mimbarumum.co.id – Diduga menimbulkan adanya dualisme di Yayasan Perguruan Darma Agung, mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara mencabut Surat Nomor 1001/LL1/KL.01.01/2025 tanggal 15 Februari 2025 karena dinilai cacat hukum terkait Perlindungan dan Kepastian Hukum Universitas Darma Agung yang menimbulkan banyak gejolak dan kericuhan.
Kuat dugaan Rektor Universitas Darma Agung, Dr Ansori Lubis dan Kepala LLDikti Sumut, Prof Syaiful Anwar Matondang terkesan ‘main mata’ yang mengakubatkan proses Tridarma perguruan tinggi terganggu dan mahasiswa menjadi korban atau dirugikan.
Hal itu disampaikan oleh Matius, Aktivis UDA, kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).
“Tanggapan saya mengenai surat yang menunjuk Rektor, Dr. Mhd Ansori Lubis sebagai penanggungjawab, yang dikeluarkan oleh LLDikti pertanggal 15 Februari itu adalah cacat hukum, dan semenjak dikeluarkannya surat itu menimbulkan banyak gejolak di Universitas Darma Agung sehingga mahasiswa dirugikan dan menjadi korban,” ungkap Matius.
Matius mengatakan, Tri Darma Perguruan Tinggi di UDA juga tidak berjalan lagi seperti biasanya dan berharap LLDikti Wilayah 1 Sumut dapat mencabut surat tersebut.
“Kita meminta kepada bapak Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara untuk mencabut surat pertanggal 15 Februari yang dikeluarkan oleh Kepala LLDikti, Bapak Saiful Anwar Matondang, yang menunjuk Bapak Ansori Lubis sebagai penanggungjawabnya. Kita meminta kepada bapak Kepala LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara untuk berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pembina Universitas Darma Agung agar apa yang kita takutkan tidak terjadi. Karena ketua dewan pembina sidah memberhentikan pengurus yayasan lama besrta jajarannya yang kemungkinan juga akan terimbas pemberhentian Bapak Dr. Mhd Ansori Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung. Tidak ada dualisme yang terjadi di Darma Agung,” bebernya.
“Harapan kami sebagai mahasiswa, kiranya bapak LLDikti mau menerima permohonan kami melalui surat yang kami masukkan tanggal 5 Maret segera diproses, karena di situ kami juga melampirkan bukti-bukti bahwasannya cacatnya pengurusan rektor dan pengurus yang lama untuk mengurus Universitas Darma Agung. Apabila tidak direspon kami akan aksi besar-besaran dan melaporkan tindakan tersebut sampai kepada Kementrian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemendikbud),” terangnya.
Kepada awak media, Matius juga mengungkapkan bukti-bukti yang diduga membuat mahasiswa sangat dirugikan akibat kepengurusan yang lama, yang tidak menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, di antaranya: fasilitas kampus yang tidak memadai, peraturan mengenai pembayaran uang kuliah dan administrasi yang semena-semena, pengancaman terhadap mahasiswa, penutupan gedung kampus dan birokrasi, pihak rektorat dan pengurus yang tidak terima diberhentikan diduga menyewa preman, hingga adanya aksi demo mahasiswa UDA pada 21 Februari 2025.
“Pengurus lama yang sudah diberhentikan lebih legowolah. Udah tua juga kan. Udah cocoklah istirahat di rumah. Kalau mau masih bertahan segera lakukan kewajibannya. Dan pengurus yang baru, jika mau rangkullah pengurus yang lama,” tutupnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan