mimbarumum.co.id – Ginda Ansari Sinaga , mengatakan kepada awak media ini, bahwa, dirinya telah pernah terjerat pidana penjara selama 5 bulan terkait kasus narkotika melanggar pasal 127 Undang – undang tentang narkotika.
Pernyataan ini di katakan Ginda Ansari Sinaga, Kamis (11/5/2023) di AekKanopan. Adapun pernyataan itu di katakannya guna persyaratan menjadi calon anggota Legislative tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada kesempatan GS nemohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Labura , sembari memohon dukungan dan doa , sebab, beliau insya Allah akan maju sebagai calon anggota DPRD Kab.Labura dari partai Golkar.
S. Sitorus warga Labura, mengatakan, sepengetahuannya, bahwa, GS bukannya salah satu orang yang jahat, dan saya mengenal GS dan keluarga besarnya ,kalau dikaitkan tentang peristiwa yang menimpa diri beliau hingga beliau di pidana 5 bulan di penjara itu adalah naasnya,” paparnya.
Reporter : AO Sihombing