Banda Aceh, (Mimbar) – Perladangan ganja tak bertuan kembali ditemukan aparat kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Aceh. 22 ribu batang tanaman ganja yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan.
“Di lokasi petugas menemukan pohon ganja sekitar 22.000 batang, dan barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di TKP dengan cara dibakar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombespol Goenawan, Selasa (1/11).
Mencapai lokasi perladangan itu, paparnya, aparat kepolisian harus berjalan kaki selama tiga jam dengan menyusuri lereng pegunungan yang terjal di kawasan pegunungan Aceh Besar. Total luas ladang ganja mencapai 3,5 hektar.
Kabid Humas menambahkan, upaya pemusnahan ladang ganja itu dilakukan sesuai dengan komitmen Kapolda Aceh yang akan terus memberarantas Narkoba khususnya ganja di Provinsi ini. (A.26)