Beranda blog Halaman 2591

Usia Sudah 426 Tahun, Tapi Batas Tak Juga Jelas

0

Medan, (Mimbar) – Meski usia Kota Medan sudah memasuki tahun ke-426, namun ternyata sampai hari ini pemerintahan kota ini belum memiliki kejelasan tentang batas-batas wilayahnya.

Hal itu terungkap dalam sebuah rapat yang berlangsung di Balai Kota Medan, Jum’at (16/9) yang dipimpin Wakil Walikota Medan, Ir.Akhyar Nasution. Hadir juga dari unsur Bandan Pertanahan Nasional (BPN), Topografi Kodam I Bukit Barisan dan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Akhyar mengatakan, Pemko Medan akan berupaya segera memiliki Permendagri tentang penegasan batas daerah kota itu. Apalagi, Pemko Medan telah membentuk tim guna diterjunkan ke lapangan untuk mengetahui secara langsung tapal batas daerah.

“Rapat hari ini merupakan awal untuk mengumpulkan data-data dan informasi dari para peserta mengenai batas yang ada untuk dihimpun dan dikompilasi guna menjadi bahan pertemuan lanjutan,” ucapnya.

Setelah memiliki data yang konkrit, tambahnya, dokumen itu akan segera dikirim kepada Mendagri melalaui Pemrintah Provinsi guna mendapatkan Permendagri tersebut sehingga nantinya Kota Medan ada titik kordinat batas wilayah.

Kota Medan menjadi prioritas dalam penegasan batas daerah ini, mengingat Medan sebagai kota besar yang menjadi ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Pertemuan yang dilakukan itu, kata Wakil Walikota lagi, diharapkan dapat menentukan bukti otentik serta batas daerah kota yang semakin baik.

Diketahui, dari 21 keamatan yang ada di Kota Medan sebanyak 11 kecamatan langsung berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, yakni Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Amplas. (ASW)

Ditagih Utang Malah Membacok

0

Medan, (Mimbar) – Perilaku penjual kelapa muda dan gorengan ini sungguh keterlaluan. Bukannya membayar utang, malahan membacok lelaki tua yang menagih haknya. Aparat kepolisian pun bergegas mengamankan tersangka.

Sofyan Abbas (52) pada Jum’at (16/9) siang lalu sengaja mendatangi tersangka Foin Dexter Bangun alias Tiger (30) di lokasi kejadian perkara, Jalan Kelambir V Kelurahan Lalang, Deliserdang. Di tempat biasa tersangka menjajakan kelapa muda dan gorengan itu, Sofyan Abbas menagih uang penjualan compack disk (CD) senilai Rp350 ribu.

Kedatangan korban tidak mendapat respon baik dari tersangka yang juga warga Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan itu. Justru Sofyan Abbas mendapat sambutan tak mengenakkan. Tiger seakan tidak terima ditagih.

Sejurus kemudian terjadilah perang mulut antara tersangka dengan korban yang warga Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu. Emosi tersangka semakin meledak dan dengan segera mengambil sebilah parang dan mengarahkan ke bagian kepala korban.

Beruntung korban menggunakan helm sehingga luka pada bagian kepala korban tidak terlalu fatal. Helm korban pecah dan kepala korban mengeluarkan darah segar. Kondisi itu tidk membuat tersangka iba pada lelaku tua itu. Justru dia mengambil sebuah gagang sapu dan memukulkannya kembali ke arah kepala korban.

Merasa tak berimbang dan nyawanya terancam, Sofyan Abbas segera berlari menyelamatkan diri dari kekejaman tersangka. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke markas polisi sektor Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti, antara lain satu buah helm milik korban yang pecah karena sabetan bacokan dan sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

“Selanjutnya tersangka akan kita kenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” Kompol Daniel Marunduri. (AE)

Polisi Dilempari Warga

0

Medan, (Mimbar) – Nahas benar nasib keempat personil Satuan Narkoba Polresta Medan ini. Saat meringkus seorang bandar sabu di Jalan HM. Said Kampung Durian Medan, Kamis (15/9) mereka justru menjadi sasaran pelemparan batu oleh warga sekitar.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis sore itu petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di kawasan Kampung Durian, Medan. Berbekal laporan itu, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan S yang diduga seoang bandar narkoba.

