Beranda blog Halaman 865

Edy Rahmayadi Jawab Tentang Proyek Jalan dan Wisma Siosar ke DPRD Sumut

0

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima rekomendasi hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun 2022. Dalam sambutannya, Edy Rahmayadi langsung menjawab beberapa poin laporan Pansus LKPJ dan pendapat fraksi.

Menurut Edy Rahmayadi, ada beberapa poin laporan Pansus dan pendapat fraksi yang perlu di-cross check lagi. Pertama, mengenai perkembangan proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun. Edy membantah progress pembangunan sangat sedikit. Ia mengungkapkan hingga kini progress pembangunan sudah mencapai kurang lebih 40%.

“Jalan ini kebutuhan rakyat, sangat penting,” kata Edy, saat memberi sambutan pada rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD Sumut tentang rekomendasi LKPJ Gubernur akhir tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/5/2023).

Kedua, mengenai pembangunan sport centre di Siosar, Karo, yang dianggap belum selesai. Diungkapkan Edy, sesuai grand design yang direncanakan, sport centre tersebut sebenarnya ditargetkan selesai pada tahun 2024, dengan tiga tahap pembangunan. Dimulai tahun 2022 dan bisa digunakan pada tahun 2024.

Edy juga membantah wisma di Siosar disebut sebagai wisma atlet. Ia meluruskan, bahwa wisma yang berada di Siosar itu adalah wisma untuk Pelatda. “Jadi digunakan untuk pelatihan daerah, karena letaknya di ketinggian 2.000 meter di atas laut, yang dilatih untuk atlet-atlet itu adalah paru-parunya, jantungnya,” ungkap Edy dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Edy juga menjawab mengenai jalan alternatif menuju Karo yang dipersoalkan. Menurutnya, jalan alternatif Medan-Karo yang saat ini sedang dibangun sudah tepat. Tujuannya adalah memberi akses logistik pertanian dan perkebunan dari Karo.

“Sekarang sudah 75%, inilah jalan alternatif yang harus saya laporkan, mohon maaf saya bicara ini, selama ini saya diam, saya mohon kita memang bekerja bersama menyelesaikan kebutuhan bersama,” ujar Edy.

Untuk itu, Edy pun mengajak DPRD Sumut untuk terus bersama-sama melaksanakan amanah rakyat. Ia juga mengapresiasi sinergi dan komunikasi bersama dengan DPRD Sumut. Menurutnya, sinergi dan komunikasi antarsemua pihak merupakan kunci dalam suksesnya pembangunan.

“Saya ucapkan terima kasih atas interaksi positif yang terjalin secara harmonis selama proses pembahasan dengan melakukan perkuatan dan kritik secara komprehensif, hingga menghasilkan rekomendasi berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna perbaikan ke depannya,” ucap Edy.

Rekomendasi yang diterima Gubernur akan segera ditindaklanjuti. “Setelah kami menerima rekomendasi yang dimaksud, kami akan segera tindak lanjuti untuk penyelesaiannya, saran yang disampaikan tentu akan menjadi perhatian kita semua,” Kata Edy.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2022 Berkat Kurniawan Laoly mengatakan, rekomendasi DPRD atas LKPJ tersebut bisa menjadi dasar evaluasi Gubernur untuk meningkatkan kinerjanya. “Rekomendasi ini merupakan dasar evaluasi untuk Gubernur dalam peningkatan kinerja OPD dalam menjalankan visi misinya,” ujar Berkat.

Reporter : Siti Amelia

Kejari Tetapkan Penahanan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan RPS di SMKN 2 Sidempuan

mimbarumum.co.id – Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, tetapkan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Vidio pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021, Selasa (23/5/2023).

Adapun ketiga tersangka yang ditahan tersebut masing-masing HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provsu, BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia jasa dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan RPS Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Vidio pada SMKN 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provsu TA 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Jasmin Simanullang SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH, didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH dan Kasi Barang Bukti Elan Zaelani, SH,MH.

Disebutkannya, penahanan terhadap ke 3 tersangka, dalam perkara dugaan Tipidsus pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan tersebut, setelah Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipidsus Kejari Padang Sidempuan dipimpin Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH

” Ke 3 tersangka kini menjadi tanggungjawab Penuntut Umum dan ke tiganya di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023, ” terangnya.

