Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka Kompol Ramli Sembiring

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring dari Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Nasution meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pemerasan.

“Dalam sidang agenda pembacaan surat permohonan ini, intinya kita meminta agar hakim membatalkan status tersangka Ramli Sembiring,” kata Irwansyah Nasution di PN Medan, Kamis (10/4/2025).

Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka terhadap Ramli Sembiring sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Penyidikan dalam perkara ini terlalu cepat, cacat prosedural, dan tanpa pemeriksaan layak terhadap klien kami. Bahkan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka pun belum pernah diperlihatkan,” tegas Irwansyah.

Kemudian, proses penanganan kasus ini terlalu cepat dan tidak wajar. Dari laporan polisi terhadap Ramli Sembiring dibuat pada 3 Februari 2025, namun hanya satu hari setelah itu, yaitu pada 4 Februari 2025, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Artinya, perkara ini langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan yang seharusnya mendahului,” ujarnya

Padahal, sebagaimana diatur dalam KUHAP, proses hukum dimulai dari penyelidikan, dilanjutkan ke penyidikan, kemudian penuntutan, dan baru masuk ke tahap pemeriksaan di pengadilan.

“Langsung naik sidik tanpa proses lidik yang memadai adalah kejanggalan pertama dan merupakan pelanggaran terhadap asas due process of law,” terang Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah mengatakan proses penyidikan, klien kami tidak pernah diperiksa dengan layak.

Bahkan bila dianggap diperiksa, itu hanya dilakukan secara singkat, dengan 3 atau 4 pertanyaan, dalam kondisi klien kami yang sakit, tertekan secara psikologis, dan mengalami depresi.

“Kondisi seperti ini jelas tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Tak hanya itu, sampai saat ini, penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti yang mendasari penetapan klien kami sebagai tersangka.

Padahal, kata dia, dalam prinsip peradilan yang adil, tersangka berhak mengetahui, memeriksa, dan menguji semua alat bukti yang digunakan terhadap dirinya.

“Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami peroleh dari klien kami, penyidik menetapkan status tersangka hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Propam,” bilangnya.

Ia menyampaikan bahwa perkara yang berada di wilayah Propam tidak bisa serta merta dijadikan dasar dalam proses hukum di Kortas Tipikor. Ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dan prosedur hukum.

“Seharusnya penyidik periksa ulang dong, dan perlihatkan barang buktinya,” sebut Irwansyah.

Dia juga menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah ditangkap tangan (OTT), baik oleh KPK maupun oleh Kortas Tipikor.

“Namun, klien kami dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp4,7 miliar. Jika memang ada bukti atas tuduhan tersebut, tunjukkan dan buktikan secara terbuka kepada kami dan di persidangan,” imbuhnya.

Melalui permohonan praperadilan ini, pihaknya ingin menguji legalitas dan kualitas alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan Ramli Sembiring sebagai tersangka.

“Kami juga memohon kepada hakim untuk bersikap objektif, berpijak pada hukum yang berlaku (KUHAP), serta tidak terpengaruh oleh intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kebenaran,” tuturnya.

Sebelumnya Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon dihadiri pihak Bareskrim Polri dan Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon I dan termohon II, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Irwansyah Nasution meminta agar hakim yang menyidangkan mengabulkan permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

“Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon I dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun Tik Tok ke Polda Sumut

mimbarumum.co.id - Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun media sosial Tik Tok milik seorang wanita berinisial PJS...