Antisipasi Pelanggaran Nataru 2023-2024, Dinas Pariwisata Berikan Selebaran Surat Edaran Walikota Medan kepada Tempat Hiburan

Berita Terkait

mimbarumum.coi.id – Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Yuda Setiawan, S.STP, M.SP, mengantisipasi kegiatan-kegiatan yang tidak diinginkan di tempat-tempat hiburan malam pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Hal itu dikarenakan pada libur Nataru disambut dengan penuh sukacita oleh masyarakat, dan merayakan dengan berkumpul bersama di tempat-tempat hiburan.

Tentu hal ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik tempat hiburan untuk meraup keuntungan lebih karena jumlah pengunjungnya meningkat. Apalagi pada malam menjelang pergantian tahun yang selalu ramai dari pada malam-malam biasa.

Tempat Hiburan Malam (THM) pun memanfaatkan momen ini, di mana pada malam pergantian tahun, orang-orang akan berusaha mencari tempat-tempat hiburan yang buka hingga dini hari.

Adapula, yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan orasi di berbagai tempat hiburan malam yang menjalankan kegiatannya melebihi atau melanggar aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Untuk mengantisipasi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Yuda Setiawan pada Senin (18/12/2023) dengan tegas mengatakan akan melakukan sejumlah langkah langkah prefentif “pencegahan” guna meminimalisir pelanggaran peraturan daerah yang terjadi diantaranya dengan membagikan sejumlah selebaran Surat Edaran dari Walikota Medan.

“Diharapkan untuk dapat mengikuti serta menjalankan kegiatannya sesuai dengan Surat Edaran tersebut,” tegasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Aris Rinaldi Nasution Kembali Nahkodai Forwakum Sumut

mimbarumum.co.id - Aris Rinaldi Nasution, SH, kembali nahkodai Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2026-2029. Berdasarkan hasil...