buku tafsir mimpi ukuran besar dan buku taafsir mimpi ukuran kecil, telepon seluler (ponsel) berisi angka-angka yang dipasang para penjudi, dua pulpen, dua lembar kertas rekapan dan uang senilai Rp216 ribu.
“Tersangka ini diamankan setelah kita menerima informasi dari masyarakat yang resah atas adanya tindak pidana perjudian di kawasan mereka. Selanjutnya langsung kita tindaklanjuti dengan menangkapnya,” kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus, baru-baru ini.
Dari pengakuan tersangka, beber perwira itu, dia sudah menjual togel sekitar lima bulanan dengan omzet mencapai lima ratus ribu setiap harinya. ( B-43 )