mimbarumum.co.id – Diduga pihak Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan membiarkan bangunan mewah bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Bangunan mewah itu terlihat seperti rumah toko (ruko) berlantai IV. Seperti yang diamati awak media pada Kamis (5/10/2023).
Seorang warga sebut saja Koko saat ditemui di sekitar bangunan mewah itu menjelaskan bangunan ilegal tersebut diketahuinya beberapa bulan belakangan.
“Baru sebulan ini bangunannya. Bang, tanya aja langsung ke dalam. Banyak pekerja dan tukang di dalam, Bang,” kata Koko, Kamis (5/10/2023).
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung kepada pekerja bangunan tanpa IMB/PBG tersebut. Dan bertemu seorang pekerja yang tidak ingin menyebutkan identitasnya.
Pekerja tersebut mengatakan mengenai bangunan ini silahkan tanyakan kepada seseorang bernama Syamsuir.
“Tanya aja sama Syamsuir,” pungkas pekerja tersebut.
Sementara itu, Camat Medan Petisah melalui Kasi Trantibnya, Zugur Purba saat dikonfirmasi awak media mengatakan bangunan tanpa plang IMB/PBG itu mengatakan sudah ditindak.
“Sudah ditindak sama Tim Terpadu. Dan akan melakukan peninjauan ulang,” ungkap Zugur saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (5/10/2023).
Tentu, sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Reporter : Rasyid Hasibuan