Ketua Bapera Tanggapi dengan Santai Terkait Sanggahan Pihak PT. MP LWI Kanopan Ulu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id -Terbitnya berita bantahan dari pihak managemen maskapai perkebunan PT. LWI Kanopan Ulu di salah satu media online dengan judul “PT MP LWI Kanopan Ulu Miliki Lahan Konservasi, Ketua BAPERA Labura Ngaco” pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, Ketua BAPERA Labura Baginda Ansyari Sinaga membantah dan mengatakan bukan dirinya yang menyampaikan statemen itu. 

 

“Sebenarnya beliau itu yang ngaco (Humas Internal Keamanan PT MP LWI- Red), karena yang memberikan statement itu kan Kepala dinas Lingkungan hidup Labura berdasarkan hasil konfirmasi rekan – rekan wartawan ke Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu yang lalu,” ucap Ginda Ansyari Sinaga, Jum’at (13/10) di kutip media ini.

 

 

Menurut Ginda, untuk menguji kebenaran apa yang disampaikan saudara Kusdianto dibutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang agar persoalan ini duduk,” ujarnya.

 

Sambung Ginda, kami (BAPERA Labura) akan menyurati BKSDA Sumut untuk menjelaskan kepada kita semua bagaimana sebenarnya lahan konservasi, apakah itu DAS,atau bolehkah DAS dialihfungsikan,” cetusnya.

 

Didalam surat yang dikirimkan ke BKSDA Sumut, BAPERA Labura mempertanyakan Pertanyaan untuk di Klarifikasi ,antara lain :

1. Kami Barisan Pemuda Nusantara Kabupaten Labuhanbatu Utara mempertanyakan apakah sungai Aekkanopan masuk dalam klasifikasi DAS ( Daerah aliran sungai ) sesuai perundang undangan yang ada.

2. Jika sungai Aek Kanopan masuk dalam klasifikasi DAS, bagaimana status DAS yang dikelola oleh PT. MP LWI untuk dijadikan Lahan Konservasi dan ditanami serta dialihfungsikan sesuai dengan keterangan Humas PT LWI pada pemberitaan di salah satu media online, pada hari kamis 12/10/2023 yang lalu.

3. Mohon dijelaskan kepada kami apa yang dimaksud lahan konservasi dan bagaimana cara penentuannya , jika didalam kawasan perkebunan.

4. Dalam keterangan tersebut, diterangkan ,bahwa, melalui humas internal PT. LWI saudara Kusdianto dalam pemberitaan mengatakan, sepanjang DAS Aek Kanopan merupakan lahan konservasi yang dimana DAS tersebut masuk dalam kawasan HGU PT. Leidong West Indonesia Kanopan Ulu.

 

“Paling lama hari Senin, (16/10/2023) surat kita sudah sampai ke BKSDA Sumut, agar semuanya lebih jelas,” kata Ginda.

 

Dikatakan Ginda, Sekiranya bila lahan mereka klaim adalah hutan konservasi itu daerah aliran sungai dan bukan lahan konservasi yang tidak semestinya, maka, kita dari Bapera Labura akan bawa permasalahan ini kepihak yang berwajib dan kita akan menggandeng lembaga Hukum Bapera Sumut guna menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Reporter : AO. Sihombing 

 

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Ukir Prestasi Nasional, Murid MAN 2 Labura Raih Juara 1 Desain Grafis EXTRANAS ke-8

mimbarumum.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan murid MAN 2 Labuhanbatu Utara Plus Keterampilan dan Riset di tingkat nasional. Zahra...