Ups…Mulai Senin Lampu-Lampu Jalan Akan Ditertibkan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Pemerintah kota bersama PLN segera melakukan penertiban lampu-lampu jalan di Kota Medan yang diduga pemasangannya dilakukan secara liar.

Langkah itu dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk menghindari kekeliruan penghitungan jumlah tagihan LPJU yang harus dibayar pemerintah ke pihak PT. PLN.

Melalui pendataan yang dilakukan nantinya akan diketahui sejumlah pihak yang melakukan pemakaian arus listrik secara ilegal. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, maka pelakunya akan diberikan sanksi tegas berupa operasi pemutusan arus listrik (OPAL).

Keputusan itu disepakati pada saat dilakukan rapat sinkronisasi LPJU di Ruang Rapat Kantor PT PLN UP3 Medan Jalan Listrik Medan, Rabu (13/3) siang.

- Advertisement -

Sebagai tindaklanjut hasil rapat, petugas DKP Kota Medan dan PT PLN Area Medan segera mendata seluruh LPJU di Kota Medan.

Kadis DKP Kota Medan HM Husni mewakili Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan rapat tersebut. Dikatakan Husni, selama ini tidak jarang Pemko Medan harus membayar tagihan LPJU yang tidak sesuai dengan jumlah pemakaian.

“Kita mencoba menyatukan persepsi terkait penanganan LPJU yang sudah terpasang sebanyak 2.000 unit. Sebab, itu menyangkut pada pelayanan kita terhadap publik sehingga perlu adanya sejumlah kesepahaman agar tidak terjadi kekeliruan lagi pada waktu mendatang,” kata Husni.

Dia menjelaskan, tim yang akan melakukan pendataan LPJU nantinya berasal dari petugas DKP Kota Medan dibantu petugas PT PLN Area Medan.

Dijadwalkan proses pendataan LPJU akan mulai, Senin (18/3/19) mendatang. Pendataan akan terus berjalan hingga semua LPJU di kota Medan didata secara rinci, jelas dan pasti.

Selain itu bilang Husni, langkah yang dilakukan ini dalam rangka mendukung program smart city yang dicanangkan Pemko Medan.

Sementara itu, Manager PLN Area Medan Lelan Hasibuan mengatakan, rapat yang dilaksanakan itu bertujuan untuk melakukan sinkronisasi lewat meterisasi .

“Untuk akuntabilitas daya yang dipakai dengan yang akan dibayar Pemko Medan seehingga tidak ada lagi kekeliruan dalam hal pembayaran,” ucapnya.

Sejauh ini, kata Lelan tidak ada kendala berarti terkait LPJU Kota Medan. Namun terkadang, katanya ada LPJU yang terus menyala sehingga tetap masuk dalam rekening pembayaran.

Selain itu terang Lelan lagi, ada LPJU yang tidak masuk dalam tagihan rekening namun di sisi lain ada oknum yang memasang lampu jalan liar. Hal tersebut tentunya sangat merugikan Pemko Medan dan PT PLN. Menghindari kerugian di kedua belah pihak baik Pemko Medan maupun PT PLN, jelasnya, diputuskan dan disepakati agar semua LPJU
diinventarisir dan dilakukan layanan pengukuran KWh.

“Dengan demikian Pemko Medan akan membayar tagihan LPJU sesuai dengan yang dipakai,” jelas Lelan. (rel)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

PDIP Usulkan 5 Nama Calon Ketua DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Dengan perolehan 9 kursi di DPRD Medan, PDIP mendapatkan porsi sebagai Ketua DPRD Medan untuk periode 2024-2029....