Namun pada saat petugas akan melakukan upaya meringkus bandar tersebut, justru mendapat perlawanan dari warga sekitar dengan cara melakukan pelemparan batu dan benda keras lainnya.

Petugas yang terluka dan nyawanya terancam itu terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan kerumunan warga itu. Berutung, terduga bandar narkoba itu berhasil diboyong ke Mapolresta Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Narkoba, Kompol Boy J Situmorang mengatakan selain berhasil mengamankan S, petugas kini juga sedang memburu SB yang diduga bandar besar narkoba di wilayah itu.“Bandarnya masih kita kejar. Dari tersangka S disita barang-bukti berupa 2 gram sabu, bong dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba,” ujarnya.(An)

PNS Ini Janji Gol-kan Proyek, Eh.. Malah Gol ke Penjara

0

Tebingtinggi,(Mimbar) – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi terpaksa mendekam di balik jeruji besi di Markas Polisi Resort (Mapolres) Tebingtinggi. AH (48) diduga terlibat kasus penipuan dengan modus mampu memenangkan proyek pekerjaan tertentu.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng Wahyudi Santoso SH, Kamis (14/9) mengatakan, oknum PNS yang berdomisili di Jalan Gunung Bromo Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi itu ditahan karena adanya laporan dari David yang mengaku menjadi korban penipuan uang senilai Rp246,5 juta oleh tersangka.

Perwira itu menjelaskan kronologis kejadian. Sekitar tanggal 5 Juli 2015, katanya, tersangka menghubungi korban, David warga Titi Kuning Medan untuk menawarkan proyek pembangunan stadion mini Ramlan Yatim Tebingtinggi. Tersangka meyakinkan korban bahwa proyek tersebut sudah diterimanya. Selanjutnya meminta korban untuk membayarkan fee kepada tersangka senilai Rp600 juta.

Namun korban tidak memiliki uang sebesar itu dan hanya memiliki uang sebesar Rp246,5 juta. Tersangka setuju dengan catatan kekurangan akan dibayar dari DP 30% dari nilai proyek yang diterima setelah keluar Surat Perintah Kerja (SPK).

Lalu pada tanggal 8 Juli 2015, korban dan tersangka bertemu di rumah makan Minang di Jalinsum Tebingtinggi untuk memberikan uang proyek yang dimaksud. Uang langsung diserahkan kepada tersangka sebesar Rp 246,5 juta dan korban akan diberitahu apabila surat perintah kerja sudah keluar.

Sekitar bulan Oktober 2015 tersangka menghubungi korban menyatakan bahwa proyek tersebut tidak berhasil didapatkan dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban. Setelah berulangkali dihubungi bahkan sampai 3 kali di somasi tapi tersangka tidak juga mengembalikan uang korban, akhirnya korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumut Medan.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan Laporan Polisi tersebut merupakan Limpahan Laporan Polisi dari Poldasu. Sesuai dengan LP/045/I/2016/SPKT “I” Poldasu. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana”, jelas Kasat Reskrim AKP Sugeng.(B.45).

Tinggal Baju Melekat di Badan

0

Medan, (Mimbar)- Sebanyak 16 unit rumah semi permanen di kawasan Jalan Pembangunan, Pasar IV Lingkungan X Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal musnah terbakar, Kamis (15/9) sekira pukul 10.35 WIB. Beruntung kejadian itu tidak memakan korban jiwa.

Peristiwa yang menggegerkan warga sekitar itu bermula dari salah seorang warga yang melihat kepulan asap dari salah satu rumah kontrakan milik M. Sitanggang (60). Lalu karena rumah kontrakan tersebut terbuat dari bahan yang mudah terbakar dan angin bertiup kencang, api dengan cepat merembet ke rumah yang lainnya hingga menjalar kerumah kontrakan milik Naibaho (55).

Akibatnya seluruh rumah kontrakan milik M. Sitanggang sebanyak 12 pintu dan rumah kontrakan milik Naibaho sebanyak 4 pintu ludes dilahap api. “Apinya diduga dari kontrakan pak Sitanggang bang dan apinya langsung merembet ke rumah lain” jelas salah seorang warga dilokasi kejadian.

Petugas pemadam kebakaran Pemko Medan yang mendapat informasi langsung menurunkan sedikitnya 7 unit mobil pemadam. Setelah berjibaku selama satu setengah jam dengan api, akhirnya petugas berhasil memadamkan api yang meluluh lantakan 16 rumah semi permanen tersebut.

Esra Boru Panjaitan yang merupakan penghuni kontrakan milik Sitanggang mengatakan bahwa, pada saat kejadian dirinya bersama kedua anaknya sedang tidak berada di dalam rumah kontrakannya.

“Saya lagi enngak dirumah tadi bang, saya ditelepon sama warga yang tinggal di sini juga, katanya kontrakan kebakaran makanya saya langsung pulang dan pas saya lihat semua udah hangus” ungkapnya sambil mengusap air matanya di hadapan sejumlah wartawan.

Ibu dari dua anak ini menuturkan, seluruh harta di dalamnya rumahnya sudah ludes dilalap di jago merah. Kini ia hanya memiliki pakaian yang melakat di badan. Dia juga tidak tahu harus bertempat tinggal dimana paska kejadian nahas tersebut. (AE)

Bangunan di Sungai Bedera

0

Medan, (Mimbar) – Sejumlah bangunan liar di kawasan Jalan Asrama Keluarahan Dwikora, Medan Helvetia yang lokasinya persis di atas Sungai Bedera dibongkar petugas, Kamis (15/9) untuk mengatasi banjir yang kerap melanda kawasan itu.

“Kita sebelumnya sudah peringatkan mereka untuk bongkar sendiri. Namun saat ini seperti inilah kondisinya, bangunan mereka berada di atas aliran sungai,” kata Ir Sampurno Pohan MT selaku Kepala Dinas TRTB Kota Medan, baru-baru ini.

Pembongkaran dilakukan, kata pejabat itu untuk menyahuti keluhan masyarakat Medan Helvetia yang pemukiman mereka sering mengalami banjir ketika turun hujan dengan intensitas yang deras.

Banjir yang terjadi itu disebabkan telah terjadinya penyempitan permukaan dan pendangkalan sungai karena adanya bangunan liar tersebut. “Sungai tidak mampu menampung debit air kemudian meluap dan menggenangi rumah warga sekitarnya,” ucapnya.

Proses pembongkaran dan pengorekan yang dilakukan petugas itu disaksikan masyarakat sekitar. Tim juga tidak mendapatkan kesulitan apapun dalam eksekusinya karena pemilik bangunan tidak melakukan perlawanan.

“Pemko Medan jauh sebelum pembongkaran ini dilakukan telah memberi peringatan sesuai prosedur yang ada dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang bangunannya dibongkar,” tambah pejabat itu.

Selanjutnya, pemerintah kota berjanji akan mengembalikan kondisi aliran sungai seperti sediakala, yakni alami dan air bisa mengalir lancar. (ASW)

15 Perempuan Seksi Ditangkapi

0

Medan, (Mimbar) – Petugas menyeser sedikitnya 15 orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK) di sejumlah pinggiran jalan di Kota Medan. Wanita berpenampilan seksi itu sempat berontak untuk menghindari penangkapan.

“Mudah-mudahan penertiban yang kita lakukan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi penyakit masyarakat yang meresahkan,” ucap M. Sofyan, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (15/9) di Medan.

Pejabat itu membenarkan tentang banyaknya keluhan warga kota atas keberadaan para wanita tuna susila yang kerap mangkal di sejumlah pinggir jalan di Kota Medan, antara lain di seputar Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jamin Ginting, Jalan Ngumban Surbakti, Jalan AH Nasution, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda dan Jalan S Parman, Medan.

Para terduga penjaja cinta semalam yang terjaring itu, dalam operandinya kerap berdandan menor dan menggunakan pakaian yang sangat seksi. Mereka juga secara terang- terangan dan tidak malu-malu menjajakan dirinya kepada setiap pria yang melintas di kawasan itu, khususnya kepada pria berkendara, baik yang menggunakan mobil maupun sepedamotor.

Selanjutnya ke-15 wanita yang sempat berontak dan meronta-ronta saat akan diamankan itu, diboyong petugas ke markas komando (Mako) Satpol PP dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Mereka selanjutnya harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.Semoga dengan penertiban yang kita lakukan ini dapat membuat efek jera bagi para PSK,” ucap Sofyan.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Medan Budi Hariono menjelaskan, seyogyanya jumlah perempuan yang diduga berprofesi sebagai PSK itu bisa lebih banyak lagi terjaring. Namun, saat petugas Satpol PP turun ke lokasi, sejumlah wanita itu keburu melarikan diri menghindari kejaran para petugas.

