Beranda blog Halaman 230

Pj Sekda Kota Padangsidimpuan Tutup Festival Qasidah Rebana Klasik II

mimbarumum.co.id – Pj Sekda Kota Padangsidimpuan Mohd Ary Junaidi DP Lubis, resmi menutup latihan Kader Dasar (LKD) I dan Festival Qasidah Rebana Klasik II PC Fatayat Nadlatul Ulama ‘Piala Wali Kota’ bertemakan “Menguat Bersama, Maju Bersama, Untuk Perempuan Indonesia dan Peradaban Dunia” di Gedung Terpadu UIN Syahada kota Padangsidimpuan, Minggu (29/9/2024).

Perlombaan ini dilaksanakan mulai tanggal 28-29 September 2024. Dalam acara pengkaderan latihan Kader Dasar (LKD) I melahirkan kader berwawasan islam, memiliki loyalitas dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap organisasi.

Pj Sekda Kota Padangsidimpuan Mohd Ary Junaidi mengatakan Alhamdulillah yangg sudah mendapatkan juara terus lakukan untuk diasah kembali dan kita sudah mendapatkan bibit unggul dalam perlombaan Festival Qasidah Rebana Klasik II PC Fatayat Nadlatul Ulama Piala Wali Kota.

Ketua PC Fatayat NU Kota Padangsidimpuan Ibunda Erlina Sari, M.Pd menyampaikan rasa terima kasih kepada bapak Pj Sekda yang telah berkenan hadir penutupan perlombaan ini.

“Semoga kedepannya perempuan Indonesia khususnya di Fatayat NU mampu melakukan kegiatan gebrakan positif hingga kanca internasional,” jelas Erlina.

Erlina mengatakan di Ini momen yang kita tunggu – tunggu pemenang perlombaan Festival Casida Juara I Jawin Al Nawa , Juara II MAN I Padangsidimpuan, Juara III Cahaya Purgatua, dan terakhir harapan I Casima.

Ketua PCNU Padangsidimpuan H Misbahuddin, selamat bagi pemenang yang mendapatkan juara semoga bisa menambah pengalaman,dan perlombaan ini menguji mental.

Ia juga mengingatkan yang belum mendapatkan juara jangan berkecil hati, terus belajar, dari sini lah dimana yang kurang bisa di perbaiki

“Intinya jangan sampai bosan belajar agar kedepannya ada perlombaan bisa mendapatkan juara,” tutupnya.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu, Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar

mimbarumum.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH kepada wartaaan, Rabu (3/10/2024) menyampaikan bahwa empat tersangka yang ditahan adalah BI ( Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Kasi Penkum.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Reporter : Jepri Zebua

Forkopimda Sumut Jalin Soliditas, Bahas Pembangunan di Warkop

0

mimbarumum.co.id – Dalam suasana santai namun penuh makna, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, bersama jajaran Forkopimda Sumut menggelar pertemuan di sebuah warung kopi di Jalan Multatuli, Medan, Rabu (2/10/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas perkembangan pembangunan di Sumut serta memperkuat sinergi antar lembaga.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan Hasibuan, Kajati Sumut Idianto, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Ucok Enrico Hutadjulu, DanLantamal I Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, dan Kabinda Sumut Brigjen TNI Gema Repelita.

“Pertemuan informal seperti ini sangat efektif untuk membahas berbagai permasalahan di Sumut secara lebih santai dan mendalam,” ujar Pj Gubernur Agus Fatoni.

“Kita bisa berdiskusi secara terbuka dan mencari solusi bersama untuk kemajuan Sumut.”

Beberapa isu penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain persiapan Pilkada Serentak 2024, pembangunan Rumah Sakit di Pulau Telo, dan penyelenggaraan PON XXI.

Forkopimda sepakat untuk bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi pengamanan yang matang untuk Pilkada Serentak 2024.

“Kami akan mengerahkan sekitar 40 ribu personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan Hasibuan menyampaikan bahwa pertemuan-pertemuan informal seperti ini sangat bermanfaat untuk memperkuat soliditas Forkopimda.

“Dengan komunikasi yang baik, kita dapat bekerja sama secara efektif untuk membangun Sumut yang lebih baik,” tegasnya.

Reporter : Siti Amelia

Penkum Kejati Sumut : Cegah Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi

mimbarumum.co.id – Penyalahgunaan jabatan dan merugikan keuangan negara adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering ditemui di instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. Bentuk korupsi lainnya adalah gratifikasi dan suap menyuap.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH mewakili Kajati Sumut Idianto, SH, MH saat menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor BUMN di PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumbagut, Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (3/10/2024) dan diikuti para Manager dan Distributor pupuk di Sumatera Utara.

“Perbuatan korupsi di BUMN, seperti di Pupuk Indonesia berdasarkan perkara yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terjadi pada jalur distribusi, tidak tepat sasaran dan ada oknum nakal yang menaikkan harga eceran pupuk bersubsidi dari harga yang telah ditentukan,” kata Yos A Tarigan.

Dikatakan perbuatan korupsi, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini berarti ada aturan yang dilanggar, ada undang-undang yang ditabrak. Ketika aturan ditabrak, itu artinya ada penyalahgunaan jabatan dan upaya merugikan keuangan negara.

“Itu sebabnya, agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, Pupuk Indonesia perlu melakukan pengawasan melekat secara berkesinambungan dari hulu sampai ke hilir,” tegasnya.

Penerangan Hukum Kejati Sumut di Pupuk Indonesia juga menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting,SH,MH, dan Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, M.Kn.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerangan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut adalah bagian penting dari upaya pencegahan.

“Diharapkan, dengan adanya penerangan hukum ini akan membuka wawasan dan menambah pengetahuan. Pencegahan lebih baik daripada penindakan dan pengetahuan lewat penerangan hukum ini adalah upaya Kejaksaan dalam mengenalkan hukum agar terhindar dari hukuman,” terangnya.

Kemudian, VP Penjualan Wilayah Sumbagut PT Pupuk Indonesia Group, Wawan Arjuna dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia Sumbagut meliputi wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepri dan Sumatera Barat. Di setiap Provinsi ada kantor perwakilan.

“Yang ikut penerangan hukum kali ini adalah beberapa Manajer dan Distributor untuk wilaya Sumatera Utara, antara lain dari Deli Serdang, Langkat, Sergai, Binjai dan daerah lainnya. Kami sangat mengapresiasi diadakannya penerangan hukum ini, selain untuk menambah pengetahuan, acara ini juga jadi wadah bagi kami untuk bertukar informasi,” paparnya.

Pada kesempatan itu, selain mengupas topik tentang korupsi, narasumber Jaksa Fungsional Lamria Sianturi membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Berdasarkan UU ITE.

“Hari ini, kalau kita ketinggalan handphone (HP) atau lupa membawa handphone sama dengan makan sayur tanpa garam. Hidup ini terasa hambar dan boleh dikatakan sudah seperti kebutuhan pokok. Tidak hanya itu, satu hari tidak buat status, hidup terasa belum lengkap. Itu lah kondisi yang kita hadapi saat ini,” imbuh Lamria Sianturi.

Karena mudahnya saat ini mengakses informasi, lanjut Lamria, pemerintah telah mengatur regulasinya dengan membuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjadi rambu-rambu bagi warga negara Indonesia dalam bermedia sosial.

“Hal pertama yang seringkali menjerat seseorang terkena hukuman adalah mengirim video porno, menghina orang lain lewat media sosial, meneruskan informasi hoax dan perbuatan lainnya yang merugikan orang lain,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, tambah Lamria Sianturi UU ITE selain menjadi ‘pagar’ bagi kita dalam bermedia sosial, sekaligus sebagai peringatan agar kita memiliki etika dalam bermedia sosial. Ketika menerima informasi yang keakuratan datanya diragungan, jangan langsung di share, akan tetapi ada baiknya disaring dulu.

“Kalau informasinya benar dan tidak merugikan orang lain, mungkin sah-sah saja untuk disebarkan. Akan tetapi, apabila informasi itu tidak jelas sumbernya. lebih baik dihapus saja dan tidak perlu dibagikan ke orang lain,” bilangnya.

