mimbarumum.co.id – Jaksa hadirkan saksi ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta pada sidang lanjutan perkara penecemaran nama baik dan penghinaan melalui whattsapp grup marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong.
Dalam kesaksisannya di Pengadilan Negeri Medan, Deden dari Kominfo menerangkan, bila terbukti dengan sengaja mendistribusikan kalimat (status) bernada tuduhan seperti rampok kepada seseorang lewat akun media sosial (medsos) seperti Facebook, WhattsApp, Instagram dan sejenisnya adalah suatu tindakan yang salah.
“Saya tidak berkompeten menilai pokok perkaranya yang mulia. Namun yang jelas bila seseorang mendistribusikan kalimat bernada tuduhan lewat sosmed adalah salah,” kata Deden sebagai saksi ahli ITE dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga : Hakim Tegur PH Terdakwa Tansri Candra Kasus Penghinaan
Sementara menjawab pertanyaan JPU Edmond, saksi ahli Denden menguraikan, sebelumnya ada permohonan koordinasi dengan penyidik (Poldasu).
Setelah ditelusuri, memang benar postingan di antaranya berisikan ‘Ingat G6. Merampok uang IT&B Rp2.400.000.000’ adalah berasal dari nomor kartu SIM dengan nama Tansri Chandra (terdakwa).
“Iya. Tadi kan saksi ahli ITE jelas menyatakan tidak berkompeten menilai pokok perkara. Namun dia ( saksi ahli Denden) mengatakan tindakan seseorang mendistribusi kalimat tuduhan itu lewat sosmed adalah salah,” kata majelis Erintuah menegaskan kepada wartawan seusai persidangan.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan tersebut dengan pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Atas perbuatannya di pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkas JPU Edmon.(jepri)
Saksi ahli ITE dari Kominfo Jakarta saat memberikan kesaksiannya terhadap perkara pencemaran nama baik dan penghinaan dengan terdakwa Tansri Chandra. (mimbar/jepri)