Aniaya Ibu Kandung, Anak Biadab Kini Mendekam di Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dalam kurun waktu dua pekan, Polres Tanjungbalai telah menangani dua kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap orang tua kandungnya.

Kasus pertama terjadi pada 31 Januari 2024 lalu, di Kelurahan Silo Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara. Dalam sekejap, pelaku pun diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai.

Kejadian yang sama kembali terulang, kali ini menimpa seorang ibu bernama HS, warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, sekira pukul 08.00 WIB, Kamis (13/02/25) telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh anak kandungnya berinisial SM alias A (32).

- Advertisement -

Kejadian bermula ketika sang ibu yang tersulut emosi, sambil memegang kerah baju pelaku, bertanya kepada anaknya perihal dimana tabung gas LPG miliknya digadaikan. Bukannya menjawab, pelaku malah merasa tidak senang dan langsung mendorong sang ibu.

Akibat dorongan keras pelaku, sang ibu pun jatuh tersungkur lalu terbentur ke bangku kayu dan lantai yang mengakibatkan tubuh sang ibu mengalami luka, seperti dibagian telinga kiri mengalami luka robek, lecet pada punggung, tangan sebelah kanan, dan luka memar serta bengkak pada kepala sebelah kiri.

Masih menurut Kasi Humas, sejurus kemudian HS pun langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Utara. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara segera bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Polisi juga melakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya pun menunjukkan positif narkoba. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus menginap di sel Mapolsek Tanjungbalai Utara.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana,” terang Kasi Humas.

Reporter: R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

‘Perusahaan Tidak Aman’, 2 Karyawan PT YAN Gelapkan Minyak CPO 476.520 Ton Dituntut 3,5 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) dituntut jaksa 3,5 tahun penjara. Kedua karyawan PT...