Beranda blog Halaman 2599

Angka Kejahatan Narkotika Fantastis

0

Tanah Karo, (Mimbar)- Angka kejahatan narkotika di Indonesia cukup fantastis. Setidaknya, selama kurun waktu bulan Juni 2015 hingga Juni 2016 tercatat sebanyak 1.015 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.681 orang.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH ketika membacakan sambutan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Lapangan Bola Samura Kabanjahe, Senin (27/6) lalu.

Selain itu, katanya, juga aparat telah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika itu dengan nilai asset yang berhasil dirampas negara senilai Rp142 miliar.

Pada bagian lain dipaparkan, sejak tahun 2015 lalu hingga April 2016 kemarin, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat maupun BNN Provinsi telah melakukan test urine terhadap 186.533 orang dan dari jumlah itu sebesar 0,63 persen atau sebanyak 1.175 orang diantaranya teridentifikasi positif menggunakan narkoba.

Tercatat pula selama kurun waktu setahun itu, sebanyak 42.429 pengguna (pecandu) narkoba mendapatkan program rehabilitasi, baik melalui lembaga rehibiltasi pemerintah maupun swasta (masyarakat).

“Peringatan ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap permasalahan narkoba di dunia yang belum dapat diselesaikan, sehingga sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap pejabat itu di hadapan peserta upacara peringatan itu.

Hadir dalam acara bertema “Mendengarkan Suara Hati Anak-anak dan Generasi Muda merupakan langkah awal untuk membantu mereka tumbuh sehat dan aman dari peyalahgunaan Narkoba”, antara lain Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, Kapolres Tanah Karo AKBP Pangasian Sitio, Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu.

Pejabat lain yang hadir, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Aimafni Arli, SH, Kepala BNNK Karo, Perwakilan Kejaksaan, para pimpinan SKPD, Unsur TNI/POLRI, PNS serta para mahasiswa Akbid Pemkab Karo.

Bupati brerharap, peringatan HANI ini mampu menggerakkan dan mendorong segenap komponen bangsa sekaligus membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas peyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman kehidupan manusia secara global. (B-44)

Rp56,9 M untuk Jalinsum Palas

0

Padanglawas, (Mimbar) – Pemerintah provinsi menggelontorkan dana senilai Rp56,9 miliar untuk perbaikan jalan lintas sumatera (jalinsum) di Kabupaten Padanglawas. Diharapkan, jalan mulai dari Sibuhuan ke arah perbatasan Paluta dan Sibuhuan ke perbatasan Riau sepanjang sekira 124 kilometer dapat dilalui dengan baik.

“Tahun 2016 ini, Pemprovsu sudah menganggarkank egiatan pembangunan sarana prasarana infrastruktur jalan itu, meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, perawatan badan jalan, hingga peningkatkan badan jalan,” ucap Gubsu HT. Erry Nuradi, pada kegiatan Safari Ramadhan, Minggu (26/6) di Palas.

Selain itu, lanjut Gubsu, pemerintah provinsi juga mengalokasikan dana sebesar Rp.1,4 miliar untuk kegiatan pembangunan sanitasi dan pemukiman perumahan di daerah Palas. “Juga sudah kita alokasikan dana sebesar Rp.1,8 miliar untuk kegiatan pembangunan jaringan irigasi maupun perbaikan irigasi,” jelasnya. Semua kegiatan itu sudah direncanakan dan akan segera dikerjakan pada tahun ini.

Sebelumnya, Bupati Palas H Ali Sutan Harahap menyampaikan kompleksitas permasalahan dan kebutuhan pembangunan di daerah yang dipimpinnya.

“Pemda beserta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Palas mengharapkan kepada Gubsu, kiranya berkenan menempatkan Kabupaten Palas dalam prioritas kebijakan pembangunan di Pemprovsu, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan yang sangat diharapkan oleh masyarakat,” ungkapnya. (SH)

Tarif Habisi Nyawa Rp3 Juta?

0

Medan, (Mimbar) – SH (17) salah satu tersangka pembunuh Susanto alias Ciplek (41) dengan cara meminumkan secara paksa serta menyiramkan cairan soda api ke seluruh tubuh korbannya mengaku mendapat iming-iming uang Rp3 juta.