Di akhir materinya, Lamria memutar sebuah video sebagai upaya untuk lebih memudahkan pemahaman bahwa dalam bermedia sosial juga perlu menerapkan etika. Kegiatan penerangan hukum diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Reporter : Jepri Zebua

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Kawasan Medan Johor

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan STM Suka Rindu Komplek Avisena Medan Johor.

Pelaku tersebut laki-laki berinisial RW (42), warga Jalan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma kepada wartawan pada Kamis (3/10/2024).

Kapolsek Delitua menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa (24/9/2024) sekira pukul 07.00 Wib di Jalan STM Suka Rindu Komplek Avisena No. A5 Kelurahan Suka maju Kecamatan Medan Johor, korban bangun dari tidur dan keluar rumah, lalu melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi serta korban melihat gerbang sudah terbuka.

“Selanjutnya korban melihat rekaman cctv komplek bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor telah mencuri sepeda motor milik korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Delitua,” ujar Kompol Dedy.

Lebih lanjut, Kapolsek Delitua menyebutkan pada hari Sabtu (28 /9/ 2024) sekira pukul 18.30 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan tentang adanya peristiwa kejadian pencurian sepeda motor yang dialami oleh korban.

“Dari hasil penyelidikan diketahui tentang keberadaan pelaku di Jalan Karya Tani Kelurahan P. Mansyur Kecamatan Medan Johor,” katanya.

Selanjutnya Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar.SH.M.H meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

Kemudian mengamankan seorang laki-laki sedang berdiri-diri di dalam gerasi rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Petugas kita berhasil mengamankan pelaku, serta menemukan 1 (satu) set alat kunci “T” lengkap dengan mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya di runcingkan dan 1 (satu) hp merk Samsung yang berisikan chat jual beli sepeda motor Honda Beat BK 4922 AHQ milik korban,” ucapnya.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milk korban dan beberapa TKP lainnya di Wilkum Polsek Deli tua bersama temannya Inisial An.IJ dan IW yang berhasil melarikan diri (DPO).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua guna Riksa lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Eks karyawan PT Pelita Agung Agrindustri Divonis Dua Tahun Penjara

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua tahun penjara terdakwa Yenti (30), mantan karyawan PT Pelita Agung Agrindustri karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat di Ruang Cakra VII, PN Medan, Rabu (2/10/2024).

Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan diyakini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190 juta.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer,” ujarnya

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupun terdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya JPU Rehulina dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada tahun 2021, saat itu terdakwa merupakan karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit.

“Terdakwa bekerja sebagai staf bagian trading atau pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerjasama, dokumen pembayaran (payment), invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (trading) antara PT Pelita Agung Agrindustri dengan perusahaan lain,” terangnya.

Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwa sering menggunakan materai Rp.10.000, yang diperoleh dari PT Pelita Agung Agrindustri.

Namun, terang JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan materai sebanyak 19.060 buah, karena terdakwa telah menjual materai tersebut kepada orang lain.

“Dari hasil penjual materai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp 190.600.000 atau Rp190 juta lebih,” tukas JPU.

Reporter : Jepri Zebua

Sukses Amankan PON XXI Aceh-Sumut, Polres Sergai Terima Penghargaan dari Ketua Umum KONI

0

mimbarumum.co.id – Polres Serdangbedagai (Sergai) menerima penghargaan berupa medali dan plakat dari Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.

Medali dan plakat ini sebagai apresiasi dari KONI Pusat atas keberhasilan Polres Sergai dalam pengamanan pelaksanaan cabang olahraga (Cabor) PON XXI Aceh-Sumut yang dipertandingkan di Kabupaten Sergai.

Kapolres Serdangbedagai (Sergai), Polda Sumut, AKBP Jhon Sitepu didampingi Ipda Brimen menyampaikan terimakasih atas apresiasi dari Ketua KONI pusat kepada Polres Sergai.

“Medali dan plakat ini sebagai apresiasi dari Ketua Umum KONI Pusat atas keberhasilan Polres Sergai dalam pengamanan PON XXI Aceh-Sumut yang digelar di Serdangbedagai,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Ipda Brimen, Rabu (2/10/2024).

Diketahui, lanjutnya, dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut, Kabupaten Sergai mendapat kehormatan sebagai tuan rumah pertandingan 2 (dua) cabor yakni, balap sepeda dan berkuda equestrian.

