mimbarumum.co.id – Kepala SMA Negeri 5 Medan Supraba Ika Sari SPd, MPd resmi membentuk Satgas BERSINAR Anti Narkoba sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubsu Hassanudin dan Kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr H Asren Nasution MA agar peserta didik di Sumatera Utara bersih narkoba.
Satgas Anti Narkoba yang ditetapkan dalam SK Kepala SMAN 5 Medan pada 20 Oktober 2023 itu terdiri dari Koordinator Lindung Pakpahan MPd, anggota Leo Janser Situmorang SPd, Erni Rismawati SPd, MM dan Juniarti Elfrida Situmeang SPd, Dra Hj Riyatni, Roy Martua Hutahaean SPd, Tiorinse Sinaga SPd, Sovianur SPd, Farawiati Adrianti SPd, MSi dan Daniel MPd perwakilan unsur guru mata pelajaran berfungsi sebagai fasilitator guru.
Selanjutnya, M Sadiq SPsi perwakilan komite sekolah, Hari Hartoyo perwakilan administrasi sekolah, Frierita Pane SPd, MPd, M.Ak perwakilan orang tua dan seluruh guru bimbingan konseling (BK).
Supraba Ika Sari yang juga Koordinator Guru Penggerak Provinsi Sumatera Utara saat ditemui wartawan, Kamis sore (27/10/2023) menegaskan, pembentukan Satgas BERSINAR berdasarkan atas UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Permendikbud No 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti, PP No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Permendikbud No 62 Tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Ditambahkannya, dalam rangka mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba diperlukan berbagai upaya terhadap peserta didik dan warga sekolah yang belum terkena.
Untuk menumbuhkan kesadaran dan kebersamaan peserta didik menolak dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mendukung rencana aksi nasional tentang pembentukan regulasi Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di SMA Negeri 5 Medan.
“Pembentukan satgas anti narkoba SMA Negeri 5 Medan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan masa tugas selama 2 tahun serta bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Koordinator satgas anti narkoba SMA Negeri 5 menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kepada Kepala SMA Negeri 5,” jelasnya.
Untuk pembentukan Satgas BERSINAR di SMA Negeri 5 Medan yang tertuang dalam surat keputusan kepala sekolah seterusnya juga ditembuskan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Reporter : M Nasir


