Sabtu, Juli 27, 2024

Advokat Laporkan SIG ke Polda Sumut Gunakan Gelar Palsu

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Roy Sinaga, S.E, S.H resmi melaporkan oknum SIG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut terkait dugaan penggunaan gelar palsu yang dipakai untuk melakukan penipuan.

“Pada 27 Agustus 2020 kita melaporkan oknum SIG dengan menggunakan gelar yang dia tidak mengikuti di suatu perguruan tinggi. Dan laporan ini kita buat di SPKT supaya SIG ini tidak bisa melakukan penipuan dengan identitas dia yang palsu,” kata Roy kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Laporan resmi Roy Sinaga yang berprofesi sebagai advokat tertuang dengan Nomor : STTLP/1623/VIII/2020/SUMUT/SPKT “l”. Ia menilai perbuatan SIG melanggar peraturan pada perguruan tinggi.

Baca Juga : PGSD UNIMED Paling Diminati di Jalur Mandiri

Ia mengungkapkan SIG alias Indra mencantumkan gelar Sarjana Hukum dan telah melanggar ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 Ayat 7 Jo Pasal 93 Jo KUHP 263 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000.

“Dengan dicantumkan gelar Sarjana Hukum, oknum SIG mengelabui masyarakat bahwa ia adalah pengacara terkenal, ketua LSM yang ternama dan anggota Badan Intelijen Negara,” tegas Roy.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rutan Kelas I Medan Hadiri Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus

mimbarumum.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara (Sumut) ikuti...

Baca Artikel lainya