Pilih Kasih, Judi Tembak Ikan 888 di Sekitar Warkop Rabun Pajak Melati Belum Ditindak

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polsek Medan Tuntungan diduga pilih kasih dalam melakukan penggrebekan lokasi atau lapak perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya.

Pasalnya, lapak perjudian di Kawasan Pajak Melati, tepatnya di seberang Kantor Kelurahan Tanjung Selamat Medan, pada sebuah warung kopi (warkop) “Rabun”, didepan warkop Rabun serta di Gang Targes kawasan Pajak Melati, hingga kini masih tetap eksis beroperasi dan ramai dikunjungi para pemain judi.

Seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya menjelaskan warkop yang diduga dijadikan lapak perjudian jenis tembak ikan belum pernah ditindak oleh pihak kepolisian setempat, sehingga pengelola judi aman-aman saja.

“Belum pernah ditindak lapak judi tembak ikannya, Bang. Ramai terus pemain di warkop itu, Bang,” kata warga tersebut kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

- Advertisement -

Diketahui, Personel Polsek Medan Tuntungan bersama Tim Presisi Polrestabes Medan telah menggerebek lapak judi tembak ikan di salah satu warung kopi di Jalan Pales VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (26/5/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Namun, untuk lapak judi di kawasan Pajak Melati, seberang Kantor Kelurahan Tanjung Selamat Medan belum dilakukan tindakan penggerebekan tersebut sehingga terkesan pilih kasih.

Padahal, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H. bersama Tiga Pilar sepakat untuk membasmi penyakit-penyakit masyarakat termasuk judi dan narkoba.

“Ini merupakan bukti komitmen Polsek Medan Tuntungan terus berkolaborasi dengan tiga pilar melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat dan mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H., Minggu (26/5/2024).

Petugas menyita lapak meja permainan judi tembak ikan itu ke Mapolsek Medan Tuntungan sebagai barang bukti.

Iptu Christin menjelaskan bahwa sebelumnya, Polsek Medan Tuntungan bergerak cepat ke lokasi lapak judi berdasarkan informasi yang di terima dari masyarakat.

“Kami melaksanakan penggerebekan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang sudah resah tentang kegiatan ini, sekaligus melaksanakan komitmen Polri dalam memberantas praktek perjudian,” ungkap Kapolsek.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

‘Perusahaan Tidak Aman’, 2 Karyawan PT YAN Gelapkan Minyak CPO 476.520 Ton Dituntut 3,5 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) dituntut jaksa 3,5 tahun penjara. Kedua karyawan PT...