Forum PUSPA Sumatera Utara Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lubuk Pakam, Minta Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA) Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Rabu (12/3/2025). 
Pertemuan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang anak berinisial SCP (3) yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, SP (28). Kasus ini telah dilaporkan sejak 25 November 2023.
Ketua Forum PUSPA Sumut, Badriyah, menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum yang telah berjalan lebih dari setahun.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, kasus ini bisa lebih mengerucut dan mendapatkan kepastian,” ungkapnya saat bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Symon Morrys, dan Jaksa Fungsional, Valentina Naibaho.
Badriyah menambahkan, “Kami sebagai pendamping korban ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini agar bisa memberikan dukungan yang lebih baik.”
Dia juga mengungkapkan bahwa ibu korban mengalami tekanan emosional akibat situasi ini, bahkan sempat mencoba bunuh diri tahun lalu. Meskipun saat ini sudah ada pendampingan, kepastian hukum tetap sangat dibutuhkan.
Dalam pertemuan tersebut, Badriyah menjelaskan bahwa sebelum suaminya dipenjara karena kasus serupa, ibu korban tidak bekerja. Kini, dengan suaminya yang berada di penjara, ia tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Selain dukungan psikososial, kami berusaha untuk membantu aspek ekonomi dan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan dengan bantuan iuran pemerintah untuk pengobatan dan mendukung ibu korban,” tuturnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Medan, Sierly Anita Gafar yang juga hadir dalam audiensi, menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi korban.
“Kami bukan pengacara korban, tetapi pendamping yang membantu agar korban memahami proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), satu alat bukti sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Citra Mutiara Nst (YAFSI), Kamelia br Tarigan (LBH APIK Medan) dan Ariful Hanif (Bantara Indonesia).
Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam, Symon Morrys, mengonfirmasi bahwa surat dari FK PUSPA telah diterima dan menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk berkoordinasi. “Kami menghargai perhatian yang diberikan dan berharap bisa mencari solusi bersama,” ujarnya.
Jaksa Valentina Naibaho menambahkan bahwa penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian, terutama dalam menyinkronkan pernyataan antara anak dan ibu.
“Kami sedang berupaya agar penyidikan berjalan rapi dan semua bukti dapat disajikan di persidangan,” tandasnya.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak, dengan harapan agar keadilan dapat segera ditegakkan dan korban serta keluarganya mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
Reporter : Siti Amelia
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Jaringan Narkoba di Tanjung Balai Ditangkap, Pelaku Melawan dan Memprovokasi Warga

mimbarumum.co.id – Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah...