
mimbarumum.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemusnahan sebanyak 37.650 eksemplar blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah jenjang SMA tahun pelajaran 2017, 2018 sampai 2021 dan 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr H Asren Nasution MA memimpin langsung pemusnahan blanko ijazah didampingi Sekretaris Kurnia Utama ST, Kabid Pembinaan SMA M. Basir S Hasibuan MPd, Kacabdis Pendidikan Wilayah IV Salman S.Sos, MAP dan Penanggung Jawab PPHP Dinas Pendidikan Provsu Dr Drs Saut Aritonang SH, MH, MHum disaksikan Kasubnit Tipikor Polrestabes Medan Ipda JE Sianturi SH MH di halaman Kantor Disdiksu Jl Teuku Cik Ditiro Medan, Selasa sore (19/12/2023).
Asren menjelaskan, pemusnahan blanko ijazah SMA dalam rangka tertib administrasi dan tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Polrestabes Medan. “Kita tidak ingin kecolongan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan untuk kepentingan yang tidak benar,” ujarnya.
Ditegaskannya pula, jika ada oknum yang dengan sengaja menggunakan ijazah yang telah dibakar dan dimusnahkan ini diterbit kembali maka akan dikenakan sanksi hukuman pidana.
“Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provsu jika ditemukan pelanggaran hukum dan kita akan segera menindaklanjuti agar melaporkan kepolisian,” tambah mantan Kadis Kominfo Provsu.
Lanjut Kadis, blanko ijazah yang dimusnahkan dalam kurun waktu 5 tahun sejak dicetak. “Kita juga telah berkonsultasi dengan Polrestabes Medan untuk melakukan pemusnahan semua blanko ijazah yang tidak terpakai di Dinas Pendidikan Provsu agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Asren menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Polrestabes Medan yang berpartisipasi menyaksikan pemusnahan blanko ijazah SMA pada sore hari ini.
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provsu M Basir Hasibuan menambahkan, pemusnahan blanko ijazah ini sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemusnahan ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2021/2022.
“Blanko ijazah yang dimusnahkan itu diantaranya, tahun pelajaran 2017/2018 berjumlah 2.074 eksemplar, tahun pelajaran 2018/2019 berjumlah 5.788 eksemplar, tahun pelajaran 2019/2020 berjumlah 14.993 eksemplar, tahun pelajaran 2020/2021 berjumlah 7.202 eksemplar dan tahun pelajaran 2021/2022 berjumlah 7.593 eksemplar.
Sementara itu Kasubnit Tipikor Polrestabes Medan Ipda JE Sianturi mengapresiasi Dinas Pendidikan Provsu yang telah menginisiasi tertib administrasi untuk pemusnahan semua blanko ijazah SMA tersebut. “Polrestabes Medan menyambut baik dan mendukung pemusnahan blanko ijazah agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tertentu,” katanya.
Reporter : M Nasir