“Selama pertandingan kedua cabor PON tersebut, personel kita selalu siaga di venue melakukan pengamanan, sehingga pertandingan berlangsung aman dan lancar,” jelasnya.

Reporter: Jafar Sidik

Ridha dan Rani Nobar PSMS Medan, Mengingat Dulu Konvoi Bawa Handuk Hijau Karna Tak Punya Uang

0

mimbarumum.co.id – Calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut dua, Prof Ridha dan Rani kompak nonton bareng (nobar) pertandingan Liga 2 Indonesia antara tuan rumah PSMS Medan kontra FC Bekasi City di Stadion Baharoeddin Siregar Lubuk Pakam, Rabu (2/10/2024) sore.

Pada laga itu, kedua tim bermain imbang 0-0. Kekecewaan pun menghiasi perasan kedua pasangan calon yang mengusung tagline BERANI (Bersama Prof Ridha dan Rani) itu. Kendati harus berbagi poin. Prof Ridha tetap mengapresiasi Perjuangan pemain PSMS Medan.

“Terima kasih buat pemain PSMS Medan yang sudah menyajikan pertandingan luar biasa. Perjuangan luar biasa buat anak-anak Medan terutama di babak kedua yang terus menerus mengurung Bekasi dan kita semua berharap mendapatkan tiga poin tapi memang kita akui kipernya Bekasi cukup baik walaupun kita sayangkan banyak melakukan aksi mengulur waktu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prof Ridha mengenang bagaimana kejayaan PSMS saat membuat dirinya terharu.

“Saya masih ingat ketika saya dulu datang ke stadion untuk menonton PSMS, saya ikut menjemput PSMS pulang naik sepeda dengan kawan-kawan saya dari Polonia arak-arakan ke lapangan Merdeka,” kenangnya.

“PSMS saat itu menang Piala Perserikatan dan pahlawannya saat itu Ponirin Meka yang waktu itu menjadi kiper. Bangga banget, saya jadi terharu nih kalau bicara PSMS saya ikut konvoi naik sepeda pake handuk warna hijau karena gak punya uang buat beli syal,” sambung Prof Ridha.

Sebelum mengakhiri, Prof Ridha merindukan kejayaan PSMS dan berharap bisa kembali bermain di rumah sendiri.

“Kalau bisa ke depan PSMS Medan bisa main di rumah sendiri dan tidak lagi numpang di tempat lain. Besar harapan dan semoga ke depan bisa kita perjuangkan,” ucap Prof Ridha.

Senada disampaikan pasangannya, Abdul Rani, yang berharap PSMS Medan segera bermarkas di Kota Medan.

“Harapan kita ke depan ya. Saat ini kan kita masih main di Deli Serdang ke depan kita mau PSMS Medan mainnya di Medan jangan di rumah orang lagi,” ungkap Rani.

Keseruan nobar tersebut juga dihadiri sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan, di antaranya Boydo HK Panjaitan, Fuad Akbar, Fitri, Rihanna, dan mantan manajer PSMS Medan, Hendra DS.

Reporter: Dzaky

Kepala Kejari Labusel Pimpin Sertijab Kasi Intel Kejari Labusel

0

mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) Dr Bayu Setyo Pratomo SH MH pimpin langsung upacara sertijab kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Labusel di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labusel, Rabu (12/10/2024).

Kasi Intel Kejari Labusel yang lama Shabana Pilihanta Surbakti SH MH menyerahkan jabatannya kepada pejabat baru Oloan Ihkwan Maruli T Sinaga SH yang sebelumnya Kasi Intel Tebing tinggi.

Shabana Pilihanta Surbakti SH MH terhitung sertijab Rabu (12/10/2024) menduduki jabatan Kasi Intel Kejari Tebing tinggi.

Kepala Kejari Labusel Dr Bayu Setyo Pratomo SH MH di sela sela upacara serah terima jabatan menyampaikan rotasi atau pun perpindahan tugas jabatan di organisasi Kejaksaan Republik Indonesia adalah hal yang wajar dan hal itu di laksanakan untuk penyegaran pejabat.