“Tersangka diperintahkan dan diiming-imingi uang Rp3 juta oleh He, yang disebut-sebut bandar besar narkoba jenis sabu,” sebut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi (Kompol) Lesman Z belum lama ini paska penangkapan salah satu dari tiga tersangka pembunuhan.

Perwira itu didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP), Hendrik Temaluru mengatakan, tersangka SH dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau seumur hidup.

Sementara dua tersangka lainnya, Ra yang diduga turut serta sebagai eksekutor pembunuhan dan He yang disebut sebagai bandar narkoba sekaligus aktor utama pembunuhan, masih dalam proses pengajeran oleh aparat.

Tersangka SH menjelaskan kepada wartawan perihal ciri-ciri tersangka He yang telah mengiming-iminginya sejumlah uang untuk membunuh Ciplek. “He dikenal sebagai bandar besar narkoba dan memiliki tato di sekujur tubuhnya,” ucapnya.

Pada bagian lain, tersangka SH mengisahkan tentang perjalanan hidup sehingga akhirnya harus berurusan dengan kasus kriminal. Dia menceritakan, awal mula merantau ke Kota Medan dimulai pada tahun 2005 silam. SH yang tidak tahu siapa dan dimana ibu kandungnya itu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengamen di sejumlah persimpangan jalan.

Ia sudah ditinggalkan ibunya sejak usia 5 tahun dan selama itu ia hanya mendapatkan kasih sayang dari ayahnya. Namun, ketika usianya menginjak 11 tahun, ayahnya pun meninggal dunia. Sejak itulah awal kehidupan SH menjadi tidak terkendali.

Paska meninggal Ayahnya, SH menetap di rumah saudara ayahnya di Siborong-borong. Namun seiring waktu ia pun diusir oleh keluarga dari saudara ayahnya itu sampai akhirnya dia pun luntang lantung tanpa memiliki tempat tinggal maupun keluarga.

Kondisi itulah yang membuat dirinya akhirnya memberanikan diri merantau ke Medan hanya bermodal sebagai pengamen. Akhirnya SH pun larut dalam kehidupan jalanan yang keras dan urakan itu. (An)

Syarat Lengkap, Ijin Tak Kunjung Keluar

0

Sibuhuan, (Mimbar) – Sulitnya mengurus ijin usaha masih saja dialami para pengusaha di daerah ini. Meski sudah memenuhi segala persyaratan, ijin opersional waterpark Blanka Sitongkol milik Hj. Lisnawati Lubis tak kunjung diberikan.

“Padahal, rekomendasi dari tiga instansi terkait sudah kami penuhi, yakni dari Bapeda, Dinas PUPE dan Dispora. Sekarang malah terganjal rekomendasi dari BLH,” kata Mula Bangun Hasibuan, selaku pelaksana teknis pembangunan arena rekreasi dan hiburan itu, Rabu (22/6) kepada Mimbar.

Ironinya, katanya, pihaknya sudah pernah mengikuti kajian dan sidang lapangan untuk menguji kelayakan pendirian waterpark tersebut. Pada rapat yang digelar di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) daerah Kabupaten Palas dan diikuti sejumlah perwakilan tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda dan pemerintah Kecamatan Barumun itu, disimpulkan tidak ada kendala dan selruh elemen menyetujui.

“Meskipun sudah demikian, rekomendasi ijin lingkungan untuk Waterpark itu tetap tidak dikeluarkan BLH,” ucapnya menyayangkan pelayanan yang berbelit-belit itu.

Kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Palas, Ir.Soleman mengakui bahwa permohonan Waterpark di Desa Balakka Sitokkol Kecamatan Lubuk Barumun itu sudah memenuhi syarat dan tidak ada persoalan urgen yang menghalangi untuk dikelurakannya rekomendasi.

“Semua lengkap, retribusinya juga sudah dibayar, malah tidak ada alasan sebenarnya untuk tidak mengeluarkan rekomendasinya, ”kata Sulaiman.

Ketika kembali didesak alasan pihaknya tetap tidak mengeluarkan izin rekomendasi, pejabat itu berdalih untuk menandatangani rekomendasi tersebut pihaknya harus terlebih dahulu berkordinasi dan meminta petunjuk dari Bupati.

“Maklumlah ya, saya betul-betul dalam kondisi sulit, nanti kita lihat lagilah bagaimana perkembangannya,” ucapnya. (Sly)

Hakim Vonis Mati Bandar Sabu

0

Medan, (Mimbar) – Empat terdakwa bandar narkotika seberat 270 Kg golongan I bukan tanaman (Sabu – Sabu) Divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang Diketuai Asmar, SH, MH. Yakni terdakwa Ayau (40), Daud alias Athiam (47), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, (27), Rabu (22/6) di ruang Cakra VII.

Majelis hakim secara bergantian membacakan vonis kepada keempat terdakwa yakni masing-masing Ayau (40), Daud alias Athiam (47), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, Diketuai Hakim Asmar SH,MH.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi dari lima gram sebagaiman dengan dakwaan primer dan menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Asmar pada persidangan Rabu (22/6) di PN Medan.
Halim menolak seluruh pledoi (pembelaan) Penasehat Hukum (PH) dan menerima tuntutan jaksa. Keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Sindu dari Kejari Medan yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Menanggapi vonis tersebut, PH terdakwa mengambil langkah banding. “Kami akan banding majelis tanpa mengurangi rasa hormat acara persidangan ini, karena kami keberatan barang bukti tidak dihadirkan, ucap salah seorang Penasehat Hukum. Sementara JPU Sindu menyatakan pikir-pikir.(Jep)

Korupsi Dihukum Satu Tahun Penjara

Medan, (Mimbar) – Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Batubara Muhammad Urip dan tiga terdakwa lainnya, Selasa (21/6) dihukum satu tahun penjara dalam persidangan korupsi meterialisasi lampu penerangan jalan yang merugikan negara sebesar Rp 280 juta.

Selain sanksi pidana, Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga juga membebankan Muhammad Urip untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta atau digantikan kurungan badan selama dua bulan apabila tidak membayarnya.

Dalam persidangan korupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menghukum dua pejabat Kabupaten Batubara dan seorang rekanan dalam kasus yang sama.

Kedua pejabat di Dinas Tarukim yakni PPK Dinas Tarukim Batubara Marisi Hasudungan dihukum satu tahun penjara serta membebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, putusan yang sama juga diputuskan kepada PPTK Dinas Tarukim Batubara, Muhammad Rizal. Masih dalam kasus yang sama majelis hakim juga memberikan putusan yang sama kepada seorang rekanan dalam proyek tersebut, yakni Chairul.

Untuk Chairul, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 24 juta atau digantikan kurungan badan selama satu bulan apabila tidak membayarnya.

Keempat terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 280 juta dari total anggaran Rp600 juta yang berasal dari anggaran 2013-2014.

Dalam pembangunan proyek penerangan jalan yang berada di sembilan lokasi di Kabupaten Batubara tidak sesuai kontrak, karena pembayaran sudah dilunaskan akan tetapi pengerjaan belum diselesaikan.

Sementara itu, JPU Tedi Saragih dari Kejari Lima Puluh dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dikarenakan sebelumnya keempat terdakwa dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. (Jep)

Ciplek Tewas Disiram Soda Api

Medan, (Mimbar) – Susanto alias Ciplek (41) warga Jalan Beringin Gang Tomat Pasar 7 Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang, tewas menggenaskan dengan kondisi sekujur tubuh melepuh akibat disiram soda api yang dilakukan 3 orang diduga bandar narkoba, Selasa (21/6) pagi di Gang Sukon tak jauh dari rumah korban.

Atas kejadian itu, pihak keluarga langsung memberitahukannya ke Polsek Percut Sei Tuan. Selanjutnya jenazah korban langsung dievakuasi personil Polsek Percut Sei Tuan ke RS Bhayangkara Medan guna keperluan otopsi.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar lokasi kejadian, peristiwa naas yang menimpa korban terjadi pada Selasa sekira pukul 01.00 WIB. Dimana sebelumnya Susanto saat itu dituduh sebagai informan polisi, diduga terlibat pertengkaran dengan 3 pria yang diduga bandar narkoba.

Korban saat itu tak berdaya karena pelaku diduga menganiaya korban. Tak sampai disitu saja, dengan kondisi tak berdaya para pelaku yang awalnya sudah membawa botol air mineral berisi soda api, diduga langsung memaksa korban meminum air keras tersebut hingga mulut dan kerongkongannya melepuh. Aksi keji para pelaku terus dilakukan dengan menyiramkan cairan soda api tersebut ke seluruh tubuh korban hingga melepuh dan kondisinya sekarat. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi.

Tak lama warga sekitar melintas di lokasi dan mendapati korban terlentang di jalan. Selanjutnya warga melaporkannya ke keluarga korban, sehingga keluarga mendatangi lokasi dan membawa korban dengan kondisi sekarat ke klinik terdekat. Namun nyawa korban tak terselamatkan akibat luka yang cukup parah di tubuhnya. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka guna disemayamkan.

Personil Reskrim yang mendapat informasi tersebut tiba di lokasi guna cek TKP dan melihat kondisi korban, serta memintai keterangan saksi-saksi. Selain itu petugas juga mengamankan botol air mineral tempat soda api yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya jenazah Susanto dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan petugas mengembangkan kasus tersebut lantaran sudah mengetahui identitas para pelaku yang diduga bandar narkoba itu.

Di satu rumah yang diduga milik salah seorang pelaku di Jalan Beringin Pasar 7 Tembung, petugas melakukan penggerebekan. Namun pelaku diduga sudah kabur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sepedamotor Kawasaki Ninja BK 4614 KV dan senapan angin milik pelaku. Barang-bukti tersebut kemudian diboyong ke Mako, guna kepentingan penyelidikan.

Keluarga korban, Edi ketika diwawancarai wartawan di rumah duka mengatakan, ia mengetahui kondisi abangnya tak bernyawa lagi berawal dari laporan warga.

“Ketika kami lihat, luka di sekujur tubuh korban sangat parah. Kami tak mengetahui persis kejadian yang menimpa korban,” katanya.

Sementara itu tetangga korban, Poniran (40) warga Gang Timun mengatakan jika korban tewas antara sekira pukul 04.00 WIB-05.00 WIB. Dikatakannya, korban sempat dilarikan pihak keluarga ke klinik terdekat, namun nyawa tak tertolong lagi.

“Keluarga korban tak terima dengan kematian Susanto, sehingga melaporkannya ke keluarganya yang yang merupakan petugas Intel Polresta Medan,” jelasnya.

Korban, sambungnya, berprofesi sebagai buruh bangunan, khusus memasang keramik. Dengan kondisi sekarat korban sempat bercerita kepada keluarganya jika pelaku memaksa Susanto untuk meminum soda api.

“Kampung ini sangat rawan dengan peredaran narkoba. Pelakunya diduga bandar narkoba, yang tega menghabisi nyawa korban,” ujarnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman Z ketika dikonfirmasi mengatakan jika pelaku diduga bandar narkoba. Korban dihabisi karena dituduh sebagai informan polisi. Identitas para pelaku sudah kita ketahui.

“Untuk saat ini sudah ada 3 orang yang kita curigai. Kini pelaku masih dalam pengejaran petugas dan identits pelaku sudah kita simpan. Untuk sementara ini motif pembunuhan yang kita terima dari lokasi, motifnya karena korban diduga informan polisi. Walapun seperti itu, kita akan segera menangkap pelakunya untuk mengetahui motif yang sebenarnya. Sejumlah barang-bukti sudah kita amankan dari lokasi kejadian dan juga di rumah pelaku. (An)

Seorang Wartawan Jadi Korban

Medan, (Mimbar) – Seorang wartawan harian media cetak terbitan Medan, Drs Irwan Suherman menjadi korban penganiayaan seseorang yang diduga pelaku penggelapan uang. Perbuatan nekat MS itu justru dilakukan di di lantai dua gedung Sat Reskrim Polresta Medan, Selasa (21/6) siang.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan yang dialami korban bermula ketika Iwan tengah meliput kasus dugaan penggelapan uang seratusan juta rupiah. Saat itu korban berupaya mengabadikan foto pelaku yang sedang diamankan di ruang penyidik Unit Ekonomi gedung Sat Reskrim Polresta Medan.

“Ketika hendak mengabadikan foto terduga pelaku penggelapan, pengacara pelaku langsung mendatangi saya sembari meminta saya menghapus foto MS,” ungkap Iwan ketika di ruang SPKT Polresta Medan untuk membuat laporan penganiayaan.

Korban menambahkan, saat itu permintaan pengacara pelaku supaya menghapus foto MS tak dihiraukan korban. Lantaran pelaku belum sempat diabadikan di kameranya.

“Saya belum sempat mengabadikan pelaku dengan kamera saya. Saat itu saya mengatakan kepada pengacara tersebut bahwa saya tengah bertugas untuk meliput dan jangan dihalangi,” ujarnya.

Suasana di lokasi, sambung korban, langsung heboh lantaran terjadi perdebatan yang sangat serius. Tiba-tiba pelaku mencekik tengkuk leher korban dari belakang sembari mengucapkan kata-kata sumpah serapah.

“Pelaku mengatakan kepada saya, kenapa rupanya kalau saya itu wartawan. Dan saya diminta menghapus foto tersebut,” jelas korban.

Korban kembali membeberkan, tiba-tiba pelaku memukul pinggang korban. Selanjutnya pelaku yang semakin emosi langsung mencakar lengan korban hingga luka-luka.

“Lengan saya terluka dan berdarah. Pelaku juga berupaya merampas HP saya, namun tak berhasil,” pungkasnya, sembari menambahkan situasi akhirnya reda setelah petugas kepolisian tiba di lokasi.(An)

Kutalimbaru Seakan Terpencil

0

Deliserdang, (Mimbar) – Kecamatan Kutalimbaru yang merupakan salah satu dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Deliserdang seakan kurang tersentuh pembangunan, khususnya pada sarana jalannya.

Akibatnya, kecamatan itu seakan merupakan wilayah terpencil. Padahal, sudah jutaan kubik material tanah timbun, pasir, sirtu dan batu keluar dari Kecamatan Kutalimbaru untuk pembangunan di daerah lain.

Apabila kita masuk ke Kecamatan kutalimbaru, tak ada akses jalan yang memadai untuk dilalui. Semuanya tak terawat sebagaimana layaknya dan kondisinya porak poranda hingga menyulitkan bagi pengguna jalan. Tak ada ruas jalan yang memadai kecuali diberbagai tempat timbul genangan air yang tak ubahnya bagai kubangan kerbau.

Ruas jalan dari Simpang Tuntungan Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu menuju pusat Kecamatan Kutalimbaru di Desa kutalimbaru, hampir tak ada ruas jalan yang memadai. Masyarakat pemakai jalan setiap hari mengeluh saat melintasi jalan tersebut. Lobang-lobang disepanjang jalan yang acap kali tak kelihatan karena tertutup air ketika hujan melanda daerah itu. Terkadang air kotor dibadan jalan muncrat mengenai orang lain ketika ban kenderaan melindas genangan air tersebut. Bahkan kenderaan pun begitu cepat rusak akibat lobang-lobang yang dilintasi disepanjang jalan.

Ketika cuaca panas, badan jalan yang tadinya becek dan berlumpur, berubah pula menjadi jalan yang berdebu. Kalau sepanjang jalan berdebu, semakin banyak pula masyarakat yang mengeluh. Para pengendara kenderaan dan penumpang kenderaan maupun warga yang tinggal di sisi kiri kanan jalan mengeluh akibat debu yang beterbangan. “Beginilah yang kami alami setiap hari,” ujar S Sembiring, warga setempat yang sempat menutup hidung menghindari debu ketika kenderaan umum melintas.

Kondisi ruas jalan yang hancur itu bukan hanya antara Simpang Tuntungan Pancurbatu menuju pusat Kecamatan Kutalimbaru. Tak kalah parahnya kondisi ruas jalan dari Simpang Namorih Pancurbatu menuju Desa Kwala Lau Bicik Kutalimbaru. Begitu juga dari Desa Tanjung Anom Pancurbatu menuju Desa Perpanden Kutalimbaru dan dari Desa Ujung Lingga, Kecamatan Pekan Sawah Kabupaten Langkat menuju Desa Perpanden Kecamatan kutalimbaru.

“Dimana-mana badan jalan dalam keadaan rusak berat,” kata Ginting yang tinggal di kawasan Desa Lau Bakeri Kutalimbaru.( B.18).