Akhirnya petugas yang melakukan operasi mulai pukul 23.30 Wib itu hanya bisa mengamankan sebanyak 15 orang. (ASW)

Gegara Ini, Anggota Dewan Ancam Mundur

0

Medan, (Mimbar) – Sejumlah anggota legislatif di Kota Medan “meradang” atas keberadaan sebuah lembaga pendidikan keselamatan berkendara Medan Safety Driving Center (MSDC) yang dinilai sangat membebani warga, khususnya para pemohon surat ijin mengemudi (SIM).

Pasalnya, pihak kepolisian khususnya satuan lalulintas di daerah ini mewajibkan para pemohon SIM untuk melampirkan sertifikat pernah mengikuti pendidikan keselamatan berkendara. Ironisnya, dari sejumlah perusahaan kursus mengemudi yang ada di Medan, hanya MSDC yang mendapat kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat tersebut. Sementara untuk mendapatkan selembar kertas itu, pemohon SIM harus mengeluarkan “kocek” sebanyak Rp420 ribu.

Menyikapi keluhan warga kota itu, kalangan DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen MSDC di ruang Komisi A DPRD Medan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (13/9). Hasilnya mengejutkan, ternyata dinilai banyak kejanggalan bahkan perusahaan itu tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pendukung legalitas usahanya.

Terungkapnya, kejanggalan izin MSDC yang berlokasi di Jalan Bilal Ujung Medan itu, saat komisi A mempertanyakan surat-surat pendukung dari Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) dan akte pendirian perusahaan hingga bukti pembayaran asuransi dari para pemohon sertifikat.

“Artinya, MSDC sejauh ini belum mampu menunjukkan legalitas berupa segala perizinan atas keberadaannya. Mereka hanya punya izin kursus, sama seperti tempat latihan mengemudi lainnya, ” kata Ketua Komisi A DPRD Medan, Roby Barus kepada wartawan di Medan.

RDP itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, Andi Lumban Gaol (PKPI), Sekretaris Hamidah (PPP), Mulia Asri Rambe (Golkar), Zulkarnaen Yusuf (PAN), Waginto, Umi Kalsum (PDIP) dan Asmui Lubis (PKS). Sedangkan dari pihak MSDC, hadir antara lain Romson Purba selaku Pelaksana Tugas Kepala Cabang dan Dodi Budiono selaku General Manajer.

“Sebelum selesai semua urusan administrasi oleh MSDC, kami (Komisi A) minta agar stop dulu operasionalnya. Dasarnya karena MSDC tidak bisa menunjukkan surat-surat operasional,” ucap Roby tegas.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, papar legislator ini di hadapan perwakilan MSDC, pihaknya siap mundur sebagai Ketua Komisi A DPRD Medan jika paska RDP lanjutan, pihak MSDC tidak menutup sementara operasional perusahaannya.

Mulia Asri Rambe, seorang legislator lainnya menegaskan akan mengusut aliran dana MSDC sejak awal beroperasi tahun 2004 silam.

“Karena dari keterangan pihak MSDC, tidak ada bukti asuransi yang disiapkan kepada setiap pemohon dari biaya pelatihan dan sertifikat yang mereka keluarkan,” ucapnya.

Anggota dewan yang akrab disapa Bayek ini mempertanyakan tentang tujuan atas keberadaan MSDC itu untuk menekan angka kecelakaan, seperti yang pernah disampaikan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas).

“Seharusnya MSDC berani membubuhkan logonya pada SIM yang dikeluarkan Satlantas. Dari situ kita bisa lihat, setiap korban kecelakaan apakah memang lulusan MSDC atau lembaga lainnya. Karena mereka diklaim sebagai satu-satunya di Medan,” tanyanya.

Kalangan dewan menilai perusahaan itu hanya menjual selembar kertas sertifikat yang dilegalkan pemerintah dengan biaya Rp420 ribu kepada setiap calon pemohon surat ijin mengemudi (SIM).

Pihak MSDC yang hanya membawa surat ijin kursus mengemudi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Medan, tidak bisa berbuat banyak menghadapi cercaan pertanyaan dari para legislator.

