Beranda blog Halaman 2255

Hati-hati Tekab Polrestabes Medan Makin Beringas dengan Pelaku Curas

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny E Isir sudah memberi warning bagi para pelaku curas, curat dan curanmor (3C).

Tidak ada tempat persembunyian bagi mereka. Polrestabes Medan pasti bertindak tegas, keras dan terukur bagi bandit-bandit jalanan yang beraksi di wilayah hukumnya.

Andri Syahputera alias Andre (22) warga Jalan Gurilla Gang Tini menjadi keberingasan Tekab Jahtanras Polrestabes Medan. Ia bersama rekannya Feri yang kini jadi DPO.

Baca Juga : Sadis Saat Beraksi, Empat Rampok Kawakan Merintih Ditembus Peluru

Di Polrestabes Medan, Andri alias Andre mengaku telah merampok Sri Hendrawati (72) warga Jalan Madong Lubis, Medan Perjuangan bersama dengan Feri naik sepeda motor.

Aksi curas tersebut terjadi di Jalan Lima Puluh, Medan Perjuangan. Saat itu, korban dihampiri dua pelaku dan langsung merampas tas korban berisi ponsel genggam dan uang Rp200 ribu. Berhasil, pelaku pun kabur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP M Simanjuntak, Kamis (23/1/2020) mengatakan pelaku diketahui berada di kawasan Jalan Purwo.

“Tersangka Andri alias Andre berada di Jalan Purwo. Tersangka kita ringkus namun karena berusaha kabur kita tindak tegas, keras dan terukur. Seorang penadahnya, Agus Supriyanto turut kita amankan,” ujar Simanjuntak.

Kata dia lagi, barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 ponsel genggam milik korban dan sepeda motor milik tersangka.

“Dari catatan kita sementara tersangka sudah 15 kali beraksi di wilayah hukum kita. Kemungkinan lebih dari 15 TKP, namun kita koordinasi dengan laporan-laporan dari polsek jajaran kita,” tutup Simanjuntak. (dody)

Persidangan Tan Ben Chong Dikawal Puluhan Preman

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan didatangi puluhan preman diduga untuk menghalangi wartawan meliput jalannya persidangan lanjutan terdakwa pengusaha Hotel Tan Sri Chandra alias Tan Ben Chong.

Tan Ben (73) terjerat kasus pencemaran nama baik dan penghinaan lewat akun Grup WA.

Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Vl, lelaki berbadan besar tampak berusaha berdiri di depan pintu dan tidak memberikan akses baik pungunjung sidang mapun wartawan untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Hab, salah seorang wartawan media online di Medan sempat terlibat cekcok dengan para preman di pintu masuk tersebut. Karena tidak diperbolehkan masuk Hab meminta bantuan sekuriti hingga diperbolehkan masuk.

Baca Juga : Menghina, Ketua Yayasan Sosial Lautan Mulia Disidang

“Tadi saya sudah minta tolong mau masuk ruang sidang. Kubilang dari media tapi macam tidak mereka dengar. alah memelototi saya. Kalau saya ladeni takutnya ribut dan mengganggu jalannya sidang,” sebutnya.

Pada persidangan beragendakan keterangan saksi-saksi. Korban Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar karena postingan terdakwa di WA grup marga Tan menyebutkan ‘G6 merampok uang IT&B Rp2,4 miliar’.

“Mana buktinya kami merampok? Sementara uang yang kami terima itu adalah uang kompensasi supaya kami mundur dari yayasan. Persisnya kami dipaksa mundur supaya dia (terdakwa) menguasai yayasan (Lautan Mulia) itu,” sebut saksi korban Tony.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya Teddy Sutrisno dan Gani. Mereka mengaku dipaksa untuk mundur dari yayasan tersebut dan memang tradisinya mendapatkan kompensasi. Namun setahu bagaimana terdakwa membuat postingan seolah mereka ‘merampok’ uang yayasan.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Amatan wartawan, kehadiran massa yang arogan menghalang-halangi awak media meliput sidang tersebut sempat di kroscek oleh Ketua PN Medan Sutio Jumadi Akhirno.

