Jumat, Juli 5, 2024

Akselerasi Kebijakan, Bupati Samosir Bentuk Staf Khusus

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom membentuk Staf Khusus yang bertugas untuk akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah.

Pembentukan staf khusus, yang pertama kali sejak Kabupaten Samosir berdiri. Dituangkan pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga kepada mereka mimbarumum.co.id, Jumat (25/6/2021); di Pangururan mengatakan, pembentukan staf khusus Bupati didasarkan pada 2 pertimbangan utama.

“Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah; untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat,” sebutnya.

Selanjutnya, pertimbangan kedua merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; yakni untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Kedudukan Staf

Secara teknis dia memaparkan, bahwa Staf Khusus memiliki kedudukan, tugas dan fungsi; yaitu mencakup, pembangunan dan infrastruktur.

“Kemudian, pemerintahan, hukum, politik dan reformasi birokrasi, ada bidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Bidang lainnya, dikatakan Mangihut, budaya, adat dan sosial kemasyarakatan serta pertanian; serta lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Lebih lanjut dibeberkan, kehadiran Staf Khusus akan memperkuat instrumen pada Pemerintahan Kabupaten Samosir; yaitu dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan dan 1 tahun.

Sementara Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom menjelaskan, pembentukan staf khusus juga merupakan persiapan pembentukan Panitia Seleksi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah; yaitu dengan prinsip penempatan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).

Kemudian dikatakannya, staf khusus memiliki tata kerja, kewajiban dan hak, pengangkatan; dan pemberhentian dan pembiayaan.

“Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial. Yakni yang diemban Bupati Samosir akan lebih terorganisasi dengan baik dan terarah,” sebutnya.

Ini Daftar Staf Khusus Bupati Samosir:

1. Ir Charles Sitindaon MT dibidang pembangunan dan infrastruktur;
2. Ir Mangindar Simbolon dibidang pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi;
3. Laksma (Purn) Marhuale Simbolon S.Pi dibidang pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat;
4. Pahala Parulian Simbolon dibidang budaya, adat, dan sosial kemasyarakatan;
5. Benedictus Gultom SH dibidang pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Reporter : Robin Nainggolan

Editor : Siti Murni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya