Pemko Medan – DPRD Sepakati Perubahan APBD 2024

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/8/2024).

Penandatangan itu juga turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta Camat se-Kota Medan.

Dalam sidang paripurna tersebut terungkap hasil pembahasan dan kesepakatan bersama tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7,12 triliun, belanja daerah Rp7,19 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp 68,6 miliar.

- Advertisement -

Dalam saambutannya, Wali Kota Medan menuturkan, masalah dan tantangan pembangunan kota semakin berat dan kompleks, selalu dipengaruhi kondisi perekonomian global, nasional, dan regiona.

“Oleh karena itu, APBD yang kita tetapkan juga harus bersifat antisipatif, khususnya terhdap berbagaia tantangan eksternal maupun internal yang ada, antara lain menjaga/mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi, termasuk percepaanan pembangunan infrastruktur perkotaan,” sebutnya.

Dalam sidang itu, Bobby Nasution juga menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2024 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemko Medan dapat segera menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2024, sekaligus melakukan pembahasan dan persetujuan bersama nantinya, sehingga nantinya APBD Perubahan TA 2024 tepat waktu.

“Hal ini tentunya akan menjadikan pelaksanaan APBD Perubahan juga memiliki waktu yang relative cukup untuk dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga hasil dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” imbuh menantu Presiden Joko Widodo.

“Dengan demikian kita dapat menetapkan Perda APBD Perubahan TA 2023 secara tepat waktu, sehingga akan mendorong pelaksanaan program kerja dalam APBD Perubahan secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” harap orang nomor satu di Kota Medan.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sebanyak 350 PNS Pemko Medan Akan Purna Tugas Ikuti Bimtek Pembekalan

mimbarumum.co.id - Sebanyak 350 orang PNS di lingkungan Pemko Medan yang akan memasuki masa purna tugas mengikuti Bimbingan Teknik...