mimbarumum.co.id – Diduga bangunan permanen rumah toko (ruko) tiga unit tiga lantai mewah bebas berdiri tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (25/4/2026).
Bangunan gedung ruko tersebut tampak terlihat hampir rampung/selesai pengerjaannya.
Hal itupun menimbulkan sorotan publik atas kinerja pegawai Pemko Medan dan jajarannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Kepada wartawan, seorang warga, Aner (50) menjelaskan berdirinya bangunan ruko tiga lantai tanpa plang PBG itu diketahuinya audah berjalan sebulan.
Bangunan ruko itu berdiri di lokasi yang padat penduduk dan rapat dengan Jalan Ayahanda Medan.
“Tengoklah bangunan rukonya, plang PBG nya tidak ada, dinding bangunannya rapat dengan tetangga (gak ada jarak). Bang tanyaklah instansi terkait dari pihak kecamatan, kelurahan setempat, Dinas Perkimcitaru, Satpol PP biar lebih jelas terkait izin PBG nya,” tukas Aner di depan bangunan ruko tanpa plang PBG.
Diketahui, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis. Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi, termasuk penyegelan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan , Jhon Ester Lase, ST, M.Si dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Minggu (25/4/2026) terkait dugaan bangunan ruko mewah tiga lantai bebas berdiri tanpa plang PBG di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah, belum berkomentar.
Reporter: Rasyid Hasibuan

