mimbarumum.co.id – Aksi heroik perampokan berhasil digagalkan korban di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
Korban diketahui bernama Hasbi (25) warga Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan, Tanjung Balai Asahan. Sementara tersangka, Herman alias Eman (31) warga Jalan Sei Kogem, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
Dalam aksi perampokan itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp15 ribu, 1 senter dan sepeda motor BK 2103 QAI.
Baca Juga : Terlibat Curanmor, Ompong Cs Dilumat Gurita Polres Tanjung Balai
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (28/12/2019) mengatakan tersangka merampas uang dan kunci sepeda motor korban. Lalu tersangka mendekati sepeda motor korban dengan maksud untuk dibawa kabur.
“Korban sempat menghalang-halangi ketika tersangka mencoba membawa kabur sepeda motor. Tersangka lalu menganiaya korban. Teman wanita korban menjerit minta pertolongan warga sekitar,” ujar Yudha.
Lanjut Yudha, karena jeritan teman korban membuat warga menangkap pelaku yang kalang kabut hendak melarikan diri.
“Tersangka berhasil ditanya oleh warga dan saat ini ditahan di Polsek Tualang Raso. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” tutup Yudha. (dody)