Humbahas, (Mimbar) – Proses lelang/tender pengadaan barang dan pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Humbang Hasundutan dituding aneh oleh sejumlah elemen. Mereka juga mencurigai adanya persekongkolan dalam pelaksanaannya.
Peristiwa-peristiwa aneh dan mencurigakan selama dimulainya proses lelang atau tender kegiatan proyek pembangunan di daerah tersebut, kata sumber itu, juga diduga sudah tercium oleh pihak kejaksaan setempat. Indikasinya, ada beberapa pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Doloksanggul yang diduga tengah melakukan penyelidikan atas peristiwa hilangnya pengumuman terkait tender 19 proyek pekerjaan Hotmix di layar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kabupaten Humbahas beberapa waktu lalu.
Keanehan lainnya yakni tentang adanya pembatalan tender pengadaan mobil dinas Bupati Humbang Hasundutan jenis Toyota Land Cruiser senilai senilai Rp.1,6 Milyar, lalu diubah menjadi jenis kendaraan Toyota Fortuner senilai Rp600 juta lebih.
Hal sama juga dirasakan pada proses pengerjaan patung kuda di depan pintu masuk Kantor Bupati yang diduga pelaksanaan pembangunannya tanpa Surat Pemerintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) dari dinas teknis terkait.
Begitu juga dalam proses pembatalan atau pengulangan tender atas sejumlah proyek, antara lain proyek penimbunan dan pembuatan drainse terminal Doloksanggul dengan pagu Rp5 M, pengadaan pakaian dinas dewan dengan pagu senilai Rp290 juta, dan pembangunan irigasi senilai Rp300 juta di Dinas Kimpraswil, juga ditengarai menyisakan sejumlah keanehan.
Ketua Umum DPP LSM Peduli Pembangunan Indonesia (Pendoa), Ungkap Marpaung kepada Mimbar mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi perihal dugaan persekongkolan dibalik pembatalan tender 19 paket Hotmix pada tanggal 29 Maret 2016 lalu kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbahas. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban.
“Kita sudah menyampaikan surat klarifikasi kedua kepada Ketua ULP. Hal dilakukan mengingat balasan surat klarifikasi yang pertama hingga kini belum kami dapatkan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu peserta lelang, Duan Munthe selaku pemilik PT. Manel Star juga diketahui melalui surat sanggahan kepada Pokja II ULP Kabupaten Humbahas. Dalam surat sanggahan tersebut, Duan menyebutkan bahwa dirinya tidak dapat menerima alasan yang tidak logis dari pihak panitia yang telah melakukan pembatalan tender proyek kegiatan penimbunan dan pembuatan dranaise Terminal Doloksanggul yang berpagu Rp. 5 M ini.
Sekretaris ULP Humbahas, Ebenezer Simanungkalit mengaku belum bisa memberikan keterangan pers secara resmi terkait persoalan tersebut. Ia beralasan belum menerima surat sanggahan itu.
“Kalau soal surat itu, belum ada sampai ke kita. Nantilah, dilihat dulu “ tukas Kepala Bagian Pembangunan Setdakab itu kepada Mimbar.
Sekaitan penilaian sejumlah Penyedia jasa dan Pemerhati pembangunan tentang proses tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah yang sarat persekongkolan, Eben juga enggan memberikan keterangan.
“Kebetulan saya sedang bawa mobil untuk menghadap Bapak Bupati. Usai pertemuan kita bicarakan ya dinda”, ujarnya. (Fir)