mimbarumum.co.id – Polsek Medan Tuntungan diduga belum menindaklanjuti praktik perjudian dan pengelola judi tembak ikan berlogo 666 di wilayah hukumnya.
Pasalnya, salah satu titik lokasi judi tembak ikan berlogo 666 yang berada di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik, Kecamatan Medan Tuntungan atau kawasan Pantai Bokek masih eksis bebas beroperasi.
Ironisnya, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak mengatakan sudah menyebar spanduk anti judi.
“Sudah tersebar spanduk anti judi,” katanya singkat via WhatsApp, Senin (15/4/2024).
Namun, berdasarkan pantauan wartawan pada Senin (15/4/2024) sore di sekitar lokasi judi tembak ikan tersebut diduga belum terlihat atau ditemukan spanduk anti judi.
Serta, lokasi judi di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik, Kecamatan Medan Tuntungan (Pantai Bokek) masih tampak bebas beroperasi.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/3/2024), Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo, telah menanggapi dugaan praktik perjudian berlogo 666 di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan akan segera turun ke lapangan untuk menindak lanjuti.
Namun, setelah hampir sebulan lamanya, tindak lanjut tersebut tampaknya belum terbukti sehingga judi tembak ikan berlogo 666 diduga masih eksis beroperasi di wilayah hukum Polsek Tuntungan.
Adapun sejumlah titik lokasi judi tembak ikan logo “666” yang bebas beroperasi atau eksis di wilayah hukum Polsek Tuntungan tersebut terletak di sejumlah tempat. Pertama, di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik/ samping kuburan (Pantai Bokek), kedua, di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, ketiga, di Jalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, keempat, di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat/Pajak Melati sekitar Warung Rabun dan Rumah Makan Karo, kelima di Jalan Pales.
Reporter : Rasyid Hasibuan