mimbarumum.co.id-Satuan jajaran Personel Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap dan menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (7/6/2023) sekira Pukul 18:00 Wib.
Hal tersebut disampaikan Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto kepada wartawan dengan menyebutkan, “pada hari Rabu Tanggal 07 Juni 2023, sekitar Pukul 16:30Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH,MH,mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat di percaya.
Menyebutkan, tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan tenaga kerja, yang akan diberangkatkan ke luar negeri,” sebut Kasi Humas.
Berkat laporan masyarakat yang berharga tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, untuk melakukan penyelidikan dengan langsung terjun kelapangan.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama 4 anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. “Setibanya di Tkp tepat Pukul 18:00Wib. seketika itu team melihat seorang Laki – laki masuk ke dalam rumah yang di curigai dikediaman tempat penampungan orang.
Dengan sigap, Kanit Reskrim berserta personelnya langsung menghampiri pria yang dimaksud, dengan tujuan menginterogasinya dan beliau pun mengaku bernama Ridwan, saat itu ia bersama juga temannya bernama Rinaldi Setiawan dan sudah 1 Minggu tinggal di rumah miliknya ini sial E alias Bayek,” tutur Kasi Humas.
Tidak sampai disitu saja,petugaspun mengetuk pintu dan melihat seorang perempuan berinisial E alias Bayek ada didalam rumah, setelah mempertemukan dengan Rinaldi Setiawan, Bayek mengaku bahwa satu Minggu yang lalu dihubungi oleh seseorang bernama Siti Fatimah, tinggal di Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” lanjutnya.
Masih Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, tujuan menitipkan para calon tenaga kerja di rumah Rinaldi Setiawan dan Ridwan untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan ke Negara Malaysia.
Kemudian, hari Kamis 1 Juni 2023 Pukul 14:00Wib, kedua orang tersebut datang ke rumah Eliyani alias Bayek, dengan membawa pakaian di lengkapi paspor untuk calon pekerja Masing – masing,” terang AKP Yudianto lagi.
Dimana Siti Fatimah akan menjanjikan imbalan Rp 500.000 per orang, namun setelah kedua laki – laki tersebut dikirimkan melalui via Dumai / Pekanbaru, Riau.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata didalam chat WhatsApp milik Elyani, tim menemukan tulisan, “Blm … Razia di belawan, “Ada Razia Besar-besaran,”bebernya.
Hal itu membuat ketiga orang tersebut tidak dapat berkutik langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun 3 orang yang diamankan bernama Elyani (47) Warga Alur Hitam Desa Securai Selatan (sebagai agen) dan Rinaldi Setiawan (34) Warga Jalan Ampera Desa Sekip Lubuk Pakam Deli Serdang sebagai korban dan Ridwan (36) Warga Lingkungan III Jalan Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai korban,” ujar Kasi Humas.
Barbut yang diamankan dan sita petugas beruapa, 2 buah paspor, 2 lembar KTP dan 1 lembar foto copy Kartu Keluarga serta 2 buah Hand Phone.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra