mimbarumum.co.id – Unit Satuan Reserse Polsek Tanjung Morawa yang di back-up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, dalam tempo tidak sampai 1X24 jam berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran antar remaja di Dusun II GG Langgar Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang menewaskan Arifin alias Ifin (25) pada Senin (13/2/2023 )sekira pukul 02.00 wib lalu.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dalam press conference yang dilaksanakan di Aula terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (15/2/2023).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi SIK, disampingi Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus S SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi SIK MH, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP AKP Kerisman Karo Sekali SH, Kasi Propam AKP Natanail Sitepu MH.
“Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16).
“Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” sebut Kombes Irsan Sinuhaji.
Irsan Sinuhaji menjelaskan motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja.
“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” terangnya.
Usai saling ejek di medsos, selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga di depan warung kopi Nokman
Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku. Pelaku yang terdesak, melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter, sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.
Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.
“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” paparnya.
Irsan Sinuhaji juga menegaskan, Polresta Deli Serdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Reporter : Jafar Sidik