Proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Siosar Disoal, Muhri Fauzi Hafiz: Diduga Telah Terjadi Pemufakatan Jahat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muhri Fauzi Hafiz menduga adanya permufakatan jahat yang menyebabkan kerugian negara terhadap pembangunan lapangan sepakbola Siosar.

“Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Tahun 2022, adanya kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp 2 Milyar lebih terhadap pembangunan lapangan sepakbola Siosar,” ujar Muhri Fauzi, Rabu (5/7/2023).

Dugaan permufakatan jahat muncul, lanjutnya, ketika progres fisik dinyatakan selesai 100%, sehingga pembayaran kepada PT Viasta Sentral Prima selaku penyedia jasa dibayar 100% juga.
Padahal, tambahnya, ada sejumlah item pekerjaan pada proyek berbiaya Rp 11,6 M tersebut yang tidak dikerjakan 100%. Misalnya saja, item pekerjaan penanaman rumput gajah.

“Seharusnya PT Viasta melaksanakan penanaman rumput gajah dengan volume 9.812 m2 dengan anggaran Rp 1 Milyar lebih. Tapi, rekanan hanya mengerjakan penanaman sekira sebesar Rp 39 ribu saja,” paparnya.

Secara kasatmata saja, lanjut Muhri, jelas terlihat lapangan sepakbola itu gundul, karena sangat minim dengan keberadaan rumput gajah. Pertanyaanya, mengapa pekerjaan diakui 100%?

“Kondisi ini memunculkan dugaan permufakatan jahat antara penyedia dengan KPA, PPK maupun PPTK. Tandatangan KPA, PPK maupun PPTK inilah yang menyebabkan terjadinya beban atas pengeluaran negara,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini juga mengungkapkan temuan BPK lainnya, terhadap item-item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume serta kualitas.

Beberapa item tersebut, pekerjaan lapis krikil (kurang Rp 437 juta), pekerjaan Cor Beton (kurang Rp 263 juta), pekerjaan Lapis Pasir Urug (kurang Rp 156,5 juta) dan sejumlah item pekerjaan.

“Dari beberapa hal tersebut, indikasi adanya permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara sangat kentara. Bahkan PT Viasta terkesan berniat jahat dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.

Muhri Fauzi sangat menyayangkan niat baik Gubsu Edy Rahmayadi membangun kualitas para atelet di Sumatera Utara, tercoreng hanya karena ulah rekanan dan anakbuahnya, yang terkesan tidak jujur.

“Meskipun BPK merekomendasikan agar rekanan mengembalikan Rp 2 M tersebut, tapi kami berfikir akan melaporkan hal ini kepada institusi penegak hukum. Dugaan kejahatan yang merugikan negara, dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta dugaan memberikan keterangan tidak benar, sudah muncul,” paparnya.

Reporter : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Ratusan Massa HARI Geruduk Kantor Gerindra Sumut, Desakan Pencopotan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri Menggema

mimbarumum.co.id - Ratusan massa dari Dewan Pengurus Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia Sumatera Utara (DPW HARI Sumut) menggelar aksi...