Ahli Waris Tegaskan SHM nya Digunakan Untuk Pinjaman Uang Bukan Dijual

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Awalnya perjanjian pinjaman uang dengan jaminan SHM menjadi jual beli sehingga Keluarga Dodi Pasaribu melaporkan ke Polda Sumut dengan STTLP/364/II/2022/SPKT/Sumut, tertanggal 23 Februari 2022, Jum’at (12/7/2024).

Dalam keterangannya ke awak media, Dodi menyampaikan sebelumnya sempat ada pertemuan di notaris sebelum proses pinjaman berjalan, namun almarhum bapak tidak mau menandatangani berkas karena SHM (Surat Hak Milik) nya akan dijadikan perjanjian jual beli.

“Sepengetahuan saya, bapak sempat bicara, saya mau pinjam, bukan mau jual,”jelasnya.

Akhirnya pinjaman ke BSI pun terjadi dengan nominal Rp1,2 miliar dan dibagi pihak keluarga Dodi mendapat Rp800 juta dan Daud Rp 400 juta, dan almarhum Drs. Jasper Pasaribu tetap tidak ada menandatangani surat apapun terkait jual beli. Setelah pinjaman berjalan, ternyata ada kejanggalan yang dirasakan oleh Dodi selaku anak dari Drs. Jasper Pasaribu, setelah ditelusuri ternyata SHM atas nama ayahnya sudah berganti nama.

Meskipun sudah bergulir selama 2 tahun lebih, namun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian jual beli rumah di Jalan Budi Luhur No 47 Medan, yang dilaporkan Dodi Sondang T Pasaribu ke Polda Sumut terkesan jalan ditempat.

Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (8/7/2024) tidak menghadirkan ahli hukum perdata dinilai keluarga Dodi Pasaribu menyimpang dari hukum dan membuat keputusan sepihak sehingga disebutkan hasil gelar perkaranya jual beli tanah sudah terjadi padahal tidak ada bukti autentik pernyataan jual beli.

“Pada Senin, tanggal 8 Juli 2024 dilakukan gelar perkara tanpa menghadiri ahli hukum perdata dan tidak ada bukti pernyataan jual beli,”terangnya.

Untuk itu, Dodi berharap pihak Kepolisian, khususnya Ditkrimum Poldasu bagian Harda bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat seperti semboyan yang kerap disuarakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit yakni Polri Presisi.

“Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan kami, karena kami merasa tertipu atas terlapor Daud Sagala,”ungkapnya.

Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadii Wahyudi SIK, ketika diminta keterangan, Jumat (12/7/2024) menjelaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menindak tegas apabila ada personil yang terlibat melakukan penyimpangan ataupun melanggar kode etik.

“Akan tindaklanjuti laporan tersebut dan tindak tegas personil yang terlibat melakukan penyimpangan ataupun melanggar kode etik,”tutupnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Turi Ujung Medan Kota

mimbarumum.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menindak tegas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu...