Medan, (Mimbar) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing delapan belas bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan kepada 2 personil kepolisian sektor (Polsek) Salak,Pakphak Bharat karena terbuti memiliki sabu secara tidak sah.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap Parlindungan Sinaga, SH saat memimpin persidangan di Gedung Cakra II PN Medan, Rabu (26/10).
Perbuatan terdakwa, yakni Fachri Rizal dan Adam Muhammad yang bertugas di Polsek Salak, Pakpak Barat terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu pada tanggal 3 Mei 2016 lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Barisan Desa Salak 2 Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Barat tepatnya di tempat kost terdakwa, Adam Muhammad.
Saat dilakukan penggeledahan, dikamar tidur Adam Muhammad ditemukan satu buah tas sandang warna coklat loreng yang di dalam tas tersebut terdapat satu buah kotak rokok merek Sampurna yang terdapat satu bungkus plastik kecil warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.
Aparat juga mengamankan satu batang pipet plastik warna putih yang berbentuk sekop dan juga di dalam tas sandang tersebut terdapat satu buah dot/kompeng wara kuning 1(satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,91 gram.
Selanjutnya, diatas lemari pakaian terdakwa Adam Muhammad ditemukan delapan butir pil berwarna hijau yang bertuliskan PIM, satu buah alat pengisap sabu yang terdapat di atas loteng.
Petugas juga menemukan satu buah kotak handphone merek samsung yang di dalamnya terdapat satu buah dompet warna kuning berisikan 45 lembar plastik klip kosong, dan enam lembar plastik klip warna putih sisa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya diamankan juga tiga buah karet kompeng warna merah yang salah satu diantaranya terdapat kaca pirex bekas pembakaran narkotika jenis sabu, dua buah kaca pirex bekas pembakaran narkotika jenis sabu dua unit hand phone blackberry warna putih dan merek samsung warna putih.(Jep)