“Sidangnya baru selesai pak,” ucap Zainal, salah seorang sekuriti pengadilan ketika menghampiri Sutio Jumadi yang hendak menghampiri ruang sidang.

Sementara itu Taufik Siregar, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan, tidak tahu menahu dengan kehadiran massa tersebut. Dirinya hanya fokus dengan pelaksanaan persidangan.

Usai persidangan, Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum korban Tony Harsono menguraikan, pembentukan Yayasan Lautan Mulia berkaitan dengan dibukanya Sekolah Tinggi ITM&B di bilangan Jalan Mahoni Medan.

Di luar akte ada perjanjian di antara sesama anggota yayasan kebetulan bermarga Tan mensupport (meminjamkan) dana seperti belanja perabotan, alat tulis dan fasilitas kantor IT&B.

“Bila prospek di sekolah tinggi tersebut maju, maka para donatur termasuk klien saya yang menjadi korban pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut berhak mendapatkan keuntungan. Padahal faktanya mereka disuruh mundur dari yayasan dan berhak mendapatkan kompensasi keuntungan IT&B,” tukasnya. (jepri)

Sengketa Lahan, Camat Medan Timur Dituding “Kangkangi” Putusan Pengadilan

mimbarumum.co.id – Terungkap, Camat Medan Timur Ody Batubara diduga mengangkangi putusan pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemeko Medan, mulai dari Pengadilan Negeri Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali MA tahun 1997.

Namun, hingga kini surat 2 yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.

Baca Juga : PB Alwashliyah Pemilik Hak Sah Tanah 32 Hektar

Akibatnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS).

“Ini namanya perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat (Pemkot Medan) telah mengangkangi putusan pengadilan,” ujar Ade Suferi (45), kuasa dari ahli waris di Medan, kemarin.

Ade mensinyalir, langkah Camat Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ody diduga melindungi oknum-oknum tertentu, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan.

“Ini melecehkan supremasi hukum. Padahal, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun,” jelasnya mengutip Pasal 372 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Ade mengaku tak akan tinggal diam. Ia akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat.

Bila pihak tergugat dan Camat Medan Timur tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, Ade mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Apalagi, katanya, tiga mantan Wali Kota Medan telah menjadi pesakitan KPK. (jamal)

Selamat Datang Bang Bobby di Medan Denai..!!

mimbarumum.co.id – Bakal Calon Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersilaturahmi bersama warga Jalan Rawa Cangkuk IV, Komplek Griya Bromo I, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, kemarin.

Ada yang unik saat Bobby berada disana. Suami Kahiyang Ayu itu diajak berkeliling kelurahan bersama tokoh masyarakat, ibu-ibu dan pedagang keliling. Mereka tak membuang momen untuk bersalaman dan berfoto bareng Bobby Nasution.

“Ini kan Bang Bobby, biasanya lihat di televisi, sekarang langsung melihatnya ternyata ganteng ya orangnya,” cetus ibu-ibu yang beranjak dari teras rumah mereka.

Baca Juga : Dukung Bobby Nasution ‘Karo Bersatu Medan Bersemi’

Bobby pun menyambangi dan menyalami sembari menundukan badannya. Selanjutnya melanjutkan perjalanan berkeliling kelurahan, ia pun tak lupa menyinggahi setiap warga dari kalangan ibu, bapak dan anak muda.

Ia juga menyempatkan diri singah di warung warga dan duduk bersama sambil bercengkarama. Bukan sekadar berkeliling, di sana pun Bobby menyerap aspirasi warga.

Selepas mengitari kelurahan, Bobby kemudian singgah di rumah salah satu tokoh masyarakat bernama Indra Gunawan. Puluhan warga sudah menanti kedatangannya untuk bersilaturahmi.

Baca Juga : Bobby Nasution Fit and Proper Test di Golkar Sumut

“Selamat datang Bang Bobby,” sambut mereka.

Sejumlah warga pun menyampaikan keluhannya. Seperti ibu-ibu yang mengeluhkan tingginya harga sembako saat ini.

“Kalau nanti Bang Bobby dipercaya menjadi Wali Kota Medan, kami berharap sembako di kota kita ini tidak lagi mahal. Sebab saat ini apa-apa sudah mahal,” kata mereka.

