mimbarumum.co.id – Si plontos warga Kecamatan Batunadua SH alias Dodo ditangkap polisi gara – gara narkoba.
Penangkapan itu diringkus personil Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, Selasa (18/7/2023) pagi.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba Jasama mengatakan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria (residivis) yang kembali menggeluti bisnis peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi bergerak ke lokasi itu setelah mendapatkan informasi ada nya peredaran narkoba. Polisi bergerak ke rumah Dodo. Yang tidak jauh dari jalan raya, setelah itu tidak butuh lama penangkapan terhadap Dodo dilanjutkan penggeledahan oleh petugas di saksikan dengan Kepling setempat.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan tersangka dibawah lipatan baju didalam lemari.
Lanjut Kasat, mengatakan anggota menyisir dan melakukan penggeledahan ke dalam dapur dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari hasil penangkapan tersebut sejumlah barang bukti di temukan diantaranya 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 2,46 gram, Uang tunai senilai Rp 180.000 ribu diduga Hasil penjualan sabu, buah sendok pipet,1 buah kaca pirex, 2bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kecil kosong,”pungkasnya.
Bersama barang bukti yang ditemukan itu, Dodo kemudian digiring ke Mapolres Padang Sidimpuan untuk pemeriksaan di hadapan petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya.
Atas perbuatan tersebut Dodo disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara.
Reporter : Rizal Oloan Nasution