mimbarumum.co.id – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Nina Wati alias NW bakal diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas kasus tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Ginting membenarkan hal tersebut. “Berkas atas nama tersangka NW dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli,” kata Adre kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Ia menyebut, nanti jaksa Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli akan melimpahkan berkas milik Nina Wati ke PN Lubuk Pakam. Disinggung apakah ada permintaan Nina Wati agar diadili di PN Lubuk Pakam.
“Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” ucap mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu.
Terpisah, Kasubsi Intel Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Martin membenarkan bahwa berkas milik Nina Wati telah dilimpahkan ke pihaknya. Martin mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas milik wanita paruh baya itu ke PN Lubuk Pakam.
“Berkas milik tersangka NW sudah sama kita. Kita melimpahkan berkasnya ke PN Lubuk Pakam,” terangnya.
Reporter : Jepri Zebua