Menanggapi itu, Bobby mengatakan, jika diridhoi dirinya mengabdi masyarakat, ingin meningkatkan lapangan pekerjaan, ekonomi, sembako serta pendidikan.

“Saya juga mohon doa dan restunya, memang kita ingin meningkatkan ekonomi, lapangan kerja, serta keluhan ibu-ibu ini soal sembako mahal. Kalau masalah jalan rusak dan insfrastruktur itu ada di poin keempat atau kelima (visi misi),” katanya.

Bobby mengatakan, sudah saatnya pemerintah memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat, apalagi pelaku usaha.

“Bukan memberi uang, tapi memberi wadah dan ruang untuk berkolaborasi. Setelah ini terbentuk, maka kita bisa menarik investor kepada pelaku usaha kreatif, UKM yang kemudian bisa memanggil konsumen, itulah perlunya kolaborasi,” tandasnya. (dody/rel)

Raperda Pemko Medan Terbitkan KK/KTP Orang Asing Disoal

0

mimbarumum.co.id – Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong pertanyakan rencana Pemko Medan yang akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing.

“Kami minta penjelasan kepada saudara Plt Wali Kota Medan dalam rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukannya pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga dan KTP bagi orang asing,” sebutnya.

Karena menurutnya dalam UU Imigrasi Nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP.

Baca Juga : DPRD Tetapkan APBD Samosir TA 2020 Rp 937,456 Miliar

Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah juga mempertanyakan Raperda Pemko yang akan menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing karna harus melihat regulasi UU Kewarganegaraan.

“Harus merujuk pada Undang-undang Kewarganegaraan, kalau bicara Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya. Jadi kita sama-sama paham, Podomoro itu dibuat yang beli orang-orang asing. Dari sisi regulasinya harus kita buatlah untuk menjaga jangan sampai ada persoalan masalah terkait izin tinggal, masalah kewarganegaraan, masalah kepemilikan,” kata politisi PKS ini.

Jadi warga asing atau badan usaha asing tidak mempunyai hak atas tanah di Indonesia. Namun warga negara asing dapat memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Sewa Bangunan.

Selain itu, Irwansyah mengatakan perlunya menganalisa naskah akademik Raperda Pemko Medan agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.

Sebelum Raperda Pemko Medan disahkan, Irwansyah mengatakan akan ada Panitia pansus yang menganalisa rancangan perda KK dan KTP orang asing.

“Nanti kan ada Pansus disitu, pansus bekerja yang akan memilah dan menganalisa, mungkin nanti ada studi banding kemudian nanti ada konsultasi ke pihak pihak terkait dalam hal ini apakah ke Mendragri,” paparnya. (yurika)

PDAM Segera Launching Sanitasi L2T2 dan L2T3

mimbarumum.co.id – Pemko Medan menyambut baik inovasi PDAM Tirtanadi Medan yang akan melaunching sanitasi bersih melalui program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan program Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) Februari mendatang.

“Program ini bertujuan untuk masyarakat dengan harapan agar masyarakat dapat hidup lebih sehat. Sebab, selama ini kita melihat masyarakat sering abai dengan kondisi septictank rumahnya. Padahal, jika tidak dilakukan penyedotan secara berkala dan tidak sesuai prosedur justru dapat merugikan masyarakat,” ucap Fauzan Nasution, Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi di rumah dinas Wali Kota Medan, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga : Pemko Medan Dukung USAID IUWASH PLUSH Tingkatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi

Enam orang jajaran direksi di PDAM Tirtanadi Medan bertemu Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, bertujuan berkoordinasi untuk mencapai target akses sanitasi yang lebih baik lewat pengolahan air limbah L2T2 dan L2T3.

“L2T2 dan L2T3 merupakan progran PDAM Tirtanadi di mana program tersebut memiliki sistem perpipaan dan non perpipaan,” kata Fauzan.

Ia pun menerangkan bila program terlaksana lingkungan tidak akan tercemar dan masyarakat dapat hidup sehat.

“Lewat ini kita menjamin bahwa limbah yang dibuang tidak akan mencemari lingkungan masyarakat dapat hidup sehat dan lingkungan tetap bersih,” tukasnya.

