mimbarumum.co.id – Suasana sepi di Jalan Pembinaan Simpang Bandung, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendadak menjadi ramai.
Pasalnya, warga sekitar telah menangkap dan menghakimi seorang pria yang melakukan pencurian sepedamotor yang terpakir di depan teras rumah milik Alexander Simarmata (22) warga Jalan Mesjid AL Firdaus Gang. Pelita, Desa Bandar Khalipah, Kec. Percut Sei Tuan, Senin (11/3/2019) pagi.
Informasi yang dihimpun di kepolisian, adapun pelaku yang ditangkap bernama Ardiansyah alias Ardi (26) warga Jalan Pembinaan Dusun III Gang Satria, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan.
Saat itu korban bersama temannya bernama Dedi Setiawan (22) nginap di rumah temannya yang lokasinya tak jahu dari lokasi pelaku ditangkap dan memarkirkan sepedamotor Kawasaki Ninja warna Merah BK 3672 GG miliknya diteras rumah temannya itu.
Sekira pukul 05.30 Wib, teman korban melihat pelaku bolak-balik lewat depan rumah tersebut dan melihat pelaku sudah membawa sepedamotor milik korban. Saat itu juga, teman korban langsung berteriak maling sembari mengejar pelaku.
Korban yang mendengar teriakan temannya itu terbangun dari tidurnya dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang merasa ketakutan menjatuhkan sepedamotor hasil curiannya itu ke jalan dan melarikan diri.
Namun sesampainya di Simpang Jalan Bandung, warga sekitar yang sudah melakukan pengepungan langsung menangkap pelaku dan menghakiminya.
Beruntung nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah personel Polsek Percut Sei Tuan yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya pelaku kasus pencurian sepedamotor yang diamankan warga tiba di lokasi kejadian.
Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diboyong petugas ke Markas Komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih diperiksa secara intensif. Sementara korban sudah membuat laporan pengaduannya. Barang bukti yang diamankan satu unit sepedamotor Kawasaki Ninja BK 3672 GG warna merah dan kunci liter T,”ujar Kanir Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK Daulay kepada wartawan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(An)