Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Sita Sabu Seberat 49.05 Gram dari Ibu Rumah Tangga

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, EI (45), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga sebagai kurir asal Tanjung Balai, ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025), sekira pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Satreskoba Padangsidimpuan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 49.05 gram dari seorang ibu rumah tangga (Ibu ), yang disimpan dalam satu plastik klip transparan besar dan disembunyikan di dalam pakaian dalam, serta barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Vivo Y21 warna biru dan uang sebesar Rp 480 ribu.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (16/1/2025) menyebutkan, penangkapan diduga kurir narkoba tersebut berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada seseorang perempuan dengan menumpang bus umum jenis L300 sedang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai tujuan Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat kendaraan bus umum baru tiba di loket Padangsidimpuan, datang dari Tanjung Balai dan di dalam bus tersebut, petugas melihat seorang wanita yang yang posisinya duduk di samping supir, dengan gelagat yang mencurigakan.

- Advertisement -

Petugas yang dibantu Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan wanita tersebut dan memeriksa barang bawaannya. Dari hasil penggeledahan menemukan serbuk putih bening diduga.narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam bra yang dipakai untuk mengelabuhi petugas.

Usai menginterogasi wanita tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menunggu kedatangan Cece si pemesan barang, namun yang ditunggu tidak kunjung datang. Kemudian wanita tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP K Sinaga, membenarkan penangkapan seorang wanita asal Tanjung Balai, diduga sebagai kurir narkoba.

” Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas.

Selain itu, imbuhnya, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Polisi terus mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemesan barang haram tersebut.

Selain itu, katanya, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Polisi terus mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemesan barang haram tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

” Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tukasnya.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Gedung Kodim 0212/TS Diresmikan Danrem 023/KS

mimbarumum.co.id - Komandan Korem 023/KS Kolonel Inf Jansen P. Nainggolan, M.Sc mendatangi markas Kodim 0212 Tapanuli Selatan (TS) pada...