Yunius Zega SH MH, menambahkan perkara ke tiga tersangka yang terlibat korupsi tersebut dilakukan dengan berkas terpisah yakni satu berkas perkara untuk tersangka HL, satu berkas perkara lagi tersangka BP yang didampingi kuasa hukumnya Riki Panjaitan, SH, serta satu berkas perkara lagi untuk tersangka MT.

Menurut Kasi Intelijen, penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan tujuan para tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Sebelum para tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, para tersangka terkebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ke tiga tersangka dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani, ” paparnya.

Terkait kerugian negara akibat perbuatan ke tiga tersangka tersebut katanya mencapai Rp.314.251.000,- yang dihitung melalui perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Atas kerugian negara tersebut, Kejari Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang kerugian negara ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari PadangcSidempuan sebesar Rp.190 juga dan kekurangan kerugian negara apabila tidak dikembalikan akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan, ” ucapnya.

Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH, MH menambahkan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan oleh JPU Tipidsus Kejari Padang Sidempuan dan Pidsus telah menyiapkan para tim Jaksa untuk menangani perkara tersebut sampai persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor di Medan.

Terhadap tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

” Sedangkan terhadap tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, ” tegas Kasi Pidsus.

Reporter : Julpan Tambunan

Begini Aksi KPU Labura Sosialisasikan Daftar Pemilih Pemilu 2024

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara, gelar aksi himbauan kepada seluruh masyarakat Labura agar memastikan dirinya sudah terdaftar memiliki hak suara sebagai pemilih pada saat pesta Demokrasi 14 Februari 2023 nanti.

Aksi atau himbauan yang di lakukan oleh KPUD Labura itu di laksanakan di daerah Alun – alun AekKanopan, Selasa (23/5/2023) dengan kendaraan mobil membawa alat pengeras suara serta tulisan di spanduk “Sosialisasi daftar pemilih sementara perbaikan pada pemilihan umum tahun 2024”.

Ketua KPUD Labura, Heriamsah Simanjuntak mengatakan kepada seluruh masyarakat Labura agar segera memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada pesta Demokrasi mendatang.

“Bagi Masyarakat yang memiliki hp android dapat mengecek indentitasnya di Website https://cekdptonline.kpu.go.id/, dan apa bila masyarakat tidak dapat mengakses atau mengecek indentitasnya, kami dari pihak KPUD Labura siap membantu masyarakat,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, James Ambarita dan Adi Susanto selaku komisioner KPUD Labura tetap menyuarakan hal yang sama seperti yang di lontarkan oleh ketua KPUD Heriamsah Simanjuntak.

Tampak di lokasi hadir para Kepala lingkungan ,Kadus, PPK Kecamatan , Sat pol PP , Ombudsman RI Provsu, aparat TNI dan Polri polres Labuhanbatu.

Reporter : AO.Sihombing

Bupati Labura Dukung Ormas yang Bersinergi Positif untuk Pembangunan

0

mimbarumum.co.id – Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, SE, MM, menghadiri pelantikan Pengurus Cabang (PC) Al Jam’iyatul Washliyah Kecamatan Marbau periode 2023-2028 di Sekolah Perguruan Al Jam’iyatul Washliyah, Selasa (23/5/2023).

Hendriyanto mengajak organisasi ini bisa bersinergi dengan Pemkab Labuhanbatu Utara guna mewujudkan masyarakat Labuhanbatu Utara menjadi masyarakat yang cerdas, sejahtera, dan religius.

Hendriyanto mengatakan, dirinya mendukung seluruh organisasi masyarakat yang dapat bersinergi dan memberikan dampak positif guna mendukung visi misi pemerintah.

“PD Al Washliyah, dan PC Al Washliyah adalah organisasi masyarakat Islam yang bergerak di kegiatan pendidikan, dakwah ,amal dan sosial yang telah banyak berkontribusi untuk meningkatkan pendidikan dan menumbuhkan ketaqwaan serta mendorong peningkatan kualitas spiritual masyarakat,” ungkap Hendriyanto.

Pelantikan PC Al Jam’iyatul Washliyah Kecamatan Marbau dilakukan oleh ketua PD Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni, H. Samsul Tanjung, ST, MH, secara sederhana berjalan dengan khidmat .

Sementara Ketua PD Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, ST, MH, dalam arahannya, bahwa, PC Al Jam’iyatul Washliyah Kecamatan Marbau menjadi contoh di Kecamatan lain, yang sukses membesarkan nama Al Jam’iyatul Washliyah di bumi basimpul kuat babontuk elok ini,” ucapnya.

Di katakan Samsul setelah di lantik, Ia berharap kepada ketua dan pengurus PC Al Jam’iyatul Washliyah dapat segera menyusun program, guna membesarkan nama Al Jam’iyatul Washliyah di Kecamatan Marbau.

“Terlebih di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” pungkasnya.

Pelantikan itu turut dihadiri Camat Marbau, Sofiyan, Muspica Marbau, jajaran pengurus PD Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan ibu muslimat Al Jam’iyatul Washliyah.

Reporter : AO.Sihombing

Eks Kadinkes Ditahan Kejari Deliserdang 

mimbarumum.co.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr. Ade Budi Krista (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Selain mantan Kadinkes Ade Budi Krista, Kejari Deliserdang juga melakukan penahan terhadap 3 tersangka lainnya yakni, Drg. Kornelius Pinem (52) selaku Kabid Pelayanan Kesehatan, Alamsyah (45) selaku Honorer pada Dinas Kesehatan dan Jefri Erfan Siregar (34) selaku PPK yang merupakan oknum PNS.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) malam.

Dijelaskan Jabal Nur, kasus bermula pada tahun 2021, Dinkes Kabupaten Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan berupa Pembangunan puskesmas bangung purba, rehabilitasi poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT gudang farmasi.

“Kemudian pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT gudang farmasi, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan gedung PSC 119, rehabilitasi berat puskesmas Kecamatan Labuhan Deli,” ujarnya.

Nur mengatakan tersangka Alamsyah dan drg. Cornelius Pinem dan Jefri Erfan dalam kegiatan itu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), sementara dr. Ade Budi Krista selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Nah, dari 9 kegiatan tersebut menggunakan
jasa konsultansi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant, lalu tim pengawas dan tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Namun, sambung Jabal Nur, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan.

“Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, lanjut dikatakan Jabal Nur, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, tersangka Ade Budi Krista ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Kemendikbud Apresiasi Expo Vokasi Dekatkan Lulusan SMK dengan Industri  

0

mimbarumum.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengapresiasi langkah Kadin Sumut mendorong siswa SMK lebih dekat dengan dunia industri.

Cahyono Sulistyo Mukti, Ketua Pokja Mitras Dudi Dirjen Vokasi Kementerian Pendidikan menyampaikan itu saat hadir di Expo Vokasi Kadin Sumut-Pemprovsu yang digelar di Lapangan Astaka Gedung Serbaguna Jl. Willem Iskandar Medan, Senin (22/05/23).

Dia sekaligus menjadi narasumber talkshow pada Expo Vokasi itu. Dia mengatakan saat ini harus dilakukan sinkronisasi dunia pendidikan dan dunia usaha.

“Ini awal saja. Ke depan harusnya event seperti ini menjadi lebih hebat. Harapannya anak-anak SMK yang sudah terlatih bisa bergabung masuk dalam perusahaan yang menjadi anggota Kadin Sumut,” tuturnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan Kadin Sumut harus terus digaungkan. Bagaimana caranya agar SMK semakin dekat dengan industri.

“Kami ada tim kerja dan saya di kerja penyelarasan. Langkah-langkahnya harus jalan. Kira-kira nanti anak-anak kita ini kalau sudah lulus bekerja sebagai apa ya? Posisinya dimana. Jadi harus ada relevansi. Yang penting ini bisa terserap,” jelasnya.

Dalam Expo Vokasi, Senin (22/5/2023), semarak bulan merdeka belajar yang merupakan kerjasama Kadin Sumut dan Pemprovsu menghadirkan banyak acara.

Pada sesi pembukaan Gubsu yang terlihat hadir bersama Kapoldasu Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si, Kasdam I/BB Brigjen TNI Rifky Nawawi, SE, SIP, terus berdampingan dengan Ketua Kadin Sumut Firsal Ferial Mutyara.

Hadir juga Nawal Lubis, Ketua TP PKK Sumut yang juga istri Gubsu menggunting pita dimulainya Expo Vokasi.Terlihat juga Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, Sekda Provsu Ir. Arief S. Trinugroho, MT, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Dr. H. Asren Nasution.

Koordinator WKU Kadin Sumut Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek dan Inovasi Isfan F Fachruddin, Wakil Ketua Bidang Organisasi Lismardi Hendra, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Ricky.

Komite Tetap Perencanaan Pengembangan Ketenagakerjaan Hub Internasional dan Pasar Kerja Hendra Utama, Direktur Eksekutif Kadin Sumut Diaz Wardianto, serta para pengurus lainnya.

Pantauan wartawan, expo vokasi itu dihadiri ribuan orang dengan 73 peserta dari dunia usaha dan dunia industri. Selain pameran, para siswa SMK juga berkreasi lewat berbagai produk. Mulai dari perakitan elektronik, kuliner sampai servis mobil gratis.

Pertama di Indonesia

Isfan F Fachruddin mengatakan expo vokasi ini adalah yang pertama digelar di Indonesia. “Kelak ini bisa menjadi percontohan untuk event berikutnya. Bahkan untuk Kadin daerah lain di Indonesia pun bisa menjadikannya sebagai contoh,” tuturnya.

Dia juga mengatakan expo vokasi adalah wujud realisasi MoU yang sudah dijalin antara Kadin dengan Pemprovsu terutama Dinas Pendidikan.

“Karena MoU itu harus dijalankan dan diwujudkan. Kemudian kita faham bagaimana harusnya menyelaraskan antara kebutuhan industri dan kualitas lulusan yang dihasilkan SMK. Ini ajang bertemunya antara dua pihak, yaitu pemberi kerja dan calon pekerja.”

Ke depan, dia berharap lebih banyak lagi perusahaan dan SMK yang bisa difasilitasi. “Tentu Kadin sebagai rumah pengusaha tidak akan berhenti sampai di sini. Kita akan terus menggalang perusahaan lain menjalin mitra dengan sekolah,” jelasnya.

Membangun SDM Butuh Waktu

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren Nasution mengatakan apa yang diimpikan dunia pendidikan dan dunia usaha tidak akan langsung terwujud secara instan.

“Expo vokasi ini sudah dari jauh hari kita rancang. Untuk membangun gedung, bisa kita pakai target waktu. Tapi membangun sumber daya manusia butuh waktu.”

Dia mengatakan seringkali apa yang diperoleh siswa di SMK tak sesuai dengan industri.

“Kita dari dinas sudah mengimbau kepada kepala sekolah agar tidak lagi serta merta membuka kejuruan baru. Kadang tidak connect. Kalau sekolah kejuruan sudah jenuh akan kita evaluasi. Maka kolaborasi seperti expo vokasi ini yang kita butuhkan,” jelasnya.

Pergub Anggota Kadin

Dalam sesi talkshow yang digelar di panggung berbeda dipandu Hendra Utama, hadir Ketua Kadin Sumut Firsal Ferial Mutyara sebagai narasumber ditemani Cahyono Sulistyo Mukti, Ketua Pokja Mitras Dudi Dirjen Vokasi Kementerian Pendidikan, Suhendri, Kabid Dinas Pendidikan Provsu dan Edi Suprayitno, general manager Hotel Harper Medan.

Di forum itu juga Ketua Kadin Sumut Firsal Ferial Mutyara meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang sifatnya mengikat agar semua pengusaha yang ada di Sumut masuk jadi anggota Kadin.

Hal itu ditegaskan Firsal Ferial Mutyara di hadapan Gubsu langsung dalam Expo Vokasi, kolaborasi parade bulan merdeka belajar bersama Kadin, Dudi dan SMK hebat di Gedung Serbaguna Jl Willem Iskandar, Senin (22/05/2023).

