mimbarumum.co.id – Barang bukti milik para kurir narkotika dimusnahkan Polres Tanjung Balai, Rabu (16/10/2019).
Pemusnahan barang bukti narkotika digelar di halaman Mapolres Tanjung Balai dihadiri langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBp Putu Yudha Prawira, PJU Polres Tanjung Balai, perwakilan dari Walikota Tanjung Balai, Ketua DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas IIB, Kepala Kantor Imigrasi, Ketua MUI, Tim Labfor Cabang Medan, Penasehat Hukum dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga : Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Judi
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan 18 kilogram sabu, 9,840 butir pil ekstasi. Pemusnahan juga disaksikan oleh para instansi terkait,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (16/10/2019).
Sambung Yudha lagi, barang bukti tersebut disita dari empat laporan polisi dengan lima orang tersangka.
“Tersangka Supian Hadi dengan barang bukti 8,9 kilogram sabu dan 9,840 butir pil ekstasi. Tersangka Munawir alias Nawir dengan barang bukti 7,7 kilogram sabu. Tersangka Adlin dan Baihaqi Rahman dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan tersangka Ari Juliansyah alias Ari dengan barang bukti 160,84 gram sabu,” papar Yudha. (dd)