Anehnya, ijin tersebut diberikan bukan untuk sebuah sekolah mengemudi tetapi hanya sebuah ijin kursus mengemudi. Ijin kursus yang ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Medan, Marustan Siregar itu pun baru dikeluarkan pada tanggal 7 April 2016.

Atas temuan ini, DPRD Medan juga berencana segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk mempertanyakan persoalan tersebut. (ui)

Rehab Kantor PN Medan Menyesakkan

0

Medan, (Mimbar) – Sejumlah pengunjung sidang di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan merasakan sesak akibat polusi udara berupa debu yang dihasilkan dari pengerjaan proyek rehabilitasi gedung kantor peradilan tersebut.

Ironinya, pihak pelaksana proyek tidak menjalankan standarisasi baku dalam keselamatan kerja. Mereka tidak memasang jaring pengaman yang memungkinkan sisa material dan debu tidak mengganggu pengunjung maupun staf yang bertugas di kantor tersebut.

Akibatnya, ruang sidang pun dipenuhi debu yang berterbangan sementara sisa-sisa material terlihat berserakan di lantai gedung. Selain memicu pemandangan yang tidak mengenakkan mata, juga mengganggu para pengunjung yang setiap hari menyesaki ruang persidangan.

“Biasanya ada jaring-jaring halus sehingga debunya tak berterbangan seperti ini. Maunya ini menjadi perhatian pejabat di Pengadilan Negeri Medan,”sebut Indra Gultom pengunjung PN Medan kepada wartawan, Selasa (13/9).

Hal yang senada juga disampaikan pengunjung sidang lainnya. Sukrik mengharapkan PN Medan memperhatikan unsur keselamatan para pengunjung sidang.

“Seperti pemasangan plafon (Asbes) seharusnya memperhatikan keselamatan pengunjung. Tak cukup hanya pemberitahuan pengerjaan proyek, setidaknya pihak pengadilan membagikan masker kepada pengunjung,”sebutnya.

Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan senilai Rp 4.263.627.000 Miliar yang berasal dari anggaran APBN 2016 itu dilaksanakan PT Duta Utama Sumatera dan CV Manunggal Riamerta Dev Consultant.

Dari pantauan wartawan, beberapa ruang sidang seperti ruangan Cakra II, Cakra IV, Cakra V dan Cakra VII serta lorong di Pengadilan tanpak terlihat para tukang sedang melakukan pekerjaan.

Sejumlah material tampak berserakan di dalam gedung pengadilan. Sesekali tukang dan pengunjung harus berhenti sejenak karena pengerjaan proyek tersebut di lalulalangi orang. Sesuai plank pelaksanaan proyekl pada 1 Juli 2016 dengan masa kerja 150 hari.(Jep)

Terdakwa Penjual Bayi Divonis Bebas

Medan, (Mimbar) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan tiga orang terdakwa pelaku perdagangan bayi yang sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Setelah menerima salinan putusan banding yang mengalahkan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengambil langkah kasasi. “”Iya sudah kita daftarkan kasasinya ke MA pada hari Kamis (8/9) pekan lalu,” tutur JPU, Yunitri Sagala kepada wartawan, Selasa (13/9) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia mengakui sudah menerima salinan putusan yang memvonis bebas ketiga terdakwa, yaknipasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring serta Magdalena Sitepu selaku bidan.

“Untuk itulah kita telah mendaftarkannya dan kini tim penuntut umum mempersiapkan memory kasasi yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Agar ketiga terdakwa tetap dihukum sesuai dengan tuntutan JPU pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Medan,”ucapnya.

Terpisah, Humas PT Medan, Bantu Ginting mengatakan putusan tersebut sempat terjadi berbedah pendapat antara ketua majelis hakim dengan dua anggota majelis hakim (dissenting opinion). Sehingga diputuskan ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU ditingkat banding di PT Medan.

Dua hakim tinggi anggota yang membebaskan para terdakwa yakni Benar Karo-Karo dan Jansen Pasaribu.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, ketiga terdakwa dihukum bersalah oleh majelis hakim Toto Ridarto di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Jenda dan Ika divonis masing-masing selama 5 tahun penjara. Sementara Magdalena Sitepu divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti memperdagangkan anak (bayi) tanpa izin dari pemerintah. Ketiga terdakwa dianggap hakim melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Yunitri yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara.(Jep)