“Begini Pak Gubernur, hari ini sudah ada 8 SMK dan 8 perusahaan yang menandatangani MoU kerjasama antara dunia pendidikan dan dunia usaha. Kalau misalnya semua pengusaha ada kewajiban jadi anggota Kadin maka kita akan lebih mudah menggalang semua kerjasama menyelaraskan antara kebutuhan dunia usaha dengan lulusan SMK,” kata Firsal.

Dia mengatakan sebenarnya rancangan ini sudah lama terjalin karena ada MoU antara Pemprovsu melalui Dinas Pendidikan dengan Kadin Sumut.

“Sehingga dengan konsep ini ada harapan lulusan SMK bisa ditampung dunia industri. Kebutuhannya apa dan seberapa banyak, itu bisa langsung kita salurkan,” katanya.

Hanya saja untuk memudahkan semua jalan itu Kadin berharap agar Gubsu meneken Pergub yang isinya mewajibkan semua pengusaha menjadi anggota Kadin.

“Ya di daerah lain pun sudah ada yang seperti itu. Tentu saja Pergub itu sifatnya mengikat. Tidak saja soal imbauan tapi ada syarat dan ketentuannya,” kata dia.

Gubsu Edy Rahmayadi menjawab keinginan tersebut. “Saya kira ini akan kita rampungkan. Karena saya lihat dari kerjasama yang ada antara pengusaha yang di bawah Kadin Sumut dengan SMK sudah berjalan. Karena kita ingin lulusan SMK ini bisa diserap industri,” katanya.

Jika cakupan anggota Kadin lebih luas lagi dengan semua pengusaha yang ada di Sumut otomatis memudahkan untuk menjalankan MoU.

“Ini baru sebagian saja. Tapi pun saya lihat acaranya sudah luar biasa. Ada dorongan besar bagi kita untuk memajukan dunia pendidikan di Sumut sekaligus mendapatkan solusi atas kesejangan kualitas lulusan SMK dengan industri,” jelasnya.

Soal permintaan itu, Gubsu mengaku siap. “Bahkan jika perlu harus diperdakan (dijadikan peraturan daerah).  Ini bisa menjadi peraturan daerah, nanti dirancang bersama DPRD Sumut,” kata dia.

Sedangkan Pergub, bisa direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sumber : rilis

Korban Apresiasi Kejari Medan, Jaksa Tuntut 9 Tahun Terdakwa Pembacokan

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/5/2023).

Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU Pantun di hadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.

JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana.

“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat,” terangnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Sementara itu, menanggapi tuntutan 9 tahun penjara yang diberikan JPU Pantun Marojahan Simbolon, korban Usup Suripto melalui penasihat hukumnya Paul Tambunan mengapresiasi Kejari Medan.

“Kami mengapresiasi Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memberikan keadilan bagi kliennya, dengan memberikan tuntunan 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, Paul juga memberikan apresiasi atas kinerja Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, dalam memproses kasus ini hingga ke persidangan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada para penegak hukum khususnya Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini sendiri bermula ketika terdakwa William Charles tidak senang dinasehati, sehingga korban dan terdakwa terlibat adu mulut.

Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, terdakwa David menodong korban pakai airsoftgun.

Reporter : Jepri Zebua

IKASI Sumut Targetkan 2 Medali Emas PON 2024

0

mimbarumum.co.id – Pengurus Provinsi Ikatan Anggar Seluruh Indonesia Sumatera Utara (Pengprov IKASI Sumut) menargetkan meraih dua medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Sumut – Aceh.

Ketua Pengprov IKASI Sumut Brilian Mochtar diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) Pengprov IKASI Sumut Dr. Fauzan Azhmy, MM menuturkan bahwa Cabang Olahraga (Cabor) Anggar di Sumut dalam 10 PON terakhir selalu menitipkan delegasi dan selalu memberikan sumbangsi.

“Anggar ini satu-satunya olahraga yang menggunakan alat, tidak seperti olahraga-olahraga bela diri lainnya. Jadi yang dibutuhkan skill, kita harap KONI Sumut tidak menjadikan tes fisik menjadi barometer mendegradasikan, karena ada beberapa atlet tidak mencukupi tes fisik namun skillnya memumpuni,” kata Fauzan di Posko Publikasi PON XXI/2024, Gedung Dispora Sumut, Jalan Wiliam Iskandar, Selasa (23/5/2023).