Plt Wali Kota Akhyar Nasution menyambut baik inovasi kreatif PDAM Medan. Kendati demikian, Akhyar mengingatkan pada pelaksanaan regulasi dan retribusi pembayaran harus jelas.

“Kami senang dengan inovasi ramah lingkungan ini. Apalagi secara keseluruhan ini untuk kebaikan Kota Medan. Namun, terkait hal teknis lainnya seperti sistem keikutsertaan masyarakat sebagai anggota program dan pembayaran, harus benar-benar disosialisasikan agar masyarakat memahami sekaligus meminimalisir adanya keluhan,” tutur Akhyar. (jepri)

Pemko Medan Dukung Pelayanan Klinis Hukum Kejari Belawan

mimbarumum.co.id – Pemko Medan siap mendukung program pelayanan klinis hukum Kejari Belawan. Program ini ditujukan pada masyarakat khususnya pelajar tingkat SMA. 

“Klinis hukum ini biasanya diajarkan di tingkat perguruan tinggi, tapi kami ingin mengajarkannya untuk siswa SMA. Mereka akan mengetahui lebih jauh tentang masalah hukum sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum seperti narkoba,” kata Ikeu Bahtiar saat audiensi ke rumah dinas Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution, Rabu (22/1/2020).

Bahtiar yang baru di lantik pada 14 Januari lalu menyebutkan, ingin berbuat yang terbaik dan memberikan pelayanan yang terbaik di masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga : LBH Medan Adukan Jaksa Tuntut Oknum Polisi Hukuman Ringan

“Banyak instrumen kami gerakkan untuk masyarakat dan pemerintah, khususnya di Belawan. Saya siap mendukung apa yang menjadi program pemerintah,” tegasnya didampingi Kasi Barang Bukti Aisyah, Kasi Intel Fahri Rahmadani, Kasi Pidsus Nurdiono, Kasi Datun Andre Wanda Ginting dan Kasubagbin Febrow Adhyaksa.

Baca Juga : Hukum Enggak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Punya Integritas

Sementara itu Akhyar berharap mendapat bimbimngan hukum agar berjalanya pembangunan sesuai aturan hukum.

“Kita pun berharap Kejari Belawan dapat memberikan bimbingan hukum sehingga pelaksanaan pembangunan yang dijalankan Pemko Medan terutama di kawasan Medan bagian utara dapat berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Akhyar.

Kader PDI Perjuangan ini juga menegaskan akan mendukung penuh atas program klinis hukum yang akan dilaksanakan Kejari Belawan.

“Program klinis hukum ini dapat membentengi generasi muda, terutama pelajar SMA agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kita siap mendukungnya,” pungkasnya. (jepri)

Miris..!! Hanya Ada Dua Guru di SD 15 Siruma Hombar

0

mimbarumum.co.id – Pasca pelantikan kepala sekolah baru baru ini, tenaga pengajar di Sekolah Dasar 15 Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan hanya tinggal dua orang saja.

Sebelumnya guru di sekolah itu berjumlah enam orang, namun setelah ada guru yang promosi menjadi kepala sekolah, dipastikan proses belajar mengajar terkendala.

Terkait persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saur Tua Silalahi, angkat bicara. “Saya yakin, Bupati Samosir tidak mengetahui mutasi itu, kalau mengetahuinya pasti menyesal,” sebutnya kepada wartawan.

Baca Juga : Saksi Bisu Pelapah Sawit di SD Seunebok Cantek

Ia menegaskan, sebagai pilihan rakyat seharusnya Bupati Samosir mengurusi kepentingan rakyat. “Terutama bidang pendidikan yang tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Saur Tua juga menuturkan berdasarkan pengamatannya, saat ini terlalu banyak yang diurusi Bupati Samosir.Terkait persoalan mutasi yang tak lazim ini, Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir Rikardo Hutajulu kepada mimbarumum.co.id, Rabu (22/1/2020) menjelaskan, perihal di SD 15 Siruma Hombar bukan mutasi.

Dia juga menjelaskan di sekolah itu bukan pengurangan empat guru. “Tapi dua guru promosi menjadi kepala sekolah dan kepala sekolahnya dimutasi,” sebutnya.