“Selamat datang dan selamat bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selata untuk saudara Oloan Ihkwan Maruli T Sinaga SH, dan selamat bertugas di tempat yang baru untuk saudara Shabana Pilihanta Surbakti SH MH,” kata Bayu sembari menyalami pejabat baru dan pejabat lama.

Shabana menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Labusel apabila ada perlakuan tidak berkenan selama menjalankan tugas di Kejari Labusel.

“Yakinlah kita pasti ketemu karena saya juga bagian dari pada Santun Berkata Bijak Berkarya.” kata Shabana mengakhiri kata-kata perpisahannya.

Reporter : Manullang

Imbang Kontra FC Bekasi City, Pelatih PSMS Komentari Kepemimpinan Wasit

0

mimbarumum.co.id – PSMS Medan meraih hasil imbang kontra FC Bekasi City yang berlangsung pada Rabu (2/10) di Stadion Baharoeddin, Lubuk Pakam. Atas hasil itu, pelatih PSMS, Nil Maizar, mengomentari kinerja wasit yang memimpin laga tersebut.

Dalam pertandingan tersebut, Nil Maizar merasa sejumlah keputusan wasit, Bangkit Sanjaya, tidak sesuai dengan aturan-aturan dalam sepak bola atau “laws of the game”.

Walaupun begitu, ia tetap bangga dan mengapresiasi kinerja pemainnya karena sudah optimal dalam berlaga.

“Saya bangga dengan pemain saya karena mereka main total 2×45 menit hingga injury time, menunjukkan karakter sebagai pemain sepak bola yang luar biasa. Namun, saya kecewa dengan hasilnya, dan mudah-mudahan di pertandingan berikutnya melawan Sriwijaya kita bisa dapat hasil yang lebih baik,” ujar Nil Maizar kepada awak media usai pertandingan.

Yang menjadi perhatian utama Nil adalah keputusan wasit yang dianggap kontroversial, terutama terkait situasi ketika ambulans sudah dipanggil masuk ke lapangan namun kemudian tidak jadi digunakan.

“Saya mempertanyakan, kenapa diputuskan ambulans masuk, lalu kenapa tidak ada kartu kuning ketika sudah dipanggil keluar? Ini bisa jadi bahan evaluasi bagi tim wasit,” lanjut Nil dengan tegas.

Kritik tersebut terjadi setelah kiper FC Bekasi City,  Cahya Supriadi mengerang kesakitan untuk ketiga kalinya saat jatuh setelah mencoba menghalau bola yang dilesatkan pemain PSMS medan gawangnya.

Yang menarik, setelah jatuh untuk ketiga kalinya, wasit membiarkan Cahya Supriadi dirawat petugas medis di dalam lapangan, kendati waktu memasuki menit tambahan babak kedua. Selanjutnya, wasit meminta ambulans masuk ke dalam lapangan.

Bukannya menyuruh pemain segera dibawa ke rumah sakit setelah ambulans masuk ke lapangan, wasit tetap membiarkan Cahya dirawat di lapangan, hingga ambulans ke luar meninggalkan lapangan karena tak jadi digunakan.

Sementara itu saat injury time juga tidak ada penambahan waktu lebih panjang dan hanya diputuskan lima menit kendati perawatan Cahya dilakukan lebih dari 15 menit hingga mengusik ketenangan pertandingan. Bahkan wasit juga tidak menyuruh Cahya dirawat di luar lapangan, dan tak ada ganjaran kartu atas tingkahnya yang dinilai tak sportif itu.

Di sisi lain, pelatih FC Bekasi City, Widyantoro, mengatakan bahwa pergantian tim mereka sudah habis karena sudah memasuki 5 pemain, maka dari itu tidak ada rotasi.

“Kiper kami sampai sekarang masih pakai oksigen. Bukannya kami ngulur waktu, itu karena kiper kami cidera. Di ruang ganti dia masih pakai oksigen,” ungkapnya.

“Kami benar-benar bersyukur karena poin satu ini menentukan langkah kita ke depan. Dengan kerja keras pemain dan tentunya rahmat dari Allah. Kami sebenarnya pengen menang di sini, tapi sama Allah cuma dikasih 1 poin,” tutupnya.

Reporter: Dzaky