Ia menuturkan, telah mempersiapkan 20 atlet lebih namun yang sudah Pelatda 6 atlet dan kita harapkan 16 atlet bisa lolos bertanding.

“Target kita 2 emas jika atlet kita cukup, namun jika atlet tidak mencukupi kita targetkan 2 perunggu,” tutur Fauzan.

Dirinya mengungkapkan, pada PON 2024 untuk Cabor Anggar dilaksanakan di Aceh, dengan mepertandingkan 12 nomor pertandingan Floret, Sabel dan Degen masing – masing ada putra dan putri serta campuran.

“Karena keterbatasan atlet, ada 2 nomor yang kita lepas yaitu Sabel putra/putri jadi kita kehilangan 4 nomor, tidak mengikuti 4 nomor pertandingan,” teranganya.

Disamping itu ada beberapa kendala, ujar Kabid Binpres Anggar, lokasi latihan yang tidak memadai dan digabung dengan lokasi latihan Cabor lainnya, latihannya di Gedung Bowling Dispora.

“Jadi tempat latihannya sangat tidak respentatif, kita punya alat latihan itu seharga Rp 350 juta, kalau suhu udara di atas 20 celcius maka ada alat cip yang meleleh, jadi tidak dapat di pakai. Kita sangat mengharapkan tempat latihan yang resprentatif,” harapnya.

Kendati demikian, tegas Dr. Fauzan, dengan keterbatasan ini tidak menyurutkan semangat untuk meraih prestasi.

“Kita sudah memiliki atlet dan pelatih berlisensi Internasional jadi kesiapan kita sudah sangat kuat,” tukasnya mengakhiri.

Sementarai itu, Wasping (Pengawasan dan Pendampingan) KONI Sumut Hermansyur menyebut, Cabor Anggar merupakan Cabor yang intlek karena tingkat akurasinya harus tinggi, numun untuk menjaga ketahan tes fisik juga diperlukan.

Sehingga nanti kita sampaikan, imbuh Herman, soal penerapan tes fisik terhadap atlet Anggar karena ada Cabor yang perlu perlakuan khusus.

“Kalau kita lihat dari jumlah atlet ini kita perlu, karena kita tuan rumah. Tentu KONI Sumut sangat berharap mencuri emas sebanyak-banyaknya,” tandansya.

Senada, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Dispora Sumut) Budi menerangkan bahwa yang ditangkap dari pemaparan yakni soal perlakuan tes fisik kepada atlet Anggar dibedakan.

“Jadi ini saran kepada Wasping agar disampaikan soal tes fisik dibedakan tidak menjadi tolak ukur di seleksi Cabor Anggar. Semoga tujuan kita tercapai, bersatu untuk juara,” pungkas Budi.

Reporter : Jepri Zebua

KPPU Nilai Sinergi dan Koordinasi Kelembagaan Dibutuhkan Terkait Kemitraan dan UMKM

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam 7 tahun pelaksanaan tugas baru KPPU tersebut.

Sejumlah masalah tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antarinstansi Pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah.

KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

Temuan ini dikemukakan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam giat Diskusi Kelompok Terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan yang digelar, Selasa (22/05/2023) di Bogor.

Dalam keterangan tertulis diungkap, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU Ukay Karyadi, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta, dan perwakilan Kementerian/Lembaga seperti Bappenas, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perindustrian.

Sebagai informasi, KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019.

Terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dengan 19 di antaranya adalah pola inti plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan. Dalam proses, KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU. Karena masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM.

Sejalan dengan pandangan Ketua KPPU, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta menggarisbawahi bahwa peran KPPU ini bukan hanya seputar kerangka operasional, tetapi juga penekanan peran holistik dalam menjalankan mandat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya Pasal 33 ayat 1. Peran persaingan usaha yang dilakukan KPPU menjadi prasyarat dalam konteks keseimbangan pasar demi menjadikan suatu pasar yang sempurna. Hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi dan juga filosofi Pancasila.

