mimbarumum.co.id – Penasihat hukum Ardiansyah Daulay menilai putusan yang dijatuhkan kepada kliennya selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik tahun 2018 tidak adil dan sangat keliru.
Hal itu dikatakan Ragil Muhammad Siregar SH dan Iman SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & rekan sebagai Penasihat hukum Ardiansyah Daulay kepada wartawan saat dihubungi melalui HP, Rabu (6/11/2024).
Dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim telah jelas menyatakan bahwa tindakan pembayaran kebutuhan RS H Adam Malik diluar DIPA menggunakan dana BLU tahun 2018 tersebut atas perintah terdakwa Bambang Prabowo yang menjabat Direktur Utama selaku KPA dan juga perintah terdakwa Mangapul Bakara sebagai Direktur Keuangan.
“Klien kami hanya bendahara pengeluaran yang tidak mungkin bisa bertindak tanpa persetujuan dan pengetahuan atasannya tersebut. Apalagi jelas dalam fakta persidangan, keduanya telah menikmati sejumlah uang dan pembelian barang untuk kepentingan pribadi Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara lalu Mengapa kerugian negara hanya dibebankan seluruhnya kepada kliennya,” terangnya.
Ragil merasa kliennya dikorbankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut kami akan mengajukan banding. Begitu pula pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada kliennya tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Rencananya, tetap banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetaplah alasan nya pertimbangan-pertimbangan hukum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Ardiansyah itu hanya diperintahkan membayar dan belanja, tetapi itu semua untuk kepentingan jajaran direksi, baik perihal Joint Commission International (JCI) sama pengadaan-pengadaan. Beberapa pihak ketiga juga diduga relasi direksi pun harus dipercepat pembayarannya,” katanya.
Dijelaskan Ragil, kliennya itu sebagai Bendahara Pengeluaran RSUP HAM Medan tidak bisa mengeluarkan uang tanpa seizin pimpinan.
“Intinya Ardiansyah itu bekerja dibawah perintah direksi. Tidak bisa dia mengeluarkan uang atas kemauannya sendiri. Semua pihak di RSUP HAM Medan juga bekerjanya begitu waktu saksi-saksi dipanggil di persidangan,” ungkapnya.
Mantan Bendahara Pengeluaran RSU H Adam Malik itu mengajukan upaya hukum banding pasca divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan BLU di RSUP HAM Medan tahun 2018.
Reporter : M Nasir