mimbarumum.co.id – Untuk menjaga netralitas khususnya dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), H.M. Nezar Djoeli, S.T., menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Jokowi, agar menunjuk pejabat pemerintah pusat sebagai Pj. Gubernur Sumut.
Diuraikannya, kehadiran Pj. Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ditekankan bahwa Keppres Nomor 106/P Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan serta asas penyusunan produk hukum yang baik. Dalam prosesnya sudah memperhatikan aspek kewenangan, substansi dan prosedur yang ada.
Di dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan bahwa bila masa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah habis, untuk tingkat propinsi ditunjuk Pejabat Tinggi Madya sebagai Penjabat Gubernur. Pengisian jabatan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan daerah.
Merujuk Pasal 19 ayat 1 huruf b, yang menyebutkan, “Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan Staf Ahli Menteri, Kepala Kesekretariatan Presiden, Kepala Kesekretariatan Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden, Sekda Provinsi dan Jabatan lain yang setara”.
Ditambahkan, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001 mengenai pengalihan status TNI/Polri menjadi PNS juga diatur mengenai istilah Penjabat Gubernur. Pada Pasal 9 tersebut terdapat beberapa jabaran padan Kementerian/Lembaga, dimana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS. Aturan tersebut bersifat pengecualiaan.
“Ya, kami atas nama PSI Sumut, memohon kepada pemerintah pusat melalui Pak Jokowi, agar sebaiknya Pj. Gubsu diisi oleh orang berasal dari pejabat pusat di luar Provinsi Sumut. Permohonan ini didasari oleh kondisi Sumut yang selama kepemimpinan Edy Rahmayadi sebagai Gubsu, mengalami stagnasi pembangunan. Bahkan, dalam menghadapi tahun politik, baik Pemilu maupun Pilkada, jika Pj.Gubsu berasal dari Sumut dikhawatirkan tidak bisa netral dan dapat diintervensi oleh Gubernur yang lama, atau oknum lainnya,” kata H.M. Nezar Djoeli, S.T., kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Permohonan terbuka Ketua PSI Sumut tersebut, juga turut menjadi satu pendapat berbeda dari banyaknya berita juga kabar gonjang-ganjing selama ini tentang isu bahwa bakal calon nama-nama Pj. Gubsu, diantaranya Rektor USU Muryanto Amin, Sekda Provinsi Sumut Arif Nugroho, hingga mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putera.
“Baik Rektor USU maupun Sekda Provsu, juga mantan Kapoldasu ketiganya berasal dari Sumut. Jadi kami pikir belum memenuhi aspek netralitas saat nanti kita akan memasuki tahun politik. Selain itu, kami juga mengingatkan, sebaiknya isu ini jangan dijadikan konsumsi publik, mengingat kewenangan penunjukkan Pj. Gubsu berada di bawah perintah presiden melalui mendagri,” ungkap Nezar Djoeli.
Lebih lanjut Nezar mengatakan, Sumatera Utara butuh penyegaran yang akan dibawa oleh pihak eksternal di luar provsu, sehingga lebih bisa jernih memandang persoalan Sumut ini kedepannya.
“Sebab, jika Pj.Gubsu berasal dari Sumut, dikhawatirkan masih ada campur tangan gubernur sumut demisioner, dalam pemerintah Sumut, dan Pak Presiden Jokowi harus perhatikan hal itu. Sumut sudah butuh sentuhan baru dalam masa jeda pemerintahan menuju pemilihan kepala daerah di November 2024 nanti,” tukas Ketua PSI Sumut ini.
Reporter : Jafar Sidik