Arif lebih lanjut menegaskan bahwa dalam perspektif ekonomi, Pancasila tidak anti pasar. Namun jika merefleksikan pasar dalam ekonomi Pancasila, maka pasar yang diinginkan adalah pasar yang berkeadilan. Dan salah satu kunci dari pasar yang berkeadilan tersebut adalah adanya persaingan usaha yang sehat di seluruh elemen pelaku pasar. Untuk itu diperlukan penataan dan institusionalisasi persaingan usaha melalui pembentukan KPPU.

Untuk itu, Arif mendukung peran KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM, sebagai operasionalisasi gagasan besar Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Secara khusus, Arif mengatakan bahwa proses pengaturan yang lebih detil dibutuhkan dari model kemitraan itu sendiri. Kementerian/Lembaga dapat meminta bantuan KPPU dalam menyiapkan pengaturannya jika memang saat ini belum ada.

Dengan adanya diskusi tersebut, KPPU berharap dapat terbangun koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM.

Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan kebijakan yang dapat memperkuat pelaksanaan hubungan kemitraan UMKM yang sehat guna mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Reporter : Siti Amelia

Sungai Meluap di Desa Parsaoran I Pangururan, Legislatif “Polma Gurning” Turunkan Alat Berat untuk Normalisasi

0

mimbarumum.co.id – Bencana banjir akibat luapan sungai “Binanga Sioto” menimpa warga Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, hingga mengakibatkan kerugian dan trauma masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat Berlin Sitanggang kepada wartawan menerangkan, kejadian banjir terjadi Selasa malam (23/5/2023) sekira pukul 23.00 malam. “Warga sempat berjaga jaga hingga tengah malam, menjaga hal hal yang tak diinginkan,” tuturnya.

Luapan sungai “Binanga Sioto” dikatakan Berlin, sempat memasuki pemukiman warga, hingga mengangkat barang barang keluar rumah. “Ada 10 goni padi milik warga yang terkena luapan sungai dananakanak sempattrauma karena saat kejadian mati lampu” imbuhnya.

Selanjutnya dia berharap kepada Pemkab Samosir, agar secepatnya mengambil langkah pencegahan terjadinya banjir di kemudian hari.

“Kami berharap pemerintah hadir di sini, melihat langsung kondisi sekarang, sehingga bisa mengambil kebijakan serius,” imbuh Berlin lagi.

Sementara Kepala Desa Parsaoran I, Sumanggar Nainggolan menambahkan, ada 3 keluarga yang terdampak luapan sungai. Karena pada tengah malam saat kejadian, sungai melampaui tembok penahan. “Luapan sungai masuk ke rumah warga,” kata dia.

Ia mengatakan, akan segera melaporkan kejadian ke Pemkab Samosir demi keselamatan masyarakat. “Perlu tindakan pencegahan, dengan langkah cepat, menjaga curah hujan yang tinggi,” bebernya.

Menyikapi terjadinya banjir yang menimpa warga, legislatif Samosir yang juga Ketua Fraksi Nasdem Polma Gurning, langsung mengambil langkah sigap dengan menurunkan alat berat.

“Ini normalisasi sementara, karena sungai sudah tertimbun pasir dan sampah sepanjang 400 meter,” kata dia.

Polma menambahkan, timbunan pasir dan sampah yang menutupi sungai harus diangkut keluar secepatnya. “Karena tadi malam hujan sampai tengah malam, hingga sungai Meluap,” sebutnya.

Maka menurut dia, langkah awal harus melakukan normalisasi dengan mengangkat timbunan yang menyesaki sungai. “Ini sangat signifikan, mencegah luapan apabila hujan turun dalam waktu dekat,” tutur politisi Nasdem itu.

Namun langkah selanjutnya, dikatakan Polma, pemerintah harus mengambil sikap serius menyelamatkan masyarakat Parsaoran I dari bencana banjir.

“Secara tekhnis Pemkab Samosir sudah lebih paham, apa saja yang perlu dibangun sepanjang sungai, menghindari luapan berikutnya,” pungkas Polma lagi.

Reporter: Robin Nainggolan