Rikardo menambahkan, telah ada pengganti tenaga pengajar dan dinotatugaskan satu guru ke Sekolah Dasar 15 Siruma Hombar. (robin)

Lima Terdakwa Sabu Melawan Divonis Mati Hakim

mimbarumum.co.id – Lima terdakwa kurir sabu seberat 56 kilogram melawan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mati.

“Mengadili menyatakan terdakwa Iskandar, Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto telah terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing berupa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting di Ruang Cakra VI, Rabu (22/1/2020).

Sabarulina mengatakan, terdakwa melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga : Pemilik 16 Gram Sabu Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara ?

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut majelis hakim.

Menananggapi putusan hakim, kelima terdakwa melawan dengan menyatakan banding yang disampaikan melalui penasehat hukumnya.

“Kami banding pak hakim,” ujar salah seorang penasehat hukum terdakwa.

Vonis majelis senada dengan tuntutan JPU Nur Ainun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca Juga : Doorrr…!! Kurir 300 Gram Sabu Ditembak

Jaksa Nur Ainun mengatakan, terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi menggunakan ponsel dengan Ato.

Saat itu terdakwa berada di Hotel Alam Sutera Palembang yang kemudian terdakwa memberikan nomor ponsel saksi Suhairi kepada Atok. Selanjutnya terdakwa pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang yang kemudian Atok menelepon dan menyuruh saksi Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung dan menyimpan di gudang yang juga sebagai tempat tinggal Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.

Suhairi dan Boiman mengambil narkotik dan disimpan di gudang yang juga merupakan tempat tinggal Suhairi. Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wib Suhairi menelepon Iskandar melaporkan bahwa sabu semuanya ada 90 bungkus.

Kemudian Suhairi diperintahkan oleh Iskandar mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat. Suhairi menghubungi Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman dengan mobil milik Suhairi.

Lanjut JPU, setelah mengantar narkotika tersebut kemudian saksi Marsimin dan Sunarto menemui Suhairi. Suhairi menyerahkan Rp1 juta pada Marsimin untuk dibagi dua bersama Sunarto, dan sebelum meninggalkan mereka Suhairi juga menyampaikan kepada Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi stand by saja karena ada sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh Iskandar.

Penangkapan berlangsung setelah saksi Willy Muhamad dan Rio Aditya merupakan anggota Bareskrim Polri yang saat itu berada di Palembang.

Tim Bareskrim Mabes Polri berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto kemudian melakukan pencarian terhadap Iskandar. Pada 28 April 2019 saksi Willy Muhamad dan saksi Rio Aditya dapat meringkus terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang.

“Berdasarkan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik jumlah keselurahan sebanyak 55 bungkus atau berat bruto 56.145 kilogram,” pungkas Nur Ainun pada sidang sebelumnya. (jepri)

Pemilihan Bupati dan Wabup Gayo Lues Serentak

0

mimbarumum.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh berupaya menyelenggarakan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota secara serentak pada 2022 mendatang.

Hal itu dikatakakan ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri pada mimbarumum.co.id, Rabu (22/1/2020) lewat WhatsApp.

“Ada 20 kabupaten kota di Provinsi Aceh salah satunya Kabupaten Gayo Lues yang hasil pemilihannya pada 2017 masa jabatan berakhir pada 2022. Sedangkan dari 23 jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Subulussalam hasil pemilihan pada tahun 2018 masa jabatan yang berakhir pada tahun 2023,” terang Samsul Bahri.

Baca Juga : Tokoh Adat Angkola Dukung Suheri Jadi Cabup Tapsel

Kata dia lagi, untuk wilayahnya berpedoman dalam UUPA dan UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sangat jelas disebutkan Pasal 65 yakni gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota diipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta di laksanakan secara jujur dan adil.

“Mengacu pada UUPA tersebut Provinsi Aceh dan 20 jabupaten dan kota masa jabatannya yang berakhir pada 2022. Pemilihannya harus diselanggarakan sebelum habis masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota,” terang Samsul.

“Kita minta kepada DPR Aceh, Pemerintah Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintahan pusat agar pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Karena KIP Aceh segera menyusun tahapan-tahapan pilkada tersebut,” tandanya.(muhammad)