Kecamatan Kutalimbaru, adalah salah satu dari 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun Kecamatan Kutalimbaru yang terdiri 14 desa sepertinya kecamatan yang kurang tersentuh pembangunan khususnya di bidang sarana jalan. Akibatnya, Kecamatan Kutalimbaru tak ubahnya kecamatan terpencil di Kabupaten Deli Serdang. Padahal sudah jutaan kubik material tanah timbun, pasir, sirtu dan batu keluar dari Kecamatan Kutalimbaru untuk pembangunan di daerah lain.

Dela Amanda Tergolek Lemah

0

Medan, (Mimbar) – Seorang pria berseragam polisi didampingi sejumlah orang terlihat memasuki rumah kecil yang terletak di Jalan Denai Gang Rukun Lingkungan 8 Kelurahan Tegal Sari III, Medan Area. Rumah itu didiami Rosniati dan seorang anak perempuannya., Dela Amanda (12) yang terbaring lemah di sisi tempat tidur.

Lelaki berseragam yang tak lain Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto itu langsung duduk bersila di sisi bocah perempuan berusia 12 tahun yang tergolek lemah di tempat tidur. Isterinya, Ny Hj Tasha yang juga Ketua Bhayangkari Kota Medan turut mendampinginya. Terlihat juga Camat Medan Area, Ali Sipahutar dan Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Sementara itu sejumlah orang lain dalam romobongan itu terlihat sibuk menurunkan sembako dari dalam mobil dan memindahkannya ke dalam rumah Rosniati. Perwira itu terketuk hatinya untuk berbagi sembako kepada warga kurang mampu. Apalagi saat ini momentum bulan Ramadhan, dimana setiap amal kebaikan dibalas berlipat ganda.

Kombes Mardiaz tidak bisa membendung rasa ibanya. Ia dengan seksama memperhatikan kondisi Dela, anak perempuan Rosniati yang didiagnosa mengidap kanker mata. Tubuhnya tampak mengurus kering, seakan hanya tulang berbalut kulit. Keprihatinan perwira itu menjadi-jadi tatkala Rosniati mengaku sudah tidak memiliki uang lagi untuk mengobati anak perempuannya itu.

Setelah diskusi dengan Camat, Mardiaz menggiring bocah itu untuk dibawa ke rumah sakit. Sebuah ambulans pun datang menjemput. Dela langsung digendong ibunya menuju pembaringan yang tersedia di dalam mobil itu. Rumah sakit Permata Bunda menjadi rujukan pertama untuk merawat intensif Dela bermodal fasilitas BPJS.

Namun Dela akhirnya harus dipindahkan ke Rumah Sakit Royal Prima karena pihak RS Permata Bunda mengaku tidak memiliki dokter mata untuk menangani penyakit tersebut. Selain itu, manajemen rumah sakit itu juga mengaku belum mendapatkan rujukan atas pasien tersebut.

Rosniati yang mengaku sudah bercerai dengan suaminya, Dedi Surianto (45) mengisahkan tentang ihwal penyakit yang diderita anak pertamanya dari 4 bersaudara itu. Dia menuturkan, ketika masih masa kanak-kanak, Dela sama dengan anak-anak sebayanya tumbuh sehat dan ceria.

Kemurungan itu mulai terjadi, ketika Dela berusia 10 tahun. Saat itu, Rosniati melihat ada bintilan kecil di atas kelopak mata sebelah kiri.

“Sudah saya bawa ke rumah sakit, namun hingga sekarang tak kunjung sembuh dan belum mengataui penyakit apa yang menimpa anak saya. Badan anak saya semakin kurus. Untuk perobatan, saya sudah mengabisi uang puluhan juta rupiah, namun anak saya tak kunjung sembuh,” ungkapnya di hadapan Kapolres dan istri.

Karena tidak ada uang lagi, sambung Rosniati, makanya Dela tak lagi dibawa ke rumah sakit. Dan kini hanya tidur-tiduran di ruang tamu tanpa bisa berbuat apa-apa.

“Dela sudah lama ditinggal ayahnya. Sebab saya dan ayahnya sudah lama berpisah,” katanya dengan sedih. (An)